Sdr. Shofiyuddin,

 

Saya ingin mengemukakan bahwa Cost Recovery tidak ada hubungannya dengan jenis 
PSC. Saya ingin menerangkan hal ini karena banyak orang, termasuk penjabat, 
tidak mengetahui bahwa sebetulnya Indonesia telah meninggalkan sistim PSC tidak 
lama setelah Ibnu Sutowo turun tahun 1976.

 

Cost Recovery adalah istilah umum. Sistim apa saja termasuk Royalty, selalu ada 
cost recovery. Namanya bisa lain, disebut  sebagai "deduction" atau 
"reimburstment"  atau "biaya/cost" saja (Jargon dari Industry). Prinsipnya 
sama, semua cost yang dikeluarkan oleh K3S dibayar kembali dari revenue yang 
diperoleh; artinya cost di recover dari revenue, sesuatu yang umum untuk dunia 
usaha. Upama restoran. Cost atau uang belanja makanan yang dibeli sehari 
sebelumnya di "recover" dengan revenue yang masuk hari ini dari langganan. 
Bedanya disebut profit. 

 

Yang menjadi ciri khas dari PSC adalah adanya "cost recovery limit". Ini adalah 
satu-satunya ciri dari PSC yang membedakan dengan sistim Royalty. PSC yang 
diberlakukan oleh Ibnu Sutowo tahun 1966 mempunyai Cost Recovery Limit atau CRL 
sebesar 40%. Kemudian selama 12 tahun antara 1976 sampai 1988, CRL dihapus; 
artinya Indonesia tidak bersistim, artinya bukan PSC dan bukan Royalty. 
Peristiwa Sembakung dimana Arco menemukan lapangan kecil dimana sunk cost lebih 
besar, telah membuka mata Pertamina. Tahun 1988 diterapkan "First Tranche 
Petroleum" atau FTP sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah dan K3S sesuai 
split yang berlaku. Disini FTP seperti pisau bersisi ganda, atau hybrid, bisa 
dianggap sebagai CRL dan bisa dianggap sebagai Royalty.

 

Tahun 2003, hanya untuk setahun saja, MIGAS menawarkan 11 blok dengan merubah 
FTP menjadi "Unshared FTP" yang bukan lain adalah Royalty. Perkataan Royalty 
oleh MIGAS/Pertamina dianggap tabu tingga tidak dipakai. Besarnya "unshared 
FTP" (atau Royalty) adalah 10%.

 

Memang sistim "PSC Indonesia" berbagai jenis: PSC murni, Royalty murni, hybrid 
PSC plus Royalty, dan tanpa Royalty maupun PSC.  SKKMIGAS perlu meneliti tiap 
kontrak sendiri-sendiri. Semua jenis "PSC Indonesia" yang sampai sekarang masih 
berlaku semuanya berdasarkan sistim cost recovery. 

 

Istilah CRL membingungkan karena DPR juga memakai istilah Cost Recovery Limit 
tetapi artinya berlainan dengan yang lazim dipakai di Industri perminyakan. 
Istilah CRL yang umum dipakai di textbook, adalah perbandingan antara "cost 
over revenue".  Sedangkan istilah Cost Recovery Limit yang dipakai oleh DPR 
berlainan dan merupakan limit biaya yang bisa dipakai K3S untuk mengembangkan 
lapangannya. Untuk membedakan CRL yang umum dipakai di industri, kita 
mengunakan istilah "LImit biaya" untuk versi DPR. Tahun 2013, limit biaya kalau 
tidak salah dipatok DPR di APBN sebesar 12 milliar dollar. SKKMIGAS takut kalau 
melebihi APBN hingga mereka extra hati-hati dan bukan yang dikwatirkan Sdr. 
Shofiyudin karena sistim PSC Indonesia.      

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Shofiyuddin
Sent: Friday, March 6, 2015 9:41 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

 

Mungkin pakDe RDP bisa membandingkan juga sistem PSC nya, apakah menganut 
sistem cost recovery seperti di kita apa enggak.

Di kita ini khan, sejauh yang saya tahu, menganut sistem cost recovery. POD 
adalah pintu masuk ke dalam sistem itu. Tolong koreksi kalo saya salah. 
Artinya, begitu POD disetujui, maka segala biaya yang berkenaan dengan sumur, 
pembangunan fasilitas dan lain lain sebagainya akan mulai dibebankan sebagai 
cost recovery. Dengan kondisi sistem seperti ini, personally, saya bisa 
mengerti kenapa pemerintah (dalam hal ini SKKMigas) mensyaratkan untuk 
melakukan DST sebegai bahan dasar penyebutan Discovery, yang ujung ujung nya 
sebegai persyaratan POD. Kecuali kalo sistem berbeda, misal Royalti, ya DST 
mungkin tidak menjadi penting karena resiko biaya lebih ada di tangan 
kontraktor. 

 

2015-03-06 9:03 GMT+07:00 S. (Daru) Prihatmoko <sprihatm...@gmail.com>:

Quote RDP: 

"Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang dibuat 
oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh perusahaan. Saya 
bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya menyusun standart ini 
seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).”

 

Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah “standart” estimasi 
sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG 
bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI), 
kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI. 

 

Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan pencatatan-nya 
bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai narasumber/ advisor spt 
yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan menjadi kesempatan/ moment 
bagus untuk memulai program ini (kalau memang sudah diperlukan).

 

Salam,

Daru

 

From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Reply-To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Thursday, March 5, 2015 at 6:23 PM
To: "i...@iagi.or.id" <i...@iagi.or.id>, "iagi-net@iagi.or.id" 
<iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur 
perhitungan sumberdaya dan cadangan

 

Terimkasih David

Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini dibuat 
untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana tidak sama 
dengan kebutuhan di Indonesia.

Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan ada 
DST yang sampai pada "stablized flow". Sehingga sumur-sumur tanpa test (DST) 
tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk penentuan POD 
(Plan Of Developement) yang memerlukan "KEPASTIAN" tinggi pada sebuah penemuan. 
Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau menanggung risiko 
bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai 
dengan harapan.

Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur 
eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring) karena 
pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange 
Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan migas 
akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank dan 
investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya "risiko" dikemudian 
hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk menjual saham dsb. 
masih ada "uncertainty" didalamnya. 

Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan) 
dan sumur dry hole (oil show). 

Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat 
klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS 
diatas, karena tujuannya berbeda. 

Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS) 
itu atrannya ada dimana ?


Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang dibuat 
oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh perusahaan. Saya 
bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya menyusun standart ini 
seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).

 

Salam sukses !!

RDP

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

 

2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
<SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id>:

Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS (setau 
saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan WRC. 

 

berikut yang 2011 setau saya. 

 

Cmiiw.

 

david

 

On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
wrote:

 

Dear All,

Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun Dirjen 
MiGAS, acuannya dari mana ? 

Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), seperti 
yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan PERHAPI 
dengan KCMI. 

 

Salam

 

Rovicky Dwi Putrohari

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

 

 


----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

= 
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

 


----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

=


----------------------------------------------------



----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke