Makasih Pak Tatang tambahan datanya. Sangat berguna dan manfaat.
ini juga dari situs
tentang sedikit ilustrasi mata rantai harimau.
Bila nggak jelas ilustrasinya, mohon diilustrasikan dalam bayangan
saja. bahwa betapa akan banyak terjadi ketidak seimbangan bila ada
yang punah, contohnya harimau jawa.
Harimau tergolong dalam kerajaan haiwan dalam filum kordata
(bersaraf tunjang), sub-filum vertebrata (bertulang belakang), kelas
mamalia (berdarah panas, berbulu dengan kelenjar menyusu), susunan
maging (Carnivor), keluarga felidae (kucing), genus panthera,
spesies tigris (harimau).
Terdapat lima sub-spesies harimau dalam Genus Panthera yang masih
hidup pada masa sekarang dari jumlah asal lapan sub-spesies harimau
moden. Tiga sub-spesies harimau yang selebihnya telah pun dianggap
pupus secara rasmi. Sub-spesies harimau yang diketahui adalah
seperti berikut:-
Harimau Indochina (Panthera tigris corbetti) - yang terdapat
di kawasan hutan hujan dan padang rumput Malaysia, Kemboja, Republik
Rakyat China, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam.
Harimau Bengal (Panthera tigris tigris) - yang terdapat di
kawasan hutan hujan dan padang rumput Bangladesh, Bhutan, Republik
Rakyat China, India, dan Nepal.
Harimau Cina Selatan (/amoy) (Panthera tigris amoyensis) -
yang tinggal di kawasan hutan hujan dan padang rumput tengah dan
barat Republik Rakyat China.
Harimau Siberia (Panthera tigris altaica) - atau juga
dikenali sebagai Amur, Ussuri, Harimau Timur Laut China, atau
harimau Manchuria. Harimau Siberia tinggal di kawasan hutan hujan
dan padang rumput China, Korea Utara, dan Asia Tengah di Russia.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) - yang tinggal
hanya di kepulauan Sumatera, * Harimau Caspian (Panthera tigris
virgata) - yang telah pupus sekitar 1950an. Harimau Caspian ini
pernah berkeliaran di kawasan hutan hujan dan padang rumput
Afganistan, Iran, Mongolia, Turki, dan kawasan Asia tengah Russia.
Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) - yang telah pupus
sekitar 1972. Harimau Jawa pernah berkeliaran di kawasan hutan hujan
kepulauan Jawa, Indonesia.
Harimau Bali (Panthera tigris balica) - yang telah pupus
sekitar 1937. Harimau Bali pernah berkeliaran di kawasan hutan hujan
kepulauan Bali, Indonesia.
Harimau biasanya memburu mangsa yang agak besar seperti Rusa sambar,
kijang, babi, kijang, kancil, tetapi akan memburu haiwan kecil
seperti landak sekiranya ketiadaan mangsa.
Komentar dewi : hemmmm
.. seperti aumannya
..bila harimau nggak
adalagi, alis punah maka
.dari pakan harimau saja seperti kalimat
terakhir di atas, maka akan terjadi over populasi mengakibatkan
ketidak seimbangan ekosistem lho.
Perburuan Harimau Terus Berlangsung
kompas/iwan setiyawan
REPUBLIK tercinta Indonesia merupakan negara yang memiliki
keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Malah negeri yang kini
dilanda krisis multidimensi ini dijuluki sebagai negara pusat
konservasi dunia. Akan tetapi, berbagai jenis satwa seperti termasuk
harimau sumatera, badak sumatera, dan gajah sumatera saat ini
terancam punah. Tidak hanya karena habitat yang semakin sempit,
namun juga akibat perburuan untuk diperdagangkan sebab perdagangan
binatang langka itu masih berlangsung hingga saat ini.
Semua itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum, belum
ditetapkannya bidang konservasi sumber daya alam sebagai prioritas
utama program Pemerintah Indonesia di samping rendahnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya konservasi sumber daya alam.
Terkait persoalan yang sangat memprihatinkan itu Jaringan Advokasi
Harimau, Badak, dan Gajah (HBG) yang merupakan jaringan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) peduli konservasi dan Direktorat Jenderal
Perlindungan dan Konservasi Alam (PHKA) menyampaikan Deklarasi
Antiperburuan dan Perdagangan HBG. Deklarasi itu juga pernah
disampaikan bersamaan dengan acara Lokakarya Antiperburuan dan
Perdagangan Ilegal Harimau Sumatera yang diselenggarakan oleh Dirjen
PHKA, Jaringan HBG dan The Tiger Foundation-Indonesia Program (TTF-
IP) beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal PHKA I Made Subadia mengatakan, perdagangan ilegal
satwa langka tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga
diselundupkan ke luar negeri. Walaupun belum ada perhitungan yang
pasti, diduga nilai ekonomi penyelundupan satwa langka ke luar
negeri lebih besar dari penyelundupan kayu.
