Sebagai tambahan:
Kontrak Karya diwujudkan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sedangkan 
kontraktor PSC pada waktu itu tidak dianggap (bahkan tidak boleh) menanamkan 
modal (tidak boleh memiliki asset di Indonesia), jadi bukan investor tetapi 
sekadar kontraktor, sesuai dengan penafsiran UUD-45 zaman bung Karno. Tapi 
sekarang kontraktor PSC juga dianggap investor.
Kontrak Karya diberlakukan sesudah zaman Orba.
Sekian tambahannya
RPK
  ----- Original Message ----- 
  From: R.P.Koesoemadinata 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Friday, November 13, 2015 9:02 AM
  Subject: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?


  Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang anehnya tidak tercantum tanggal 
penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel berjudul Kontrak Karya Berakhir. 
Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak Karya 
(Contract of Work, COW), tetapi Kontrak Production sharing (PSC).
  Kontrak Karya (Contract of Work) jelas lain dengan Production Sharing 
Contract. Kedua-duanya lahir di tahun 60-han. PSC hasil Ibnu Sutowo, di mana 
kontrak (khusus migas)  terjadi antara kontraktor asing dengan Pertamina, 
(sekarang SKK Migas) di mana kontraktor dibayar Pertamina atas hasil kerjanya 
dengan sebagian hasilnya, yaitu minyak (in natura), Kontraktor (tidak usah 
berbadan hukum di Indonesia, bisa di Virgin Island atau Vanuatu, selain di US 
atau negara lainnya), sedangkan pada Kontrak Karya "kontrak" terjadi antara 
Pemerintah dengan perusahaan asing (khususnya Pertambangan mineral) dalam. 
Dalam hal ini kontraktor membayar royalty (dalam bentuk uang) kepada 
pemerintah. Kontrrak karya adalah kelanjutan dari konsesi zaman kolonial (5a 
contract) yang disesuaikan dengan UUD-45), dan khusus diberikan pada perusahaan 
pertambangan, dan harus berbentuk PT seperti (PT Freeport Indonesia, yang 
pertama, PT Inco, PT Newmont dsb). Dalam bidang migas pernah juga ada kontrak 
karya sebagai kelanjutan dari konsesi yang telah diberikan pada zaman kolonial, 
antara lain PT Caltex Pacific Indonesia di Sumatra Tengah, PT Stanvac Indonesia 
di Sumatra Selatan. Kontrak Karya dalam bidang migas sudah lama berakhr, yaitu 
sekitar tahun 80-an dan PT CPI dan PT Stanvac Indonesia beralih menjadi 
kontraktor PSC, yang terakhir ini sebelum dijual ke Medco.
  Itu sekedar penjelasan, untuk meluruskan kekeliruan.
  Wassalam
  RPK

  ----------------------------------------------------

  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------


----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke