Rekan IAGI sekalian ysh:

Berdasarkan terminologi yang tertera dalam PerMen ESDM no.5/2012, pasal 1 ayat 
1: migas non konvensional adalah migas yang diusahakan dari reservoir tempat 
terbentuknya migas (seperti yang disampaikan mas Noor sebelumnya) dengan 
permeabilitas yang rendah antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas 
metana batubara, dan metan hidrat dengan menggunakan teknologi tertentu seperti 
fracturing.

Kembali ke pertanyaan mas RDP berapa angka kisarannya? Di dalam PerMen ini 
tidak tertera secara kuantitatif berapa cut-off porositas, permeabilitas, dan 
kedalamannya. Dengan demikian kemungkinan terjadinya tumpang tindih dengan yang 
wilayah KKKS Konvensional memang bisa terjadi menurut saya, baik overlap secara 
aerial maupun vertikal.

Untuk referensi, mungkin bisa dilihat di:

*Law, B. E., and J. B. Curtis, 2002, Introduction to unconventional petroleum 
systems: AAPG Bulletin, V. 86, No. 11 (November 2002), P. 1851-1852.
**Caineng Zou, 2012, Unconventional Petroleum Geology. Buku yg bagus, mengupas 
mulai dari origin, diagenesa, assessment, hingga kepada teknologi ekstraksi 
yang diterpakan di lapangan-lapangan di China dan US. Di buku ini juga 
diuraikan tentang kisaran poro-perm dan kedalaman dari unconventional reservoir 
yang ada.


salam.


--- On Fri, 10/10/14, noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com> wrote:


Sepemahaman saya konvensional dan non konvensional bukan dr poro-perm tapi dari 
sistemnya:
- konvensional SR dan reservoir brg yg beda
- CBM, shale gas: SR sekaligus jd reservoir

Saat ini PSC CBM sdh beda dgn yg konvensional karena proses eksplorasinya juga 
beda: core hole, pilot hole dst. Termasuk ada term boleh jual gas pada sumur 
dewatering meski blm ada PODnya.

Kesulitan CBM dan shale gas nggak berhubungan dgn PSCnya tapi lbh karena 
kondisi yg berbeda (eg proses dewatering yg relatif lama dst). Kalau shale gas 
sih mmg baru mulai jd blm ketahuan hslnya.. Saya pribadi sih tdk terlalu 
optimis... Ya tdk jauh dgn CBM yg jalan di tempat meski sdh hampir 6-7 tahun 
jalan..


Salam,


On Thursday, October 9, 2014, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> wrote:

Tentunya perlu kriteria berdasarkan ketentuan tehnis. Misal porositas atau 
kedalaman atau permeabilitas ataupun yg lain. Salah satu sulitnya di indonesia 
utk mengembangkan nonconvensional ini karena dalam pembagian kotak psc 
conventional tidak disebutkan. Jadi tumpang tindih ini menjadi salah satu batu 
sandungan.

Rdp

Sent from my Windows PhoneFrom: lia...@indo.net.id
Sent: ‎10/‎9/‎2014 9:16 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Unconventional vs Conventional

Konvensional itu identik dg sesuatu yg biasa atau lazimnya (yg menjadi pemhaman 
 bersama sekarang ini ) tinggal melihatnya dari mana , kalau dilihat  sebagai 
Sumber Energi maka migas itu konvensional sedangkan shale gas itu 
unkonvensional.

Dalam UU ttg Energi ada istilah Sumber Energi Baru yaitu Sumber energi yg 
dihasilkan dengan Teknologi Baru , contohnya CBM (mungkin CBM ini bisa 
dikatagorikan dg sumber energi unkonvensional , Shale gas juga bisa masuk 
disini) 

Kalau dalam UU Migas itu  yg diatur pengusahaan Komoditinya (minyak dan gas nya 
), sedangkan Teknologi untuk mendapatkannya apakah konvensional atau 
unkonvensional  tdk dibedakan


ISM

> Rekan-rekan IAGI ytc.
>
> Tentunya banyak yang sering mendengar Shale gas atau Shale
> oil ataupun Tight Reservoir Resources. Semua ini
> dikategorikan sebagai UNCONVENTIONAL HydroCarbon.
>
> Nah, sebenernya salah satu kriterianya karena reservoir yang
> memiliki "prositas dan permeabilitas"  sangat kecil.
> Sehingga memerlukan "cara khusus" untuk memproduksikannya.
> Namun masih tetap HC juga. dimana didalam kontrak PSC
> CONVENTIONAL, tidak dijelaskan dengan baik. Yang sekalilai,
> berpotensi "tumpang tindih"
>
> Adakah yang tahu sebenernya klasifikasi sebagai
> unconventional resources itu bagaimana ? Apakah ada angka
> khusus untuk prositas / permeabilitas sehingga dianggap atau
> dikategorikan sebagai unconventional vs conventional ?
> Adalah keriteria saintifiknya atau adakah referensi tentang
> hal ini ?
>
> Salam
> RDP
>
> --
> "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang
> positip".
----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke