Selamat pagi pak ong dkk IAGI

Pak Ong.. teimakasih atas pencerahan soal gross split..

Apakah pendapat pak ong ini bisa kita muat di majalah Berita IAGI?

salam
anif punto

2017-02-04 1:31 GMT+07:00 Ong Han Ling <wim...@singnet.com.sg>:

> Teman-teman IAGI,
>
>
>
> Saya dapat undangan dari Serikat Pekerja Pertamina Hulu dan Indonesia
> Society of Petroleum Geologist, anak perusahaan IAGI, untuk *memberi
> sumbang saran rencana penerapan Gross PSC *yang diadakan tgl. 19 Januari,
> 2017. Sekitar 150 participants dari K3S dan Pertamina hadir. Seminar dibuka
> dengan ceramah dari Wamen ttg. "Kontrak Bagi Hasil Gross PSC" atau KBHGS.
>
>
>
> Ternyata tujuan seminar tidak sesuai isi undangan. KBHGS sudah berjalan
> dan telah ditandatangani dengan ONWJ sebagai percobaan. Contoh KBHGS baru
> saya terima tgl 19 Januari.
>
>
>
> Kemajuan dan kelangsungan IAGI tergantung dari "lakunya" KHBGS, yang
> sekarang sedang dipromosikan ESDM. Partisipasi IAGI diperlukan.
>
>
>
>
>
> *KEKURANGAN-KEKURANGAN "HASIL BAGI GROSS SPLIT"*
>
>
>
> Karena KBHGS baru diberikan pada kami waktu presentasi tgl. 19 Januari,
> saya tidak sempat membaca hingga presentasiasi saya tidak kena sasaran.
> Saya ingin  memperbaiki dan memberi tanggapan terbatas pada pasal 4, 5, 6,
> dan 7 saja.
>
>
>
> Berdasarkan Pasal 6, kontrak ini terdiri dari dua bagian. Kalau eksplorasi
> berhasil, akan dilakukan persetujuan berikutnya berupa "Pengembangan
> lapangan" (seperti POD), berdasarkan hasil awal (base split) yang
> disesuaikan dengan 10 komponen variable dengan 35 sub-komponen dan 2
> komponen progresif dengan 13 sub-komponen.
>
>
>
> Dalam industri natural resources semua perusahaaan ingin kontrak yang
> menyatu, yaitu dari  Eksplorasi sampai Produksi, seperti PSC sekarang.
> Istilahnya adalah  "From Cradle to Grave" atau "Dari Buaian sampai Nisan".
> Kalau eksplorasi berhasil langsung bisa produksi.
>
>
>
> Perlu juga diutarakan bahwa perusahaan minyak dalam kalkulasi profit
> memakai Expected Value, bukan NPV. Hal ini mereka lakukan karena antisipasi
> risiko kegagalan  eksplorasi seperti dry holes. Jadi kalau profit mereka
> batasi, seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah, dengan memberi insentif
> berdasarkan komponen yang sudah ditentukan Pemerintah, bagian terbesar dari
> mereka akan menolak terutama untuk blok eksplorasi.
>
>
>
> Alasan K3S menolak simple, komponen variable dan progresif yang tercantum
> dalam kontrak tidak mencerminkan keadaan keseluruhan lapangan/blok hingga
> pasti akan timbul disputes, padahal K3S sudah mengeluarkan jutaan dollar
> untuk eksplorasi.
>
>
>
> Banyak komponen tidak ada dalam daftar KBHGS, seperti estimasi cadangan
> yang sangat penting. Indek harga besi juga tidak ada, padahal komponen ini
> penting dalam development lapangan. Komponen HSE tidak ada padahal kita
> akan berhadapan dengan sensitive areas seperti hutan lindung ataupun
> endangered species. Pajak tanah yang merupakan komponen penting tidak
> dibahas.  Dsb.
>
>
>
> Juga besarnya insentif/penalty tidak sesuai. Umpama untuk H2S diatas 500
> ppm, diberikan insentif 1%. Padahal H2S antara 1-10% adalah umum?
>
>
>
> Demikian juga untuk kandungan CO2 sampai diatas 60% diberi insentif tetapi
> cuma 4%. Ini tidak masuk akal. Gas diproduksi dan dipisahkan dari
> hydrocarbon yang hanya 40%. Pemisahan dilakukan diatas ground, berarti
> perlu fasilitas yang luar biasa besarnya. Kandungan CO2 yang sampai 60%
> harus diinjeksikan kembali dan dijamin tidak akan keluar atau mengotori
> reservoir maupun  gound water selama puluhan tahun. Biaya reinjection wells
> CO2 akan sangat tinggi dan insentif 4% tidak cukup.
>
>
>
> Sebagai contoh, waktu EXXON diminta untuk pengembangan gas raksasa Natuna
> yang mengandung 72% CO2, Exxon kalau tiak salah hanya sanggup memberi 10%
> FTP dan zero saham kepada Pertamina.
>
>
>
> Demikian juga Jenis Reservoir dibagi atas Konvensional (0%) sedangkan
> Non-konvensional dapat insentif 16%. Namun dalam non konvensional tidak
> dimasukkan "fractured reservoir" seperti Jatibarang. Perlu juga dimasukkan
> "Stratigraphic traps". Perlu juga dimasukkan untuk daerah yang ditutupi
> volcanics, limestone, basalt, dsb. yang menyebabkan biaya seismic yang
> mahal sekali. Hal-hal tsb diatas berisiko tinggi untuk melakukan pemboran
> hingga perlu  diberikan juga insentif 16%, bahkan mungkin lebih besar.
> Dll.?
>
>
>
> Contoh lain adalah insentif yang diberikan berdasarkan kedalaman laut,
> makin dalam makin besar insentif diberikan. Padahal didaerah Transition
> Zone atau daerah mangrove swamp, untuk melakukan eksplorasi dan pemboran
> sangat mahal. Juga laut bisa tidak terlalu dalam, tetapi ombak besar akan
> menyebabkan  biaya tinggi. Dll.
>
>
>
> Karena HGBS adalah hal baru hingga kemungkinan besar banyak kekurangannya.
> Kalau tidak salah "sunk cost" tidak dibahas. Apakah sunk cost dibayar
> Pemerintah kepada K3S berdasarkan base split atau setelah koreksi dari
> berbagai komponen? Atau dibayar dari income tahun-tahun permulaan?
>
>
>
> Kontrak HBGS Split sangat berlainan dengan PSC yang sekarang sudah
> berjalan selama 50 tahun. PSC Indonesia yang berlaku sekarang relatif
> tipis, cuma 40 halaman dobel spasi untuk jangka 30 tahun dari eksplorasi,
> development sampai produksi diterima dunia Internasional, tanpa keraguan.
>
>
>
> Hal ini sebetulnya sangat amazing, kontrak yang tipis sekali dengan banyak
> loopholes, tetapi diterima semua IOC. Mereka percaya PSC Indonesia karena
> sudah berjalan selama 50 tahun. Tapi yang juga tidak kalah pentingnya
> adalah perbankan Internasional mengakui PSC Indonesia dan mereka bisa
> menggunakan PSC Indonesia sebagai garansi atau agunan untuk digadaikan dan
> menerima pinjaman. Ini sangat penting karena tanpa kecualian, semua
> perusahaan harus pinjam uang waktu development.
>
>
>
> KBHGS berlainan sekali dengan PSC Indonesia sekarang. Akibatnya KBHPC akan
> diteliti benar oleh ahli hukum K3S dan Bank mereka. Kemungkinan besar bisa
> ditolak, kalau cadangan tidak bisa digadaikan.  Apakah kita berani
> mengambil risiko dalam keadaan sekarang ini? Kalau tidak, sebaiknya "don't
> rock the boat" dan pakailah existing PSC yang sudah baku dan pasti diterima
> oleh dunia Internasional.
>
>
>
> Juga perlu diutarakan bahwa sampai sekarang sudah 7 tahun UU Baru Migas
> masih digodok DPR. Bagaimana natinya kalau KBHGS bertentangan dengan UU
> Baru? Investor cenderung wait and see.
>
>
>
> Pertanyaan lain adalah, apakah kontrak sejenis ini dengan banyak vairiable
> dan berubah dengan waktu (harga minyak, kadar H2S, CO2, TKDN, dsb.) telah
> dipakai dinegara lain?
>
>
>
>
>
> *USULAN.*
>
>
>
> Untuk meniadakan  keadaan negatip tsb.diatas, saya ingin mengusulkan
> untuk  menggunakan "Cost Recovery Limit". CRL adalah ciri suatu PSC dan
> dipakai oleh Ibnu Sutowo periode 1966-1976. Antara 1976-1986, kata "limit"
> dilepas. Mengetahui Indonesia mengalami kerugian, tahun 1996 dikeluarkan
> FTP yang menjamin pemasukan negara antara 15-20%. TFP berlaku sampai
