Assalaamu'alaykum wr wb

Pada kesempatan ini saya mencoba mencatat beberapa hal yang diangkat oleh Bu 
Dewi dan Mas Arif :

1. Tentang masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam hutan sebagaimana 
disampaikan Bu Dewi.  Mengenai hal ini saya rasa perlu kajian historis mengenai 
mengapa dan bagaimana mereka bisa hidup di wilayah ini.  Memang kita menyadari 
kasus2 seperti ini merupakan fakta yang banyak ditemukan di Indonesia.  
Masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan dan bahkan sudah menjadi bagian 
dari dinamika hutan itu sendiri merupakan fenomena sosial yang menarik.  Yang 
paling penting menurut saya pribadi adalah bagaimana baiknya agar memerankan 
mereka dapat menjadi kontrol dan pengawas dari hutan itu sendiri.  Sebagaimana 
pendapat saya sebelumnya pengawasan sosial oleh lokal rasanya lebih efektif 
daripada pengawasan secara birokratif.

2. Dua usulan sempat disampaikan oleh Mas Arif yang saya perhatikan yaitu :

- Usulan moratorium balak (penghentian tebangan hutan).  Untuk hal ini pernah 
diujicobakan oleh Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk 
melaksanakan moratorium di hutan Jawa Barat untuk beberapa tahun saja, akan 
tetapi memang sangat sulit karena menyangkut permasalahan sosial (banyak yang 
tergantung kepada hutan, misalnya tenaga kerja, industri kayu, pulp & kertas, 
dll).  Akhirnya moratorium hanya diberlakukan pada kayu pinus.

- Usulan bahwa isu illegal logging merupakan permasalahan bersama internasional.
Memang betul adanya bahwa illegal logging merupakan masalah internasional.  
Saya merasa menyayangkan bahwa dokumen hasil hutan kita (SKSHH) sama sekali 
tidak diakui oleh dunia internasional, sehingga kayu2 tanpa dokumen pun bisa 
diselundupkan keluar negeri untuk diperdagangkan di negara-negara tetangga yang 
akhirnya sampai juga di negara2 maju.  Negara2 lain sebaliknya seringkali 
menjebak kita dengan kewajiban eco-labeling dan sertifikasi hutan lestari yang 
dikeluarkan negara mereka sendiri, padahal mereka sendiri tidak bisa melakukan 
kontrol terhadap bagaimana proses produksi/eksploitasi kayu tersebut di negara 
kita.
Di dalam negeri kita sendiri, umumnya industri pengolahan kayu tidak akan 
berani membeli kayu tanpa dokumen SKSHH.  Sehingga untuk saat ini, dokumen ini 
bisa dijadikan salah satu kontrol terhadap perdagangan dan distribusi kayu yang 
legal & illegal di negara kita.


-- 
Tatang Sopian

Tokyo University of Agriculture and Technology
Department of International Environmental and Agricultural Science
Laboratory of Plant Genetics and Biotecnology


__________________________________________________________________
Switch to Netscape Internet Service.
As low as $9.95 a month -- Sign up today at http://isp.netscape.com/register

Netscape. Just the Net You Need.

New! Netscape Toolbar for Internet Explorer
Search from anywhere on the Web and block those annoying pop-ups.
Download now at http://channels.netscape.com/ns/search/install.jsp


=========================================================================
                   "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
 untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA : 
           http://iasa-online.org
           http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
========================================================================= 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iasa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke