Pak Andang, Selamat dengan jabatan yang baru. Memang titipan yang berat dan seyogianya semua pihak membantu. Saya ingin memberi masukan demi kemajuan eksplorasi.
Sebaiknya UUMIGAS baru yang sedang digodok intensif oleh Komisi 7 DPR selama 5 tahun terakir ini tidak diteruskan. Semua UU adalah buatan putra-putri terbaik Indonesia pada zamannya. UUD 45 yang dibuat oleh beberapa gelintir tokoh tebalnya cuma 25 halaman telah membawa Indonesia ke dunia modern. Demikian juga PSC yang berlaku selama 30 tahun dan mencakup Eksplorasi & Produksi tebalnya cuma sekitar 40 halaman dan telah berjalan selama 50 tahun tanpa gejolak yang berarti. Birokrasi yang kental menyebakan Pemerintah sering merubah Undang Undang. UU Geothermal diganti tahun 2014. UU Sumber Air dibubarkan Makamah Konstitusi(MK)tahun 2015; 14 investor sekarang terkatung-katung. UU Pertambangan Umum direncnakan untuk diganti. Pembuatan UUMIGAS lama No.22/2001 telah disosialisaikan di universitas-universitas dan di assosiasi profesional selama 9 tahun. Begitu diundang-undangkan, langsung dihujat. UUMIGAS baru yang sekarang sedang dibahas di Komisi 7 DPR sudah bejalan 5 tahun. Kapan selesai belum tahu. Isinya belum tahu. Para investor sudah menunggu lima tahun; berapa lama lagi harus menunggu? Harus diingat bahwa ada 100+ negara yang berpotensi minyak dan hanya ada 20 Negara didunia (OECD countries) yang punya venture capital untuk melakukan eksplorasi. Kasarnya, perbandingan 5:1, lebih banyak pilihan berinvestasi di Negara yang berpotensi minyak daripada uang yang tersedia. Selain itu, UUMIGAS baru akan mengarah ke Nasionalisme. Salah satu alasan pembubaran BPMIGAS oleh MK adalah karena dianggap pro asing. Padahal ranking dari Fraser Institute dari Canada dan Wood Mackenzie dari UK, yang diterbitkan tiap tahun selama 10 tahun terakir, menunjuk Indonesia sebagai Negara yang tidak menarik untuk melakukan investasi migas. Ranking dari kedua badan yang independent dan ber-integritas tsb. dipakai sebagai acuan bagi International Oil Company (IOC) untuk berinvestasi. Jika PSC terms diperketat karena Nasionalisme, berarti "Government take" lebih besar, tidak akan ada lagi IOC yang berminat karena investor punya pilihan di 100+ negara. Selain itu, kontrak PSC yang cuma 40 halaman, telah diterima oleh perbankan Internasional untuk dijadikan agunan bagi cadanganya. Jadi kalau dilakukan perubahan Undang-Undang, kemungkinan besar bank-bank luar negeri akan melakukan evaluasi kembali yang hasilnya bisa negatif. Apakah kita perlu mengambil risiko demikian besarnya? (Note: semua perusahaan waktu development harus pinjam uang dengan mengadaikan cadangannya). Selain itu, Pemerintah lewat Penanaman Modal Asing (PMA) dapat dikatakan merengek untuk menarik investor asing masuk Indonesia. Investasi beberapa ratus ribu dollar saja ditanggapi dengan serious dan investor diberi kemudahan. Dilain pihak, eksplorasi jutaan dollar dianggap sepi dan investor disuruh menungu lebih dari lima tahun tanpa ada titik terang. Kalau investasi ingin dipercepat di Indonesia, rumusnya simple, UUMigas 22/2001 jangan diganti atau dirubah. Hal ini perlu diumumkan secepatnya hingga investor lega. Seandainya ada yang perlu diganti nantinya, perubahan dilakukan seminimum mungkin hingga tidak timbul gejolak. Konsentrasi Komisi 7 DPR bisa dialihkan untuk peningkatan produksi dan mengurangi subsidi yang sangat diperlukan saat ini. Selamat berjuang, HL Ong -----Original Message----- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S. (Daru) Prihatmoko Sent: Wednesday, May 6, 2015 6:32 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional Selamat bekerja pak Andang untuk mengurai silang sengkarut eksplorasi migas ini.. Di sektor ekstraktif yg lain (minerba), serupa dng migas seharusnya juga memerlukan program pembenahan dan akselerasi spt itu... Salam eksplorasi, Daru Sent from my mobile device 2 > On May 6, 2015, at 6:39 AM, lia...@indo.net.id wrote: > > Setelah ada Tim Reformasi tata kelola migas , sekarang dibentuk > Tim ekplorasi Nasional ( Siapa saja anggotanya Tim ini ? ), > Semoga Migas sukses menaikan produksi tidak gaduh terus. > ( disisi lain setelah KPK gantian polisi masuk SKK ) > > > ISM > > > Menteri ESDM Bentuk Tim Eksplorasi Migas > Muhammad Idris - detikfinance > Selasa, 05/05/2015 23:06 WIB > > Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said membentuk tim baru yakni > Tim Eksplorasi Nasional, untuk mengurai hambatan dan masalah > selama ini dieksplorasi mencari cadangan baru minyak dan gas > bumi (migas). > "Kita membentuk komite eksplorasi nasional. Karena ini > (eksplorasi) sudah lama nggak dikerjakan," ujar Sudirman > ditemui di Gedung City Plaza, Jalan Gatot Subroto, Selasa > (5/5/2015). > Sudirman mengatakan, tim ini dipimpin oleh Andang Bachtiar yang > saat ini juga menjadi Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). > "Kita dapat support dari orang yang kredibel. Tim ini mengurai > kebuntuan yang selama ini menghambat eksplorasi hulu migas," > ujarnya. > Ditambahkan Andang Bachtiar, sejak periode pemerintahan > sebelumnya, sudah dibuat daftar apa saja yang menjadi hambatan > dieksplorasi selama ini. > "Tapi list selama 10 tahun yang dibuat sejak Zaman SBY sudah di > list semua, tapi nggak direalisasikan," katanya. > Tim ini kata Andang, tim ini semi independen dan tidak ada > ikatan dengan Menteri ESDM, akan mengurai semua yang menjadi > hambatan selama ini, mulai dari masalah perizinan, lahan, dan > lainnya. > "Kalau ini Komite Eksplorasi kalau buat list doang, nggak ada > gunanya mending saya mundur," katanya. > Seperti diketahui, cadangan minyak Indonesia hanya tersisa > sekitar 3,5 miliar barel, dengan produksi rata-rata 800.000 > barel per hari maka cadangan tersebut akan habis sekitar 11 > tahun lagi. > Sementara untuk mendapatkan migas tidaklah mudah, mencari > minyak sekarang atau aktif eksplorasi baru dirasakan hasilnya > 7-8 tahun mendatang.(rrd/hen) > > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > ---------------------------------------------------- > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------