> sekarang. FTP dishare dengan K3S berdasarkan split dan berfungsi ganda,
> sebagai Cost Recovery Limit maupun sebagai royalty.
>
>
>
> Penerapan CRL bisa mengurangi secara significant kesulitan yang dihadapi
> BHGS dan mengurangi pekerjaan tender system a la SKKMIGAS. CRL bisa
> diterapkan langsung untuk blok-blok eksplorasi. CRL bisa diterapkan tanpa
> merubah existing PSC secara significant.
>
>
>
> Contoh yang ditandatangani Pak Ibnu tahun 1966 dengan IIAPCO dengan CRL
> sangat sederhana seperti terlihat dibawah.
>
>               1. The State would have management control.
>
>               2. The contract would be based on production sharing
>
>               3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was
> discovered, cost recovery            limited to 40%.
>
>               4. After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in
> favor of the State.
>
>               5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO
> would pass to the       State.
>
>
>
> Contoh diatas mengambil CRL 40% dan split 65/35. Kita bisa merubah salah
> satu atau keduanya tergantung dari kebutuhan dan kepentingan Indonesia.
> Namun, begitu tertulis dalam kontrak, berlaku seterusnya. Inilah yang
> diingini K3S.
>
>
>
> K3S akan mendapatkan semua pengeluaran kembali dalam bentuk cost
> recovery,  tapi pengeluaran tiap tahun dibatasi 40% dari oil/gas
> production. Kalau pengeluaran lebih dari 40%, umpamanya, kelebihannya bisa
> dicanking ketahun-tahun berikutnya (Loss carry forward).
>
>
>
> Pengawasn mudah, tinggal tunggu di wellhead, 40% minyak yang keluar
> dipakai sebagai expenses atau CRL.
>
>
>
> PSC menjadi simple. Tidak ada FTP. Tidak perlu adanya depresiasi. SKKMIGAS
> bisa implementasi tugas utamanya tanpa pamrih, yaitu menerapkan HSE dan
> TKDN.
>
>
>
> Dengan menerapkan CRL hanya dua parameter yang diawasi, besarnya share
> (contoh diatas 65%) dan besarnya CRL (contoh diatas 40%). Terjamin bahwa
> pemerintah Indonesia selalu dapat, mulai tahun pertama. Terjamin bahwa Oil
> company dapat memakai uangnya secara jauh lebih bebas tanpa selalu minta
> izin dari SKKMIGAS.
>
>
>
> Pemakaian CRL masih within the boundary dari PSC hingga bisa dipakai tanpa
> melakukan banyak perubahan.
>
>
>
> Istilah-istilah yang dipakai oleh PSC sekarang adalah cost recovery,
> profit oil, dan contractor. Sedangkan KBHGP yang bersistim Royalty/Tax,
> istilah tsb. akan diganti menjadi deduction, taxable oil, dan Oil Co.
> Dengan demikian Indonesia akan punya dua sistim, satu PSC dan satu
> Royalty/Tax sistim dengan istilah berlainan. Ini akan berakibat confusion.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> HL Ong
>
>
>
> .
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> JCM (Joint Convention Malang) 2017
> Sep 25-28 September 2017
> Malang
>
> ----------------------------------------------------
>
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)
> No. Rek: 123 0085005314
> Bank BCA KCP. Manara Mulia (A/n: Shinta Damayanti)
> No. Rekening: 255-1088580
>
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
>
>


-- 
http://anifpuntoutomo.blogspot.com

----------------------------------------------------

JCM (Joint Convention Malang) 2017
Sep 25-28 September 2017
Malang

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)
No. Rek: 123 0085005314
Bank BCA KCP. Manara Mulia (A/n: Shinta Damayanti)
No. Rekening: 255-1088580

----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.

Kirim email ke