Makasih Pak Tatang tambahan datanya. Sangat berguna dan manfaat.
ini juga dari situs
tentang sedikit ilustrasi mata rantai harimau.
Bila nggak jelas ilustrasinya, mohon diilustrasikan dalam bayangan 
saja. bahwa betapa akan banyak terjadi ketidak seimbangan bila ada 
yang punah, contohnya harimau jawa.


Harimau tergolong dalam kerajaan haiwan dalam filum kordata 
(bersaraf tunjang), sub-filum vertebrata (bertulang belakang), kelas 
mamalia (berdarah panas, berbulu dengan kelenjar menyusu), susunan 
maging (Carnivor), keluarga felidae (kucing), genus panthera, 
spesies tigris (harimau). 
Terdapat lima sub-spesies harimau dalam Genus Panthera yang masih 
hidup pada masa sekarang dari jumlah asal lapan sub-spesies harimau 
moden. Tiga sub-spesies harimau yang selebihnya telah pun dianggap 
pupus secara rasmi. Sub-spesies harimau yang diketahui adalah 
seperti berikut:- 
•       Harimau Indochina (Panthera tigris corbetti) - yang terdapat 
di kawasan hutan hujan dan padang rumput Malaysia, Kemboja, Republik 
Rakyat China, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. 
•       Harimau Bengal (Panthera tigris tigris) - yang terdapat di 
kawasan hutan hujan dan padang rumput Bangladesh, Bhutan, Republik 
Rakyat China, India, dan Nepal. 
•       Harimau Cina Selatan (/amoy) (Panthera tigris amoyensis) - 
yang tinggal di kawasan hutan hujan dan padang rumput tengah dan 
barat Republik Rakyat China. 
•       Harimau Siberia (Panthera tigris altaica) - atau juga 
dikenali sebagai Amur, Ussuri, Harimau Timur Laut China, atau 
harimau Manchuria. Harimau Siberia tinggal di kawasan hutan hujan 
dan padang rumput China, Korea Utara, dan Asia Tengah di Russia. 
•       Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) - yang tinggal 
hanya di kepulauan Sumatera, * Harimau Caspian (Panthera tigris 
virgata) - yang telah pupus sekitar 1950an. Harimau Caspian ini 
pernah berkeliaran di kawasan hutan hujan dan padang rumput 
Afganistan, Iran, Mongolia, Turki, dan kawasan Asia tengah Russia. 
•       Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) - yang telah pupus 
sekitar 1972. Harimau Jawa pernah berkeliaran di kawasan hutan hujan 
kepulauan Jawa, Indonesia. 
•       Harimau Bali (Panthera tigris balica) - yang telah pupus 
sekitar 1937. Harimau Bali pernah berkeliaran di kawasan hutan hujan 
kepulauan Bali, Indonesia. 
Harimau biasanya memburu mangsa yang agak besar seperti Rusa sambar, 
kijang, babi, kijang, kancil, tetapi akan memburu haiwan kecil 
seperti landak sekiranya ketiadaan mangsa.


Komentar  dewi : hemmmm….. seperti aumannya…..bila harimau nggak 
adalagi, alis punah maka….dari pakan harimau saja seperti kalimat 
terakhir di atas, maka akan terjadi over populasi mengakibatkan 
ketidak seimbangan ekosistem lho.
Perburuan Harimau Terus Berlangsung 


kompas/iwan setiyawan 



REPUBLIK tercinta Indonesia merupakan negara yang memiliki 
keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Malah negeri yang kini 
dilanda krisis multidimensi ini dijuluki sebagai negara pusat 
konservasi dunia. Akan tetapi, berbagai jenis satwa seperti termasuk 
harimau sumatera, badak sumatera, dan gajah sumatera saat ini 
terancam punah. Tidak hanya karena habitat yang semakin sempit, 
namun juga akibat perburuan untuk diperdagangkan sebab perdagangan 
binatang langka itu masih berlangsung hingga saat ini. 
Semua itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum, belum 
ditetapkannya bidang konservasi sumber daya alam sebagai prioritas 
utama program Pemerintah Indonesia di samping rendahnya kesadaran 
masyarakat akan pentingnya konservasi sumber daya alam. 
Terkait persoalan yang sangat memprihatinkan itu Jaringan Advokasi 
Harimau, Badak, dan Gajah (HBG) yang merupakan jaringan lembaga 
swadaya masyarakat (LSM) peduli konservasi dan Direktorat Jenderal 
Perlindungan dan Konservasi Alam (PHKA) menyampaikan Deklarasi 
Antiperburuan dan Perdagangan HBG. Deklarasi itu juga pernah 
disampaikan bersamaan dengan acara Lokakarya Antiperburuan dan 
Perdagangan Ilegal Harimau Sumatera yang diselenggarakan oleh Dirjen 
PHKA, Jaringan HBG dan The Tiger Foundation-Indonesia Program (TTF-
IP) beberapa waktu lalu. 
Direktur Jenderal PHKA I Made Subadia mengatakan, perdagangan ilegal 
satwa langka tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga 
diselundupkan ke luar negeri. Walaupun belum ada perhitungan yang 
pasti, diduga nilai ekonomi penyelundupan satwa langka ke luar 
negeri lebih besar dari penyelundupan kayu. 
"Pemerintah mengajak berbagai pihak untuk melakukan kerja sama yang 
lebih erat dan sinergis serta menindak tegas para pelaku perburuan 
dan perdagangan harimau, badak dan gajah melalui penegakan hukum. 
***
MENURUT Chairul Saleh dari Yayasan WWF Indonesia (WWF-I), perburuan 
dan pembunuhan harimau sumatera harus dihentikan segera. Jika tidak, 
dengan percepatan terbunuh seperti sekarang ini, maka dalam kurun 
waktu tujuh sampai 12 tahun ke depan populasi liar di alam harimau 
sumatera akan punah. 
Harimau sumatera tidak hanya terancam oleh perburuan, tetapi juga 
oleh hilangnya hewan mangsa yang juga memiliki tekanan perburuan 
tinggi. 
"Untuk menyelamatkan harimau sumatera, di samping menghentikan 
perburuan dan perdagangan, penting juga untuk menjaga populasi hewan 
mangsanya. Misalnya dengan menerapkan sanksi hukum secara konsisten 
bagi eksploitasi satwa mangsa harimau yang dilindungi dan menetapkan 
regulasi terhadap eksploitasi hewan mangsa harimau yang tidak 
dilindungi," kata Hariyo Tabah Wibisono dari Wildlife Conservation 
Society-Indonesia Program (WCS-IP). Ia menambahkan, regulasi 
tersebut harus aplikatif hingga tingkat daerah. 
Sementara Waldemar Hasiholan, Manajer Program Konservasi Harimau 
Sumatera, (TTF-IP dan PHKA) mengatakan, untuk menyelamatkan harimau 
sumatera, pihaknya sedang membentuk Tiger Protection Unit (TPU) yang 
akan terintegrasi dengan program-program kolaborasi PHKA serupa 
seperti Indonesia Rhinoceros Conservation Program, (IRCP-PHKA, 
International Rhino Foundation dan WWF-I) dan TPU (WCS-IP, WWF, FFI-
IP). 
Selain kegiatan patroli pengamanan, unit-unit tersebut melaksanakan 
kegiatan antara lain, investigasi pemburuan dan perdagangan serta 
konflik manusia dan HBG di Pulau Sumatera. Program-program tersebut 
menunjukkan komitmen LSM peduli konservasi baik nasional maupun 
internasional untuk mendukung PHKA dalam bidang penegakan hukum pada 
kasus-kasus kejahatan konservasi terhadap HBG. 
AA Hutabarat, Manager Program IRCP-PHKA melihat bahwa upaya mencegah 
pemburuan badak di Indonesia perlu diintensifkan. "Kita masih sering 
tertinggal di belakang para pemburu Badak," ujar Hutabarat, yang 
telah membina Rhino Protection Unit lebih dari lima tahun di 
Sumatera dan Jawa. 
Selain itu diperlukan tindakan kerja sama sinergis dari semua pihak 
terkait seperti Departemen Kehutanan, Polri, Kejaksaan, dan 
Pengadilan untuk memberikan sanksi berat bagi para pemburu badak 
sesuai dengan undang-undang yang sudah ada. Jangan sampai terulang, 
pemburu gelap badak yang sudah terbukti hanya dikenakan hukuman 
kurungan tiga bulan. Selain tidak strategis, fenomena ini juga tidak 
memberikan efek jera bagi pemburu gelap lainnya. 
"Pemerintah harus konsisten mengimplementasikan ketentuan CITES 
(Convention on International Trade of Endangered Species of Wild 
Flora and Fauna) dalam menangani permasalahan konservasi harimau, 
badak, gajah, dan produk-produknya," tutur Daniel Walter Sinaga dari 
CITES Tiger Enforcement Task Force, Direktorat Jenderal PHKA. 
Menurut Harry Alexander dari Institut Hukum Sumber Daya Alam (IHSA), 
para pemburu dan pembunuh harimau, badak dan gajah dapat dikenakan 
tuduhan dan sanksi pidana berlapis karena ada berbagai peraturan 
perundang-undangan yang dilanggar. Misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan 
Ekosistemnya, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 
dengan ancaman sanksi bisa mencapai penjara maksimal 15 tahun dan 
denda Rp 1,5 milyar. 
***
HARIMAU, badak, dan gajah sumatera beserta habitatnya harus 
dilestarikan, supaya ekosistem-ekosistem Sumatera yang sangat 
berharga tetap lestari. "Kita harap Indonesia bisa menghindari 
masalah seperti yang terjadi terhadap harimau dari Cina Selatan," 
kata Ron Tilson, Direktur Konservasi di Kebun Binatang Minnesota dan 
Ketua dari The Tiger Foundation. 
Dari sensus dan survei yang dilaksanakan oleh The Tiger Foundation 
dan Pemerintah Cina selama tahun 2001, diketahui bahwa harimau tidak 
dijumpai lagi di seluruh lokasi survei. Selain itu satwa mangsanya 
sangat berkurang, dan habitat yang optimal sudah tinggal 
sedikit. "Harimau Cina Selatan jelas sudah di tepi jurang kepunahan. 
Nasib yang sama pernah terjadi pada harimau Bali dan harimau Jawa di 
Indonesia beberapa tahun yang lalu yang berakhir dengan kepunahan 
kedua satwa tersebut," tegas Ron Tilson. 
Ancaman kelestarian satwa langka kondisi 10 tahun terakhir 
menggambarkan minimal 33 ekor harimau sumatera mati terbunuh per 
tahun. Kecenderungan ini masih terus berlangsung, terbukti adanya 
indikasi perburuan ilegal yang masih berlangsung hingga saat ini. 
Lebih dari 60 persen populasi badak sumatera mengalami penurunan 
dalam 10 tahun terakhir (Tahun 1993 tercatat 400 ekor dan 150 ekor 
tahun 2002). Jumlah kawasan yang dihuni badak sumatera telah 
mengalami penurunan dari 10 menjadi empat kawasan dalam periode yang 
sama. 
Pembunuhan gajah juga masih terus berlangsung secara serius. 
Beberapa kasus yang mencolok antara lain peracunan 12 ekor gajah di 
Riau tahun 1996, 17 ekor gajah mati di Sumatera Utara bulan Mei 
tahun 2002, dan minimal 12 ekor gajah mati dibunuh di Taman Nasional 
Bukit Barisan Selatan dalam periode tahun 1996-2002. 
Di mata internasional, situasi Indonesia itu mendapat sorotan tajam. 
Sebanyak 40 persen dari volume perdagangan tulang harimau pada 
periode tahun 1970 sampai 1993 di Asia Timur berasal dari Indonesia 
(4 ton dari 10 ton perdagangan tulang). Negeri tercinta ini juga 
merupakan salah satu negara dengan perdagangan gelap satwa langka 
terbesar di Asia. (Associated Press, April 2002). 
Dalam konteks ini Pemerintah Indonesia memliki kewajiban yaitu 
mengimplementasikan konvensi CITES (Resolusi 9.13). Melaksanakan 
penerapan produk-produk perundangan bidang konservasi secara 
konsisten. Mengambil langkah-langkah antisipati terhadap ancaman 
total trade ban satwa dari CITES sekretariat (contoh kasus tahun 
1999). 
Ini mengingat lemahnya penegakan hukum di negeri ini yang ditandai 
oleh masih tingginya keterlibatan oknum aparat penegak hukum. 
Belum ada sistem perlindungan terhadap keselamatan para penggiat 
perlindungan satwa liar di tingkat lapangan. Perburuan dan 
perdagangan satwa liar belum memperoleh penekan khusus diakibatkan 
dengan program-program prioritas kehutanan. 
Selain itu pemahaman aparat penegak hukum mengenai hukum konservasi 
khususnya perlindungan terhadap satwa dilindungi masih lemah. 
Namun, di balik semua itu kesadaran dan dukungan masyarakat mulai 
terlihat. Misalnya telah dibentuk Jaringan Advokasi Harimau, Badak, 
dan Gajah (JAHBG) dengan anggota multipihak yang terdiri dari 20 LSM 
nasional dan Internasional, pemerintah, dan anggota masyarakat. 
(DMU) 
                
 
Komentar dewi : 
Alangkah pentingnya nilai seekor harimau jawa…(.ceekk…cek…cekk… 
kepala geleng geleng sambil tertegun)

Hj.Bainah Sari Dewi
Laboratory of Forest Biological  Conservation Forestry Departement
Faculty of  Agriculture Tokyo University of Agriculture and 
Technology (TUAT)
Saiwaicho Fuchu Shi Tokyo  JAPAN 183 0054 
laboratory phone : 81 42 367 5746
dormitory phone 81 42 367 5550 (via operator)
mobile phone 81 9061242403
mobile phone email : [EMAIL PROTECTED]
email : [EMAIL PROTECTED]
yahoo mess : [EMAIL PROTECTED]
http://www.geocities.com/bainahdewi/bainahsaridewi.html
http://www.geocities.com/bainahdewi/ mypage.html











=========================================================================
                   "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
 untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA : 
           http://iasa-online.org
           http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
========================================================================= 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iasa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke