‎Kang Yoga,
Sepertinya ada beberapa persyaratan untuk bisa dikategorikan PMA‎, diantaranya kalo gak salah minimal 10% shares?. Selain itu juga diatur dalam struktur permodalan i.e. besaran investasi minimum (diluar tangible assets, tanah, bangunan, dll), dan besaran modal  disetor/laba ditahan. Plus, ini mesti berupa foreign direct investments, bukan melalui pasar modal/bursa?.

Silahkan ditambahkan bapak bapak yang lebih kompeten.

Salam,
Rahmat


From: yoga suryanegara yoga_suryaneg...@yahoo.com [economicgeology]
Sent: Selasa, 13 Januari 2015 08.14
To: iagi-net@iagi.or.id; economicgeol...@yahoogroups.com
Reply To: economicgeol...@yahoogroups.com
Subject: [economicgeology] Menyoal Pasal 6 Ayat 3b dalam PP No. 24 Tahun 2012

 

Rekans,

PP No. 24 Tahun 2012 adalah mengenai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 

Ada yang menarik dari PP ini terutama perubahan dari pasal 6 ayat 3b pada PP 23 tahun 2010 yang berbunyi antara lain (saya cantumkan secara utuh dari pasal tsb):

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Perrierintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atauBUMD.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. 

(3a) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
b. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(3b) IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalamrangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat diberikan oleh Menteri.
(4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.  

Coba kita perhatikan perubahan pasal 6 dalam ayat 3b ini.
Jelas terlihat bahwa jika suatu IUP mengandung kepemilikan unsur asing (diinterpretasikan walaupun hanya 1% saja), maka segala yang berkaitan dengan legal-permit nya harus lah ataas ijin Menteri ESDM (termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan legal-permit operasional, misalnya RKAB, FS, Amdal, RKL-RKTTL).

Mungkin ada rekan2 yang punya pengalaman dengan penerapan PP ini dalam mengurus perijinan legal-permit dan bisa share dimiling ini?

Ada untung/ruginya jika IUP2 ditarik kembali ke pusat, setidak2nya mungkin akan sedikit mengurangi carut-marut masalah tambang di negeri ini.

Regards,
Yoga Suryanegara, MAusIMM
Exploration and Resources Coal Geologist


1/24 Durham St, St. Lucia
Queensland 4067
Australia

Phone
Home +61738761012 (Australia), +622282524036 (Indonesia) 
Mobile +61402260184 (Australia), +6282158049182 (Indonesia)

__._,_.___

Posted by: yoga suryanegara <yoga_suryaneg...@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___


----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Reply via email to