"Pemerintah mengajak berbagai pihak untuk melakukan kerja sama yang
lebih erat dan sinergis serta menindak tegas para pelaku perburuan
dan perdagangan harimau, badak dan gajah melalui penegakan hukum.
***
MENURUT Chairul Saleh dari Yayasan WWF Indonesia (WWF-I), perburuan
dan pembunuhan harimau sumatera harus dihentikan segera. Jika tidak,
dengan percepatan terbunuh seperti sekarang ini, maka dalam kurun
waktu tujuh sampai 12 tahun ke depan populasi liar di alam harimau
sumatera akan punah.
Harimau sumatera tidak hanya terancam oleh perburuan, tetapi juga
oleh hilangnya hewan mangsa yang juga memiliki tekanan perburuan
tinggi.
"Untuk menyelamatkan harimau sumatera, di samping menghentikan
perburuan dan perdagangan, penting juga untuk menjaga populasi hewan
mangsanya. Misalnya dengan menerapkan sanksi hukum secara konsisten
bagi eksploitasi satwa mangsa harimau yang dilindungi dan menetapkan
regulasi terhadap eksploitasi hewan mangsa harimau yang tidak
dilindungi," kata Hariyo Tabah Wibisono dari Wildlife Conservation
Society-Indonesia Program (WCS-IP). Ia menambahkan, regulasi
tersebut harus aplikatif hingga tingkat daerah.
Sementara Waldemar Hasiholan, Manajer Program Konservasi Harimau
Sumatera, (TTF-IP dan PHKA) mengatakan, untuk menyelamatkan harimau
sumatera, pihaknya sedang membentuk Tiger Protection Unit (TPU) yang
akan terintegrasi dengan program-program kolaborasi PHKA serupa
seperti Indonesia Rhinoceros Conservation Program, (IRCP-PHKA,
International Rhino Foundation dan WWF-I) dan TPU (WCS-IP, WWF, FFI-
IP).
Selain kegiatan patroli pengamanan, unit-unit tersebut melaksanakan
kegiatan antara lain, investigasi pemburuan dan perdagangan serta
konflik manusia dan HBG di Pulau Sumatera. Program-program tersebut
menunjukkan komitmen LSM peduli konservasi baik nasional maupun
internasional untuk mendukung PHKA dalam bidang penegakan hukum pada
kasus-kasus kejahatan konservasi terhadap HBG.
AA Hutabarat, Manager Program IRCP-PHKA melihat bahwa upaya mencegah
pemburuan badak di Indonesia perlu diintensifkan. "Kita masih sering
tertinggal di belakang para pemburu Badak," ujar Hutabarat, yang
telah membina Rhino Protection Unit lebih dari lima tahun di
Sumatera dan Jawa.
Selain itu diperlukan tindakan kerja sama sinergis dari semua pihak
terkait seperti Departemen Kehutanan, Polri, Kejaksaan, dan
Pengadilan untuk memberikan sanksi berat bagi para pemburu badak
sesuai dengan undang-undang yang sudah ada. Jangan sampai terulang,
pemburu gelap badak yang sudah terbukti hanya dikenakan hukuman
kurungan tiga bulan. Selain tidak strategis, fenomena ini juga tidak
memberikan efek jera bagi pemburu gelap lainnya.
"Pemerintah harus konsisten mengimplementasikan ketentuan CITES
(Convention on International Trade of Endangered Species of Wild
Flora and Fauna) dalam menangani permasalahan konservasi harimau,
badak, gajah, dan produk-produknya," tutur Daniel Walter Sinaga dari
CITES Tiger Enforcement Task Force, Direktorat Jenderal PHKA.
Menurut Harry Alexander dari Institut Hukum Sumber Daya Alam (IHSA),
para pemburu dan pembunuh harimau, badak dan gajah dapat dikenakan
tuduhan dan sanksi pidana berlapis karena ada berbagai peraturan
perundang-undangan yang dilanggar. Misalnya Undang-Undang (UU) Nomor
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dengan ancaman sanksi bisa mencapai penjara maksimal 15 tahun dan
denda Rp 1,5 milyar.
***
HARIMAU, badak, dan gajah sumatera beserta habitatnya harus
dilestarikan, supaya ekosistem-ekosistem Sumatera yang sangat
berharga tetap lestari. "Kita harap Indonesia bisa menghindari
masalah seperti yang terjadi terhadap harimau dari Cina Selatan,"
kata Ron Tilson, Direktur Konservasi di Kebun Binatang Minnesota dan
Ketua dari The Tiger Foundation.
Dari sensus dan survei yang dilaksanakan oleh The Tiger Foundation
dan Pemerintah Cina selama tahun 2001, diketahui bahwa harimau tidak
dijumpai lagi di seluruh lokasi survei. Selain itu satwa mangsanya
sangat berkurang, dan habitat yang optimal sudah tinggal
sedikit. "Harimau Cina Selatan jelas sudah di tepi jurang kepunahan.
Nasib yang sama pernah terjadi pada harimau Bali dan harimau Jawa di
Indonesia beberapa tahun yang lalu yang berakhir dengan kepunahan
kedua satwa tersebut," tegas Ron Tilson.
Ancaman kelestarian satwa langka kondisi 10 tahun terakhir
menggambarkan minimal 33 ekor harimau sumatera mati terbunuh per
tahun. Kecenderungan ini masih terus berlangsung, terbukti adanya
indikasi perburuan ilegal yang masih berlangsung hingga saat ini.
Lebih dari 60 persen populasi badak sumatera mengalami penurunan
dalam 10 tahun terakhir (Tahun 1993 tercatat 400 ekor dan 150 ekor
tahun 2002). Jumlah kawasan yang dihuni badak sumatera telah
mengalami penurunan dari 10 menjadi empat kawasan dalam periode yang
sama.
Pembunuhan gajah juga masih terus berlangsung secara serius.
Beberapa kasus yang mencolok antara lain peracunan 12 ekor gajah di
Riau tahun 1996, 17 ekor gajah mati di Sumatera Utara bulan Mei
tahun 2002, dan minimal 12 ekor gajah mati dibunuh di Taman Nasional
Bukit Barisan Selatan dalam periode tahun 1996-2002.
Di mata internasional, situasi Indonesia itu mendapat sorotan tajam.
Sebanyak 40 persen dari volume perdagangan tulang harimau pada
periode tahun 1970 sampai 1993 di Asia Timur berasal dari Indonesia
(4 ton dari 10 ton perdagangan tulang). Negeri tercinta ini juga
merupakan salah satu negara dengan perdagangan gelap satwa langka
terbesar di Asia. (Associated Press, April 2002).
Dalam konteks ini Pemerintah Indonesia memliki kewajiban yaitu
mengimplementasikan konvensi CITES (Resolusi 9.13). Melaksanakan
penerapan produk-produk perundangan bidang konservasi secara
konsisten. Mengambil langkah-langkah antisipati terhadap ancaman
total trade ban satwa dari CITES sekretariat (contoh kasus tahun
1999).
Ini mengingat lemahnya penegakan hukum di negeri ini yang ditandai
oleh masih tingginya keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Belum ada sistem perlindungan terhadap keselamatan para penggiat
perlindungan satwa liar di tingkat lapangan. Perburuan dan
perdagangan satwa liar belum memperoleh penekan khusus diakibatkan
dengan program-program prioritas kehutanan.
Selain itu pemahaman aparat penegak hukum mengenai hukum konservasi
khususnya perlindungan terhadap satwa dilindungi masih lemah.
Namun, di balik semua itu kesadaran dan dukungan masyarakat mulai
terlihat. Misalnya telah dibentuk Jaringan Advokasi Harimau, Badak,
dan Gajah (JAHBG) dengan anggota multipihak yang terdiri dari 20 LSM
nasional dan Internasional, pemerintah, dan anggota masyarakat.
(DMU)
Komentar dewi :
Alangkah pentingnya nilai seekor harimau jawa
(.ceekk
cek
cekk
kepala geleng geleng sambil tertegun)
Hj.Bainah Sari Dewi
Laboratory of Forest Biological Conservation Forestry Departement
Faculty of Agriculture Tokyo University of Agriculture and
Technology (TUAT)
Saiwaicho Fuchu Shi Tokyo JAPAN 183 0054
laboratory phone : 81 42 367 5746
dormitory phone 81 42 367 5550 (via operator)
mobile phone 81 9061242403
mobile phone email : [EMAIL PROTECTED]
email : [EMAIL PROTECTED]
yahoo mess : [EMAIL PROTECTED]
http://www.geocities.com/bainahdewi/bainahsaridewi.html
http://www.geocities.com/bainahdewi/ mypage.html
=========================================================================
"Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA :
http://iasa-online.org
http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
=========================================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/iasa/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/