Dear All,
Aturan ini disyahkan (tahun 2008) pada saat saya sedang bekerja di sana (KL
Malaysia) Saat itupun banyak pro-kontra disana. Dan rencananya (saat itu)
akan diberlakukan pada tahun 2012. Dan sepertinya dipicu oleh MEA supaya
diberlakukan segera tahun 2015.
Banyak diskusi khususnya di Petronas saat itu, karena banyaknya pekerja
geologi luar yang bekerja di Carigali dan PMU.

Saya kira waktu itu GSM (Geological Society of Malaysia), IAGInya Malaysia,
menginisiasi untuk sertifikasi Ahli Geoteknik dan pertambangan, tetapi
tidak berani untuk melakukan sertifikasi ahli perminyakan karena kuatnya
pengaruh Petronas.

Kayaknya saat ini memang sudah dijalankan pemerintah.

Indonesia saya perlu juga memiliki hal ini, walaupun dari sisi kemampuan
sebenernya justru ahli geologi Indonesia lah yang lebih banyak yang "lari"
keluar negeri. Tetapi perlindungan ini semestinya tidak hanya migas, tetapi
juga bidang-bidang lain. Dan tidak hanya karena MEA tetapi juga melindungi
bidang profesi Geologi itu sendiri.

Salam

RDP


--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-11-30 11:02 GMT+07:00 Bagus Endar Nurhandoko <
bagus...@bdg.centrin.net.id>:

> Sertifikasi profesi di sebuah negara..dalam hal ini Malaysia adalah untuk
> membuat “Barrier non Tarif” untuk melindungi pekerja lokal mereka, terutama
> menghadapi MEA.
>
> Indonesia bisa juga menerapkan strategi itu sebagai upaya membuat “
> Barrier non Tarif” supaya pekerja asing bisa difilter dan tidak membludak
> membanjiri pasar kerja yang sudah jenuh.
>
>
>
> Proses sertifikasi harus merujuk standar tertentu, dan standar ini harus
> terdaftar di BSN (Badan standar nasional) jadi harus berwujud sebagai SNI.
> Lembaga pensertifikasi-nya semestinya harus merujuk PP, tetapi bisa saja
> pensertifikasi itu adalah semacam Dewan HAGI-IAGI, apabila UU dan PP-nya
> masih belum jelas. Hal ini meng-analogi “Halal MUI” sebagai komisi fatwa
> dan teknis (LPOM-MUI) untuk masalah Halal yg Undang-Undangnya baru saja ada
> tetapi PP untuk pelaksanaannya belum ada.
>
>
>
> Salam,
>
> Bagus Endar
>
> *From:* forum [mailto:forum-boun...@hagi.or.id] *On Behalf Of *Djedi S.
> Widarto
> *Sent:* Wednesday, November 25, 2015 1:43 PM
> *To:* Pengurus Himpunan Ahli Geofisika Indonesia; Forum Himpunan Ahli
> Geofisika Indonesia; bachtiar.and...@gmail.com; Andang Bachtiar; Rovicky
> Dwi Putrohari; Iagi-net
> *Subject:* [Forum-HAGI] Regsitered Foreign Geologist di Malaysia
>
>
>
> Rekan-Rekan HAGI & IAGI,
>
>
>
> Saya mendapatkan kiriman application form sbg Registered Foreign Geologist
> dari seorang rekan di Petronas KL. Setiap foreign geologist yg bekerja di
> Malaysia harus registered dgn cara mengisi form terlampir, yg dikeluarkan
> oleh Board of Geologists Malaysia. Ini menjadi menarik bagi saya pribadi
> sbg geoscientist, krn begitu banyak foreign geologist (dan
> geophysicists) yg bekerja di Indonesia. Hal yg sama selayaknya juga
> dilakukan di Indonesia. Akan tetapi kita belum memiliki regulasi seperti di
> Malaysia (i.e. Geologists Regulation 2015 / Geologists Act 2008), shg tidak
> dapat mewajibkan kepada foreign geoscientists di Indonesia untuk melakukan
> registrasi.
>
>
>
> Selain itu, kita sendiri belum memiliki badan resmi untuk sertifikasi
> geologists & geophysicists, baik untuk bangsa Indonesia maupun foreigners.
> Walaupun hal itu sudah sering kita bentuk komite sertifikasi-nya (di
> Pengurus HAGI, misalnya), tetap saja masih tersendat-sendat krn kita tidak
> punya empowering institution yg berbadan resmi.
>
>
>
> Memang, siapa yg paling berhak mengeluarkan sertifikasi terkait profesi
> kebumian tsb, bisa saja organisasi profesi atau DJ Migas atau badan khusus
> lainnya yg dibentuk oleh asosiasi serumpun.
>
>
>
> Saya sekali bila kita tidak memiliki badan sejenis seperti di Malaysia,
> walau pun kita tidak bermaksud utk 'copy & paste' mentah-mentah dari
> Malaysia...
>
>
>
> Salam,
>
> Djedi
>
> Penggiat HAGI
>
>
>
> -------------------------------------------------------------
>
> *Djedi S. Widarto*
> dswida...@yahoo.com
> ------------------------ -------------------------------------
>

----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke