Saya ingin memberi masukan ke-4 kepada Ketua team eksplorasi Indonesia.

Sejak sekitar 2008, budget migas dimasukkan didalam APBN. Berdasarkan
masukan dari K3S, setiap tahunnya SKKMIGAS membuat budget untuk dimasukkan
didalam APBN. Tahun 2014 umpamanya dianggarakan $15 miliar. Ini berarti
bahwa SKKMIGAS harus berusaha supaya pengeluaran K3S tidak melampaui budget
APBN. 

Budget yang tiap tahun diajukan di APBN dapat dibagi atas dua bagian, yaitu
biaya Development dan Produksi (atau capex dan opex) dan biaya eksplorasi.
Biaya eksplorasi terdiri dari eksplorasi yang berhasil dan yang gagal. Yang
berhasil akan ditagihkan lewat cost recovery dan nantinya otomatis masuk
kedalam APBN.

Namun bagi eksplorasi yang sering kali gagal, tidak perlu dicantumkan
didalam APBN karena tidak realistis. Kegagalan eksplorasi ditanggung oleh
K3S sendiri dan negara sama sekali tidak rugi. Budget eksplorasi demikian
seyogianya jangan dimasukkan didalam APBN dulu sebelum diketahui
keberhasilannya. 

Dengan tidak memasukkan anggaran eksplorasi didalam APBN, SKKMIGAS bisa
leluasa dan tidak terpacu pada angka APBN. SKKMIGAS bisa secara proaktif
minta kepada setiap K3S supaya budget eksplorasi ditambah terutama untuk
hal-hal yang berpotensi dan tidak merugikan negara. Ini akan sangat membantu
meningkatkan keberhasilan eksplorasi. 

Bahkan keberhasilan SKKMIGAS bisa diukur dengan besarnya peningkatan  budget
eksplorasi K3S. Harus diingat bahewa budget eksplorasi yang diajukan pada
waktu dilakukan tender, adalah secara garis besarnya saja. K3S mengetahui
hal ini dan telah memasukan faktor penambahan budget jika diperlukan. Dengan
segala cara dan pengalaman, SKKMIGAS perlu  membantu meningkatkan potensi
blok milik K3S. Bukan seperti sekarang membatasi budget eksplorasi
berdasarkan APBN. 

Sekarang ini banyak target geologi tidak tercapai, hingga dianggap kosong
dan ditinggalkan, bukan karena geologinya, tetapi karena kekurangan
anggaran. Contoh umum adalah pemboran yang  dilakukan asal-asalan supaya
3-years commitment tender K3S terpenuhi, tanpa memikirkan apakah target
geologi bisa dicapai. SKKMIGAS dilain pihak tidak berani mengusulakan
penambahan budget karena dibatasi oleh APBN. Biaya jutaan sampai ratusan
dollar yang telah dikeluarkan untuk G&G akirnya tidak bermanfaat karena
target geologi tidak tercapai. Nama Indonesia sebagai negara berpotensi
migas tercemar karena banyaknya dry holes.   

HL Ong       


-----Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Ong Han
Ling
Sent: Thursday, May 21, 2015 10:10 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional


Saya ingin memberikan masukan ke-3 kepada  Ketua Team Eksplorasi Indonesia.


Hal ini ada hubungannya dengan IPA convention dan exhibition yang sekarang
sedang digelar di JCC. 

Kalau kita keliling exhibition IPA, kita melihat bahwa banyak exhibitors
Asing tidak mencantumkan nama PT Indonesia yang mewakilinya. Mereka merasa
tidak perlu. PTK 007 hanya mengharuskan bahwa perusahaan asing yang ingin
menawarkan jasa/barang kepada K3S diharuskan lewat  Agen perusahaan
Indonesia. Tidak dicantumkan bahwa harus lewat agen tunggal. Loopholes ini
dipakai oleh perusahan Asing untuk kepentingannya.     

Ini berarti perusahaan asing bisa pakai beberapa Agen dan bahkan bisa gonta
ganti Agen, mana yang menguntungkan mereka. Mereka bisa minta beberapa PT
untuk memberikan harga yang paling murah untuk menjadi agennya setiap ada
tender baru. Atau ada PT yang kenal atau dekat dengan salah satu K3S,
dijadikan agen. Umpama ada PT yang dekat/sering tender di Conoco Phillips
akan dijadikan agen khusus untuk Conoco Phillips.      

Artinya PT Indonesia diadu, yang meminta komisi paling kecil atau yang
dekat/kenal dengan K3S, akan dipilih untuk menjadi agennya. Mereka bisa
pakai 2 atau 3 agenyang bisa diganti setiap saat.   

PT Indonesia tidak dianggap sebagai mitra, setiap kali bisa diganti, Agen
acuh tak acuh dan tidak menekuni produk yang mereka wakili. Tidak ada
transfer of technology. Keagenan di Indonesia tidak bisa berkembang. 

Keuntungan lainnya dengan tidak mencantumkan nama PT Indonesia, perusahaan
asing merasa bebas. Mereka adakalanya bisa jualan langusng ke K3S tanpa
lewat PT. Hal ini sering terjadi terutama untuk perusahaan K3S yang baru dan
belum mengenal PTK 007. Sering juga K3S beli langsung tanpa memikirkan
adanya cost recovery karena menganggap PTK 007 terlalu ribet dan probability
of success eksplorasi cuma 10% yang akan dibayar setelah produksi, yaitu 10
- 15 tahun kemudian. Artinya NPV sangat kecil dan bisa diabaikan.  

Supaya PT Indonesia bisa berkembang perlu diberikan keagenan tunggal selama
1-3 tahun. Hal ini bisa dicantumkan dalam PTK 007.  

Banyak ahli-ahli kita pensiun usia 56 ingin tetap bekerja. Seandainya tiap
perusahaan Asing diwajibkan mencari Agen tunggal, pensiunan yang jumlahnya
terus membengkak, bisa menjadi perwakilan dari perusahaan-perusahaan kecil
yang banyak sekali di industri migas. Mereka merasa dihargai karena tanpa
mereka perusahaan Asing tidak bisa beroperasi di Indonesia. Tidak seperti
sekarang, stand dijaga orang asing dan nama PT tidak dicantumkan dalam
brosur maupun di stand exhibition mereka.   

Kalau di Singapura umpamanya, semua perusahaan Asing harus punya perwakilan
tunggal jika ingin exhibit barang-barangnya. Kalau tidak mereka dianggap
melakukan business di Singapore hingga perusahaan induknya dikenakan pajak.
Ini perlu ditiru Indonesia. Perusahaan asing yang melakukan
exhibition/business di Indonesia tanpa mencantumkan nama PT-nya, akan
dikenakan pajak atas worldwide income mereka yang dianut perpajakan
Indonesia. 

Salam,

HL Ong


 

         



-----Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
koeso...@melsa.net.id
Sent: Tuesday, May 19, 2015 10:00 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional

Jadi sebetulnya yg jadi pokok persoalan adalah UUD-45 yg tidak ada yg
berani/ mau mengutik2 apalagi menggantikannya karena dianggap 'sakral',
hanya berani meng-amandement-nya saja (karena ini dibolehkan oleh UU-45),
seperti terjadi di akhir abad ke-20 ini, tetapi hanya dalam bidang politik
saja, tdk dalam bidang ekonomi, karena konsep kerakyatannya (alias
sosialisme) masih sakral,  walaupun dalam prakteknya pemerintahan sudah
menjalankan kebijakan yg sifatnya freemarket economy alias capitalism yg
didukung sebagian besar politisi kita secara diam2
Itu saja tambahannya
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerryR

-----Original Message-----
From: koeso...@melsa.net.id
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Tue, 19 May 2015 02:35:21
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Tim  Ekplorasi Nasional

Saya awam soal seluk beluk detail UU. Namun saya kira masalahnya adalah
menyangkut ideologi. Waktu UUD-45 dibentuk para cendekiawan kita menganut
Sosialisme, yang bersifat nasional. Zaman Bung Karno tidk dikenal yg disebut
investor asing, malah disebutnya para kapitalist imperialis. Ibnu Sutowo
memberikan solusi di mana perusahaan minyak asing hanya bertindak sebagai
kontraktor saja, bukan sebagai partner atau inestor. Di zaman Suharto
masyarakat/cendikiawan kita cenderung lebih suka liberal free market economy
dan puncaknya adalah waktu terjadi reformasi, salah satunya UU Migas 2001 yg
sudah liberal, bahkan investor asing itu itu sangat didambakan. Makanya
banyak UU yg dikebiri oleh MK. Sekarang para ekonom kita sudah mengikuti
freemarket liberal capitalism, namun banyak politisi sangat nasionalistis
dan sosialistis dengan tema 'kerakyatan', bahkan ultra-nasionalism. Nah
sekarang kita lihat saja apa yg terjadi dengan revisi UU Migas baru itu.
Wassalam
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerryR

-----Original Message-----
From: lia...@indo.net.id
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Tue, 19 May 2015 08:56:57
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Tim  Ekplorasi Nasional

Koran Kompas pagi ini ada berita :
Pembuatan  UU Perubahan thd UU Migas 2001 dan UU Perubahan thd
UU Minerba 2009 menjadi Prioritas dalam Pembahasan UU untuk
tahun 2015 ini,( Prioritas Lho..artinya yg lain dikalahkan dulu
)Kedua UU ini disahkan , nantinya akan menjadi dasar semua
aturan dalam industri ekstraksi ( migas , Minerba ) entah itu
di PP , Permen atau peraturan yg lain lain yg menyangkut
industri migas dan Minerba tsb mulai Tahap awal ( Penyediaan
Blok atau WKP nya)  sampai kegiatan hilirnya ,
Pertanyaannya Akankan menjadi  semakin Cerah dunia  ektraksi
nantinya atau justru akan semakin Buram paska adanya UU
Perubahan tsb? ini tentunya  secara tidak langsung juga akan
berpengaruh thd Dunia Pergeologian kita ( kalau melihat
kebelakan dg adanya UU migas 2001 ternyata menimbulkan "
Kegaduhan " yg tak hentinya hentinya , bolak balik menjadi
"pasienya" MK , dan keluar MK selalu "diamputasi " ))
Bagaimana IAGI menyikapinya thd adanya Perubahan kedua UU tsb ?
Apa saja yg menjadi konsen IAGI
ISM




> Teman-teman IAGI,
>
> Kita perlu membantu Tim Eksplorasi Nasional yang diketuai
> oleh Pak Andang. Nasib banyak anggota IAGI tergantung dari
> kebijakan yang akan diambil Pemerintah.
>
> Forum IAGI adalah yang paling tepat untuk membahas
> penganguran yang meningkat.
>
> Saya ingin memberikan masukan ke-2 kepada Pak Andang.
> Menurut saya perizinan untuk menjadi rekanan K3S dan sistim
> tender (PTK007), perlu dirombak total dan disederhanakan
> demi efisiensi dan kelancaran E&P.
>
> Untuk tiap kali ada tender di K3S, service company
> memerlukan sekitar 20 perizinan untuk diserahakan kepada
> panitya tender dan juga ke SKKMIGAS. Beberapa perizinan
> kadaluwarsa hingga perlu diperbaharui tiap tahun, bahkan ada
> yang tiap 3 bulan.
>
> Di lain pihak, kalau International Oil Co. (IOC) atau K3S
> ikut tender untuk memperoleh blok PSC, hanya diperlukan
> sekitar lima izin pada waktu mengikuti tender. Setelahnya
> selama 30 tahun kedepan tidak ada izin yang diperlukan lagi.
> Berarti untuk memperoleh blok PSC yang berlaku 30 tahun
> meliputi ratusan juta dollar jauh lebih gampang
> persaratannya dibandingkan kalau menjadi rekanan PSC untuk
> ikut satu tender saja. Ini tidak masuk akal.
>
> Selain 20 izin, bagi rekanan untuk bisa ikut tender perlu
> memahami betul Pedoman Tata Kerja (PTK) tender yang
> dikeluarkan oleh SKKMIGAS. PTK setiap tahun dibahas dan
> hampir setiap tahun diperbaiki. Dulu namanya amendemen lalu
> diganti penyempurnaan. Sekarang dinamakan revisi. Terbaru
> adalah PTK 007 dengan revisi ke-3 yang tebalnya sampai 397
> halaman.
>
> Untuk menelaah Pedoman tender (PTK), K3S dan rekanan perlu
> mengambil kursus lima hari yang diselengarakan oleh beberapa
> perusahaan swasta dengan menarik bayaran sekitar Rp.10
> juta/peserta. Peserta kursus ada kalanya harus ikut ujian
> dan banyak juga yang gagal dan harus mengulang.
>
> Banyak waktu dan uang dari SKKMIGAS, K3S, dan rekanan
> terbuang demi pelaksanaan tender. Mungkin lebih dari 50%
> pekerjaan SKKMIGAS adalah untuk merevisi PTK dan
> melaksanakan jalannya tender. Kalau ada masalah, yang sering
> terjadi karena ribetnya PTK, SKKMIGAS perlu menjadi hakim.
>
> K3S tidak kalah sibuknya. Ketua tender harus kepala K3S
> sendiri. Berarti dia harus bertanggung jawab penuh atas
> semua tender. Perlu diingatkan bahwa setiap kali ada tender,
> ada 3-10 perusahaan diundang. Kalau yang ikut cuma dua
> peserta, harus retender dan mengeluarkan undangan lagi.
> Undangan harus lewat media (koran). Meeting diadakan untuk
> klarifikasi dan pertanyaan. Jawaban dilakukan tertulis.
> Pemasukan tender sistim dua envelope; satu untuk evaluasi
> teknis dan satu untuk keuangan. Jadi sistim tender sangat
> ribet dan memerlukan waktu dan expertise.
>
> Bandingkan tender di geothermal yang sudah berjalan selama
> 35 tahun. Geothermal dibawah Direktorat Energy Baru dan
> Terbarukan (EBT) dari ESDM. SKKMIGAS sejak 2012 berada
> dibawah ESDM. Dua-duanya dibawah ESDM, tapi yang satu pakai
> PTK 007 dan yang satu tidak. Artinya, apakah PTK 007 yang
> begitu ribet perlu dipertanhankan atau bisa disederhanakan?
>
>
> Bandingkan dengan mudahnya tender untuk mendapatkan blok
> PSC. Langsung mengisi dokumen yang tersedia sekitar 10
> halaman. Tanpa adanya pedoman atau PTK. Just fill in the
> blank.
>
> Banyak tenaga dan uang terbuang untuk mengurusi administrasi
> tender(PTK). Pekerjaan sendiri, yaitu eksplorasi terlantar
> dan dinomer duakan.
> Fleksibilitas yang diperlukan oleh orang lapangan dikebiri
> dengan alasan tidak diperkenankan oleh peraturan SKKMIGAS
> yang tebalnya 397 halaman. Karena peraturan yang nyelimet,
> kebanyakan orang lapangan manut saja. Kegairahan dan
> kegigihan yang diperlukan untuk eksplorasi hilang.
>
> Kita selalu gembar gembor ingin bantu ekonomi lemah.
> Bagaimana mereka bisa ikut tender, kalau persaratan demikian
> banyaknya, 20 izin, dan peraturan PTK007 begitu ribetnya
> hingga perlu ikut kursus sebelum bisa ikut tender?
>
> Perizinan (20 izin) perlu dikurangi dan PTK 007 (397 hlm.)
> perlu
> disederhanakan. Lelang untuk blok baru PSC yang hanya
> memerlukan sekitar lima izin tanpa ada pedoman cara
> mengisinya patut ditiru. Dua-duanya nya dilaksankan oleh
> SKKMIGAS. PTK 007 dibuat oleh SKKMIGAS. Kontrak PSC
> ditandatangani oleh SKKMIGAS. Terjadilah perbedaan yang
> menyolok. IOC dan K3S dipercajai penuh sedangkan service
> companies diragukan hingga dimintai macem2.
>
> Dengan adanya penyederhanaan, K3S bisa fokus pada
> pekerjaannya, yaitu produksi migas. Tidak seperti sekarang
> dimana pekerjaan terfokus pada administrasi tender yang
> sifatnya non-produktif dengan biaya tinggi yang seyogianya
> bisa dipakai untuk membiayai anggota IAGI/HAGI/IATMI yang
> sekarang memerlukan pekerjaan.
>
> Salam,
>
> HL Ong
>
>
> -----Original Message-----
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of - kangim...@yahoo.com
> Sent: Sunday, May 10, 2015 8:06 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional
>
> Dear Yayang, selamat mas atas kepercayaan yg diberilkan dan
> tentunya akan selalu dijalankan dengan amanah. Sebagai
> seorang yg mengenal mas saya berkeyakinan bahwa ini adalah
> kesempatan besar untuk membuktikan keyakinan mas selama ini.
> Saya setuju dengan Prof Ong ttg terganggunya investasi
> karena berubah-ubahnya undang2 tanpa kepastian yg jelas. di
> dunia
> pertambangan minerba, sebagai satu contoh adakah keputusan
> menyetop ekspor mineral adalah kebijakan yg ceroboh yg
> didalangi oleh "nasionalisme gelap mata" tanpa diimbangi
> pengetahuan yg menyeluruh dan terintegrasi saat menilai
> kebaikan dan keburukan suatu kebijakan. Sehingga masyarakat
> harus menanggung bebannya. Mudah2an dalam membuat kebijakan
> selalu dibawah nalar yg sehat dan sadar bahwa kesejahteraan
> masyarakat Indonesia harus menjadi tujuan bersama. Selamat
> dan sukses mas. Doa kami selalu bersamamu. Im Powered by
> Telkomsel BlackBerryR
>
> -----Original Message-----
> From: Ong Han Ling <hl...@geoservices.co.id>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Sun, 10 May 2015 01:05:16
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] Tim  Ekplorasi Nasional
>
> Pak Andang,
>
> Selamat dengan jabatan yang baru. Memang titipan yang berat
> dan seyogianya semua pihak membantu. Saya ingin memberi
> masukan demi kemajuan eksplorasi.
>
> Sebaiknya UUMIGAS baru yang sedang digodok intensif oleh
> Komisi 7 DPR selama 5 tahun terakir ini tidak diteruskan.
>
> Semua UU adalah buatan putra-putri terbaik Indonesia pada
> zamannya. UUD 45 yang dibuat oleh beberapa gelintir tokoh
> tebalnya cuma 25 halaman telah membawa Indonesia ke dunia
> modern. Demikian juga PSC yang berlaku selama 30 tahun dan
> mencakup Eksplorasi & Produksi tebalnya cuma sekitar 40
> halaman dan telah berjalan selama 50 tahun tanpa gejolak
> yang berarti.
>
> Birokrasi yang kental menyebakan Pemerintah sering merubah
> Undang Undang. UU Geothermal diganti tahun 2014. UU Sumber
> Air dibubarkan Makamah
> Konstitusi(MK)tahun 2015; 14 investor sekarang
> terkatung-katung. UU Pertambangan Umum direncnakan untuk
> diganti.
>
> Pembuatan UUMIGAS lama No.22/2001 telah disosialisaikan di
> universitas-universitas dan di assosiasi profesional selama
> 9 tahun. Begitu diundang-undangkan, langsung dihujat.
>
> UUMIGAS baru yang sekarang sedang dibahas di Komisi 7 DPR
> sudah bejalan 5 tahun. Kapan selesai belum tahu. Isinya
> belum tahu.
>
> Para investor sudah menunggu lima tahun; berapa lama lagi
> harus menunggu?
>
> Harus diingat bahwa ada 100+ negara yang berpotensi minyak
> dan hanya ada 20 Negara didunia (OECD countries) yang punya
> venture capital untuk melakukan eksplorasi. Kasarnya,
> perbandingan 5:1, lebih banyak pilihan berinvestasi di
> Negara yang berpotensi minyak daripada uang yang tersedia.
>
> Selain itu, UUMIGAS baru akan mengarah ke Nasionalisme.
> Salah satu alasan pembubaran BPMIGAS oleh MK adalah karena
> dianggap pro asing. Padahal ranking dari Fraser Institute
> dari Canada dan Wood Mackenzie dari UK, yang diterbitkan
> tiap tahun selama 10 tahun terakir, menunjuk Indonesia
> sebagai Negara yang tidak menarik untuk melakukan investasi
> migas. Ranking dari kedua badan yang independent dan
> ber-integritas tsb. dipakai sebagai acuan bagi International
> Oil Company (IOC) untuk berinvestasi. Jika PSC terms
> diperketat karena Nasionalisme, berarti "Government take"
> lebih besar, tidak akan ada lagi IOC yang berminat karena
> investor punya pilihan di 100+ negara.
>
> Selain itu, kontrak PSC yang cuma 40 halaman, telah diterima
> oleh perbankan Internasional untuk dijadikan agunan bagi
> cadanganya. Jadi kalau dilakukan perubahan Undang-Undang,
> kemungkinan besar bank-bank luar negeri akan melakukan
> evaluasi kembali yang hasilnya bisa negatif. Apakah kita
> perlu mengambil risiko demikian besarnya? (Note: semua
> perusahaan waktu
> development harus pinjam uang dengan mengadaikan
> cadangannya).
>
> Selain itu, Pemerintah lewat Penanaman Modal Asing (PMA)
> dapat dikatakan merengek untuk menarik investor asing masuk
> Indonesia. Investasi beberapa ratus ribu dollar saja
