Sdr. Shofiyuddin,
Saya ingin mengemukakan bahwa Cost Recovery tidak ada hubungannya dengan jenis PSC. Saya ingin menerangkan hal ini karena banyak orang, termasuk penjabat, tidak mengetahui bahwa sebetulnya Indonesia telah meninggalkan sistim PSC tidak lama setelah Ibnu Sutowo turun tahun 1976. Cost Recovery adalah istilah umum. Sistim apa saja termasuk Royalty, selalu ada cost recovery. Namanya bisa lain, disebut sebagai "deduction" atau "reimburstment" atau "biaya/cost" saja (Jargon dari Industry). Prinsipnya sama, semua cost yang dikeluarkan oleh K3S dibayar kembali dari revenue yang diperoleh; artinya cost di recover dari revenue, sesuatu yang umum untuk dunia usaha. Upama restoran. Cost atau uang belanja makanan yang dibeli sehari sebelumnya di "recover" dengan revenue yang masuk hari ini dari langganan. Bedanya disebut profit. Yang menjadi ciri khas dari PSC adalah adanya "cost recovery limit". Ini adalah satu-satunya ciri dari PSC yang membedakan dengan sistim Royalty. PSC yang diberlakukan oleh Ibnu Sutowo tahun 1966 mempunyai Cost Recovery Limit atau CRL sebesar 40%. Kemudian selama 12 tahun antara 1976 sampai 1988, CRL dihapus; artinya Indonesia tidak bersistim, artinya bukan PSC dan bukan Royalty. Peristiwa Sembakung dimana Arco menemukan lapangan kecil dimana sunk cost lebih besar, telah membuka mata Pertamina. Tahun 1988 diterapkan "First Tranche Petroleum" atau FTP sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah dan K3S sesuai split yang berlaku. Disini FTP seperti pisau bersisi ganda, atau hybrid, bisa dianggap sebagai CRL dan bisa dianggap sebagai Royalty. Tahun 2003, hanya untuk setahun saja, MIGAS menawarkan 11 blok dengan merubah FTP menjadi "Unshared FTP" yang bukan lain adalah Royalty. Perkataan Royalty oleh MIGAS/Pertamina dianggap tabu tingga tidak dipakai. Besarnya "unshared FTP" (atau Royalty) adalah 10%. Memang sistim "PSC Indonesia" berbagai jenis: PSC murni, Royalty murni, hybrid PSC plus Royalty, dan tanpa Royalty maupun PSC. SKKMIGAS perlu meneliti tiap kontrak sendiri-sendiri. Semua jenis "PSC Indonesia" yang sampai sekarang masih berlaku semuanya berdasarkan sistim cost recovery. Istilah CRL membingungkan karena DPR juga memakai istilah Cost Recovery Limit tetapi artinya berlainan dengan yang lazim dipakai di Industri perminyakan. Istilah CRL yang umum dipakai di textbook, adalah perbandingan antara "cost over revenue". Sedangkan istilah Cost Recovery Limit yang dipakai oleh DPR berlainan dan merupakan limit biaya yang bisa dipakai K3S untuk mengembangkan lapangannya. Untuk membedakan CRL yang umum dipakai di industri, kita mengunakan istilah "LImit biaya" untuk versi DPR. Tahun 2013, limit biaya kalau tidak salah dipatok DPR di APBN sebesar 12 milliar dollar. SKKMIGAS takut kalau melebihi APBN hingga mereka extra hati-hati dan bukan yang dikwatirkan Sdr. Shofiyudin karena sistim PSC Indonesia. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Shofiyuddin Sent: Friday, March 6, 2015 9:41 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan Mungkin pakDe RDP bisa membandingkan juga sistem PSC nya, apakah menganut sistem cost recovery seperti di kita apa enggak. Di kita ini khan, sejauh yang saya tahu, menganut sistem cost recovery. POD adalah pintu masuk ke dalam sistem itu. Tolong koreksi kalo saya salah. Artinya, begitu POD disetujui, maka segala biaya yang berkenaan dengan sumur, pembangunan fasilitas dan lain lain sebagainya akan mulai dibebankan sebagai cost recovery. Dengan kondisi sistem seperti ini, personally, saya bisa mengerti kenapa pemerintah (dalam hal ini SKKMigas) mensyaratkan untuk melakukan DST sebegai bahan dasar penyebutan Discovery, yang ujung ujung nya sebegai persyaratan POD. Kecuali kalo sistem berbeda, misal Royalti, ya DST mungkin tidak menjadi penting karena resiko biaya lebih ada di tangan kontraktor. 2015-03-06 9:03 GMT+07:00 S. (Daru) Prihatmoko <sprihatm...@gmail.com>: Quote RDP: "Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di Balikapan (JCB 2015).” Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah “standart” estimasi sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI), kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI. Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan pencatatan-nya bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai narasumber/ advisor spt yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan menjadi kesempatan/ moment bagus untuk memulai program ini (kalau memang sudah diperlukan). Salam, Daru From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> Reply-To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id> Date: Thursday, March 5, 2015 at 6:23 PM To: "i...@iagi.or.id" <i...@iagi.or.id>, "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan Terimkasih David Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia. Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan ada DST yang sampai pada "stablized flow". Sehingga sumur-sumur tanpa test (DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk penentuan POD (Plan Of Developement) yang memerlukan "KEPASTIAN" tinggi pada sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai dengan harapan. Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring) karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan migas akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank dan investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya "risiko" dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk menjual saham dsb. masih ada "uncertainty" didalamnya. Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan) dan sumur dry hole (oil show). Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS diatas, karena tujuannya berbeda. Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS) itu atrannya ada dimana ? Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di Balikapan (JCB 2015). Salam sukses !! RDP -- "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip". 2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com <SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id>: Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS (setau saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan WRC. berikut yang 2011 setau saya. Cmiiw. david On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> wrote: Dear All, Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ? Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), seperti yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan PERHAPI dengan KCMI. Salam Rovicky Dwi Putrohari -- "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip". ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- = ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- = ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------