Rekan IAGI sekalian ysh: Berdasarkan terminologi yang tertera dalam PerMen ESDM no.5/2012, pasal 1 ayat 1: migas non konvensional adalah migas yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas (seperti yang disampaikan mas Noor sebelumnya) dengan permeabilitas yang rendah antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara, dan metan hidrat dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing.
Kembali ke pertanyaan mas RDP berapa angka kisarannya? Di dalam PerMen ini tidak tertera secara kuantitatif berapa cut-off porositas, permeabilitas, dan kedalamannya. Dengan demikian kemungkinan terjadinya tumpang tindih dengan yang wilayah KKKS Konvensional memang bisa terjadi menurut saya, baik overlap secara aerial maupun vertikal. Untuk referensi, mungkin bisa dilihat di: *Law, B. E., and J. B. Curtis, 2002, Introduction to unconventional petroleum systems: AAPG Bulletin, V. 86, No. 11 (November 2002), P. 1851-1852. **Caineng Zou, 2012, Unconventional Petroleum Geology. Buku yg bagus, mengupas mulai dari origin, diagenesa, assessment, hingga kepada teknologi ekstraksi yang diterpakan di lapangan-lapangan di China dan US. Di buku ini juga diuraikan tentang kisaran poro-perm dan kedalaman dari unconventional reservoir yang ada. salam. --- On Fri, 10/10/14, noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com> wrote: Sepemahaman saya konvensional dan non konvensional bukan dr poro-perm tapi dari sistemnya: - konvensional SR dan reservoir brg yg beda - CBM, shale gas: SR sekaligus jd reservoir Saat ini PSC CBM sdh beda dgn yg konvensional karena proses eksplorasinya juga beda: core hole, pilot hole dst. Termasuk ada term boleh jual gas pada sumur dewatering meski blm ada PODnya. Kesulitan CBM dan shale gas nggak berhubungan dgn PSCnya tapi lbh karena kondisi yg berbeda (eg proses dewatering yg relatif lama dst). Kalau shale gas sih mmg baru mulai jd blm ketahuan hslnya.. Saya pribadi sih tdk terlalu optimis... Ya tdk jauh dgn CBM yg jalan di tempat meski sdh hampir 6-7 tahun jalan.. Salam, On Thursday, October 9, 2014, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> wrote: Tentunya perlu kriteria berdasarkan ketentuan tehnis. Misal porositas atau kedalaman atau permeabilitas ataupun yg lain. Salah satu sulitnya di indonesia utk mengembangkan nonconvensional ini karena dalam pembagian kotak psc conventional tidak disebutkan. Jadi tumpang tindih ini menjadi salah satu batu sandungan. Rdp Sent from my Windows PhoneFrom: lia...@indo.net.id Sent: 10/9/2014 9:16 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Unconventional vs Conventional Konvensional itu identik dg sesuatu yg biasa atau lazimnya (yg menjadi pemhaman bersama sekarang ini ) tinggal melihatnya dari mana , kalau dilihat sebagai Sumber Energi maka migas itu konvensional sedangkan shale gas itu unkonvensional. Dalam UU ttg Energi ada istilah Sumber Energi Baru yaitu Sumber energi yg dihasilkan dengan Teknologi Baru , contohnya CBM (mungkin CBM ini bisa dikatagorikan dg sumber energi unkonvensional , Shale gas juga bisa masuk disini) Kalau dalam UU Migas itu yg diatur pengusahaan Komoditinya (minyak dan gas nya ), sedangkan Teknologi untuk mendapatkannya apakah konvensional atau unkonvensional tdk dibedakan ISM > Rekan-rekan IAGI ytc. > > Tentunya banyak yang sering mendengar Shale gas atau Shale > oil ataupun Tight Reservoir Resources. Semua ini > dikategorikan sebagai UNCONVENTIONAL HydroCarbon. > > Nah, sebenernya salah satu kriterianya karena reservoir yang > memiliki "prositas dan permeabilitas" sangat kecil. > Sehingga memerlukan "cara khusus" untuk memproduksikannya. > Namun masih tetap HC juga. dimana didalam kontrak PSC > CONVENTIONAL, tidak dijelaskan dengan baik. Yang sekalilai, > berpotensi "tumpang tindih" > > Adakah yang tahu sebenernya klasifikasi sebagai > unconventional resources itu bagaimana ? Apakah ada angka > khusus untuk prositas / permeabilitas sehingga dianggap atau > dikategorikan sebagai unconventional vs conventional ? > Adalah keriteria saintifiknya atau adakah referensi tentang > hal ini ? > > Salam > RDP > > -- > "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang > positip". ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------