Minggu, 02/03/2014 20:41 WIB
 KPK Ingatkan Kementerian ESDM Soal Kerugian Negara di Sektor Pertambangan
*Ahmad Toriq* - detikNews
 *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian
Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral
dan batubara (minerba). Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian
negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak
Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B
Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (2/3/2014), KPK menemukan
fakta bahwa jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral, dan tarif
batubara yang berlaku pada KK, lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku
pada IUP mineral.

Dari temuan ini, Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan
renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan
dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi
bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014
yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada presiden,
dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti.
Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan
tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan
pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi
kontrak ini berlarut-larut.

Padahal, dalam pasal 169 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum
dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No
4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah
selesai tanggal 12 Januari 2010.

Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya
penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK
memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK)
saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun.

Misalnya, PT FI sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif
royalti emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg. Padahal, di dalam
peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat
menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kg. Dengan berlarut-larutnya
penyesuaian kontrak oleh PT FI, terjadi kerugian keuangan negara sebesar
169 juta dolar AS setiap tahun dari yang semestinya menerima 330 juta dolar
AS. Kenyataannya, negara hanya menerima 161 juta dolar AS.

Hal serupa juga terjadi pada PT VI yang tidak menyesuaikan tarif
royaltinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan royalti sebesar
65,838 juta dolar AS setiap tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima
72 juta dolar AS dari royalti setiap tahun, hanya menerima satu per dua
belas dari yang seharusnya sebesar 6,162 juta dolar AS.

Lebih jauh lagi, hasil kajian KPK juga menemukan adanya kerugian keuangan
negara dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu
sebesar 6,7 triliun rupiah (2003-2011) akibat kurang bayar royalti, dan
potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batubara
sebesar 1,224 miliar dolar AS (2010-2012) dan dari 180 perusahaan
pertambangan mineral sebesar 24,661 juta dolar AS (2011).

KPK menyayangkan, tidak ada sanksi yang tegas bagi pemegang kontrak yang
enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti. Sebagai upaya
di bidang pencegahan, KPK mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah
tegas termasuk dalam pemberian sanksi. Karena pembiaran proses renegosiasi
kontrak ini, berujung pada kerugian keuangan negara.
--
*"Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang
menguak fakta negatip yang merusak semangat  !".*

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke