Semoga prosesnya berjalan aman, lancar dan terkendali.

rdp

http://migas.esdm.go.id/post/read/siaran-pers--pertamina-mengelola-blok-mahakam-mulai-1-januari-2018

SIARAN PERS: Pertamina Mengelola Blok Mahakam Mulai 1 Januari 2018
 Jumat, 19 Jun 2015, 11:05 WIB

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Jumat
(19/6), mengumumkan keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam
pengelolaan blok Mahakam.Sebagaimana telah diputuskan pada tanggal 14 April
2015, contract production sharing yang sudah 50 tahun dikelola oleh PT
Total Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung mulai 1 Januari 2018, blok
tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero).Untuk mengelola blok
tersebut, Pertamina akan bekerjasama dengan Total, Inpex dan Badan Usaha
Milik Daerah Kalimantan Timur.

Proses pengambilan keputusan ini didasarkan pada PP nomor 35 tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Permen nomor 15 tahun
2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan
Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kedua ketentuan tersebut menjadi pedoman
bagi pengambilan keputusan yang lebih transparan dan ajeg, sehingga semua
pihak dapat memahami dan menerima keputusan yang adil.“Keputusan ini
merupakan bagian dari best practices dalam prinsip prinsip tata kelola
minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDM,”
ujar kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja.

Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2015
adalah Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100
%.Setelah itu Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down)
kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara
maksimal.Sebagaimana diputuskan terdahulu, Pemerintah diminta memfasilitasi
proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pembagian interes diantara
para pihak.Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pemerintah memutuskan
pihak Indonesia mengontrol interes 70 %, sedangkan Total dan Inpex
memperoleh interes 30 %.

Selanjutnya Pihak BUMD dan Pertamina difasilitasi oleh Kementerian ESDM
akan mendiskusikan porsi Participating Interest (PI) nya.Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Sudirman Said menargetkan agar seluruh persiapan alih
kelola ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2015.“SKK Migas bersama
sama dengan Ditjen Migas harus menuntaskan proses valuasi dan mempersiapkan
segala sesuatunya, agar sebelum akhir tahun 2015, PSC baru sudah dapat
ditandatangani,” tutur Sudirman Said.

Sebagaimana diketahui bahwa pihak Total E&P Indonesia telah mengajukan
permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan WK Blok Mahakan kepada
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008. Disusul PT Pertamina (Persero) juga
mengajukan minat untuk dapat mengelola WK tersebut setelah kontrak berakhir
(Pasca 2017). Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan
minat untuk dapat turut serta dalam pengelolaan WK Mahakam melalui
kepemilikan participating interest. Sejumlah perundingan yang dipimpin
Pemerintah telah dilaksanakan, terakhir pada tanggal 10 Juni 2015 tercapai
kesepakatan terkait kelanjutan pengelolaan blok mahakam yang hasil
sebagaimana diuraikan di atas.

Untuk memastikan agar proses alih kelola ini berjalan dengan baik, akan
diambil langkah-langkah sebagai berikut:SKK migas akan ditugaskan untuk
melakukan evaluasi aset WK Mahakam, pembentukan Tim Pengawas Alih Kelola
(Oversight committee proses alih kelola), pembahasan Terms and Condition
kontrak baru.Ditargetkan seluruh proses tersebut akan diselesaikan pada
akhir tahun 2015.Pihak Total dan Inpex telah menerima penjelasan resmi
pemerintah hari inidan keduanya akan mendiskusikan dengan pihak Pertamina,
berkaitan dengan proses alih kelola dan kerjasama pasca 2017.

Sejalan dengan keputusan ini, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan,
Pemerintah menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada Pertamina dan
memberikan apresiasi kepada Total dan Inpex. "Keputusan ini akan baik bagi
semua pihak. Bagi Pertamina, ini kesempatan sangat besar untuk pengembangan
bisnis dan mengukuhkan diri sebagai NOC yang yang andal dengan tetap
membangun kolaborasi bersama TOTAL selaku operator sebelumnya. Saya
memiliki keyakinan kuat bahwa sebagai pemain kelas dunia,Total dan Inpex
dapat bersinergi dengan Pertamina tidak hanya dalam konteks Blok Mahakam,
tetapi juga blok lainnya baik di Indonesia maupun peluang di negara negara
lain,” ungkap Rini.

Sebagai bentuk tindaklanjut, Menteri ESDM berencana akan ke Kalimantan
Timur bertemu dengan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menjelaskan dan
membahas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku
kepentingan. Kunjungan ini bertepatan dengan pertemuan Forum Daerah
Penghasil Migas di Balikpapan.

Blok Mahakam

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober
1966 dan berakhir tanggal30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang
pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2017.

Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi
Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK
Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi
tahunan WK Mahakam saat ini (status 16 Juni 2016) adalah Gas sebesar
1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD. (TW)
--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke