FYI,
Mungkin ada yang berminat.

Salam,

Sekretariat MGEI


---------- Forwarded message ----------
From: PT. BENEFITA INDONESIA <[email protected]>
Date: 2017-06-08 13:04 GMT+07:00
Subject: Training Lingkungan AMDAL/UKL-UPL dan MPPA di Jakarta dan Cikarang
To: "[email protected]" <[email protected]>


Yth. Bapak / Ibu

Berikut kami informasikan dua topik Training :

   1. *Workshop Implementasi AMDAL/UKL-UPL dan Pembuatan Laporannya*
   2. *Pengeloaan Air Limbah untuk Kompetensi MPPA (Manajer Pengendalian
   Pencemaran Air)*

Untuk Brosur lengkap silahkan di scroll ke bawah.

Terima kasih

salam
Nanang


*Workshop Implementasi AMDAL/UKL-UPL dan Pembuatan Laporannya*
*Cikarang, 12-14 Juni 2017*

*PENGANTAR*
Tuntutan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan semakin ketat
dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib
AMDAL/UKL-UPL. Tuntutan in tercantum dalam UU PPLH No. 32 tahun 2009 .

Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 dan PP Izin Lingkungan
No. 27 tahun 2012, dokumen lingkungan menjadi dasar penerbitan izin
lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang
lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang
pelaksanaan dokumen lingkungan melalui pelaporan RKL-RPL/UKL-UPL oleh
pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran
terhadap AMDAL/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya
izin-izin lain yang dikeluarkan dapat dibatalkan.

Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki program
lingkungan yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan
integrasi RKL-RPL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti:
PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll. Disamping itu yang
tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di
perusahaan dan pemerintah.

Implementasi dan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditampilkan
suatu laporan RKL-RPL/UKL-UPL yang standarnya mengikuti Kepmen LH No. 45
tahun 2005. Laporan RKL-RPL/UKL-UPL ini adalah dokumen publik yang harus
disampaikan secara periodik selambat 6 bulan sekali. Penyusunan Laporan
RKL-RPL/UKL-UPL ini haruslah akurat sehingga bisa menjadi
pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,
bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder
lainnya.

*TUJUAN PELATIHAN *

   - Peserta pelatihan memahami dasar hukum dan pelaksanaan AMDAL/UKL-UPL
   dan izin lingkungan serta konsekwensinya bagi perusahaan
   - Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan program lingkungan dari
   RKL-RPL/UKL-UPL perusahaan
   - Peserta pelatihan memahami pelaksanaan dan pemantauan RKL-RPL/UKL-UPL
   dan mampu membuat laporan RKL-RPL/UKL-UPL perusahaan

*MATERI PELATIHAN*

   - Peraturan AMDAL/UKL-UPL dan Izin Lingkungan
   - Matriks RKL-RPL dan UKL-UPL
   - Workshop Dari Dampak – Aspek – Kegiatan
   - Workshop Penyusunan Program Lingkungan Perusahaan
   - Pengelolaan dan Pemantauan Air dan Air Limbah
   - Pengelolaan dan Pemantauan Udara dan Gangguan
   - Pengelolaan dan Pemantauan Bahan B3 dan Limbah B3
   - Pengelolaan dan Pemantauan Keanekaragaman Hayati dan Sosial Ekonomi
   Budaya
   - Standar Laporan RKL-RPL/UKL-UPL dan Dokumentasinya
   - Workshop Pembuatan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL


*BIAYA PELATIHAN*
Rp. 7.900.000,- /orang
Fasilitas : materi, kit pelatihan, sertifikat, makan siang dan rehat


*REFERANSI*
PT. Bio Farma (Persero), PT. Total E&P Indonesie, PT. Pupuk Sriwidjaja,
PDAM Tirta Kertaraharja PT. Austindo Nusantara Jaya Agri, PT. Adhi Karya
Tbk, BLH Kota Balikpapan, RSU Pendidikan Universitas Hasanuddin Dll


*Pengeloaan Air Limbah untuk Kompetensi MPPA (Manajer Pengendalian
Pencemaran Air)*
*Jakarta, 12-15 Juni 2017*

*PENGANTAR*
Pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan
salah satu unit vital bagi perusahaan, migas, pertambangan, pembangkit
listrik, perkebunan, rumah sakit, hotel dan instansi lainnya yang
kegiatannya menghasilkan air limbah baik dari kegiatan utama maupun dari
kegiatan pendukung.

Output dari IPAL untuk setiap jenis perusahaan dan kegiatan telah diatur
dalam Permen LH no. 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah yang
dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Provinsi atau
Kabupaten/Kota.

Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh air limbah akan
mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata-
seperti yang diatur dalam Undangundang no. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung
dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Untuk itu, sumberdaya manusia yang terkait dengan IPAL harus dibekali
dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait manajemen, teknis dan
kewajiban dan tanggungjawabnya. Faktor manusia ini menjadi key success agar
IPAL dapat memenuhi baku mutu air limbah secara konsisten sepanjang waktu
dengan biaya pengolahan yang efisien. Sertifikasi Kompetensi MPPA ini wajib
karena di atur dalam permen no. 3 tahun 2009

*TUJUAN PELATIHAN*

   - Peserta pelatihan memahami karakteristik air limbah dan manajemen
   pengolahan air limbah
   - Peserta pelatihan mampu mengenali potensi pencemaran air limbah baik
   air limbah industri maupun air limbah domestik
   - Peserta pelatihan mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air
   limbah
   - Peserta pelatihan memahami operasional pengolahan air limbah di IPAL.
   - Peserta pelatihan memiliki pemahaman penanganan keadaan darurat
   terkait dengan air limbah.

*MATERI PELATIHAN*

   - Gambaran Umum dan Evaluasi Kualitas Air Limbah
   - Penilaian Potensi Pencemaran Air Limbah
   - Minimisasi Timbulan Air Limbah
   - Pengendalian Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
   - Tanggap Darurat IPAL
   - Hari ke 4: Uji pengetahuan MPPA oleh IATPI

*BIAYA PELATIHAN*
Rp. 8.900.000,-/ orang
Fasilitas : materi, kit pelatihan, sertifikat, makan siang dan rehat,
fasilitasi uji pengetahuan MPPA oleh IATPI


*REFERENSI*
PT. TJB Power Services, RS Antam Medika, PT. Agro Harapan Lestari, PT.
Aneka Tambang Tbk, Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, PT. Badak NGL,
PT. Batamindo Investment Cakrawala, PT. Combiphar Farma, PT. Coca Cola
Bottling Indonesia, PT. Bredero Shaw Indonesia, PT. Bukit Makmur Mandiri
Utama, PT .Central Java Power, PT. Cheil Jedang Indonesia, PT. Combiphar
Farma,Dll

*Untuk pendaftaran atau informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi
www.benefita.com <http://www.benefita.com>, reply email ini atau hubungi
kami 021-89111660*

----------------------------------------------------



Joint Convention Malang 2017

(HAGI-IAGI-IAFMI-IATMI)

25-28 September 2017

Ijen Suites Hotel Malang, Jawa Timur

www.jointconvex.or.id



----------------------------------------------------



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)

No. Rek: 123 0085005314

Bank BCA KCP. Manara Mulia (A/n: Shinta Damayanti)

No. Rekening: 255-1088580



----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

Kirim email ke