> ditanggapi dengan serious dan investor diberi kemudahan.
> Dilain pihak, eksplorasi jutaan dollar dianggap sepi dan
> investor disuruh menungu lebih dari lima tahun tanpa ada
> titik terang.
>
> Kalau investasi ingin dipercepat di Indonesia, rumusnya
> simple, UUMigas 22/2001 jangan diganti atau dirubah. Hal ini
> perlu diumumkan secepatnya hingga investor lega. Seandainya
> ada yang perlu diganti nantinya, perubahan dilakukan
> seminimum mungkin hingga tidak timbul gejolak. Konsentrasi
> Komisi 7 DPR bisa dialihkan untuk peningkatan produksi dan
> mengurangi subsidi yang sangat diperlukan saat ini.
>
> Selamat berjuang,
>
> HL Ong
>
>
> -----Original Message-----
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of S. (Daru) Prihatmoko
> Sent: Wednesday, May 6, 2015 6:32 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional
>
> Selamat bekerja pak Andang untuk mengurai silang sengkarut
> eksplorasi migas ini..
> Di sektor ekstraktif yg lain (minerba), serupa dng migas
> seharusnya juga memerlukan program pembenahan dan akselerasi
> spt itu...
>
> Salam eksplorasi,
> Daru
> Sent from my mobile device 2
>
>> On May 6, 2015, at 6:39 AM, lia...@indo.net.id wrote:
>>
>> Setelah ada Tim Reformasi tata kelola migas , sekarang
>> dibentuk
>> Tim ekplorasi Nasional ( Siapa saja anggotanya Tim ini ? ),
>> Semoga Migas sukses menaikan produksi tidak gaduh terus.
>> ( disisi lain setelah KPK gantian polisi masuk SKK )
>>
>>
>> ISM
>>
>>
>> Menteri ESDM Bentuk Tim Eksplorasi Migas
>> Muhammad Idris - detikfinance
>> Selasa, 05/05/2015 23:06 WIB
>>
>> Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said membentuk tim baru
>> yakni
>> Tim Eksplorasi Nasional, untuk mengurai hambatan dan
>> masalah
>> selama ini dieksplorasi mencari cadangan baru minyak dan
>> gas
>> bumi (migas).
>> "Kita membentuk komite eksplorasi nasional. Karena ini
>> (eksplorasi) sudah lama nggak dikerjakan," ujar Sudirman
>> ditemui di Gedung City Plaza, Jalan Gatot Subroto, Selasa
>> (5/5/2015).
>> Sudirman mengatakan, tim ini dipimpin oleh Andang Bachtiar
>> yang
>> saat ini juga menjadi Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).
>> "Kita dapat support dari orang yang kredibel. Tim ini
>> mengurai
>> kebuntuan yang selama ini menghambat eksplorasi hulu
>> migas,"
>> ujarnya.
>> Ditambahkan Andang Bachtiar, sejak periode pemerintahan
>> sebelumnya, sudah dibuat daftar apa saja yang menjadi
>> hambatan
>> dieksplorasi selama ini.
>> "Tapi list selama 10 tahun yang dibuat sejak Zaman SBY
>> sudah di
>> list semua, tapi nggak direalisasikan," katanya.
>> Tim ini kata Andang, tim ini semi independen dan tidak ada
>> ikatan dengan Menteri ESDM, akan mengurai semua yang
>> menjadi
>> hambatan selama ini, mulai dari masalah perizinan, lahan,
>> dan
>> lainnya.
>> "Kalau ini Komite Eksplorasi kalau buat list doang, nggak
>> ada
>> gunanya mending saya mundur," katanya.
>> Seperti diketahui, cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
>> sekitar 3,5 miliar barel, dengan produksi rata-rata 800.000
>> barel per hari maka cadangan tersebut akan habis sekitar 11
>> tahun lagi.
>> Sementara untuk mendapatkan migas tidaklah mudah, mencari
>> minyak sekarang atau aktif eksplorasi baru dirasakan
>> hasilnya
>> 7-8 tahun mendatang.(rrd/hen)
>>
>>
>>
>>
>> ___________________________________________________________
>> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>>
>>
>> ----------------------------------------------------
>>
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> ----------------------------------------------------
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> ----------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information posted on its mailing lists, whether posted by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not
> limited
>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>> whatsoever,
> resulting
>> from loss of use, data or profits, arising out of or in
>> connection with
> the use of
>> any information posted on IAGI mailing list.
>> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits,
> arising out of or in connection with the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits,
> arising out of or in connection with the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited to direct or indirect damages, or
> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
> data or profits, arising out of or in connection with the
> use of  any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke