Halo Rekan2 IASA, Perkenalkan nama saya Kus Prisetiahadi,Departemen Engineering Science, Kyushu University. Saya di Departemen Lingkungan Hidup-IASA. Maaf baru bisa berpartisipasi di milist IASA, dan karena saat ini pula merupakan giliran dari Departemen Teknologi Pertanian dan LH untuk memberikan tema diskusi (betul Pak Moderator?).
Terlampir di bawah ini, tulisan saya yang jauh dari sempurna mengenai pembuangan limbah ke laut. Berhubung `kemalasan` saya yang begitu kuat sehingga tulisan ini tidak pernah selesai dan tidak sampai ke tangan redaksi surat kabar manapun:). Dalam kesempatan ini mohon kiranya masukan dari rekan2 IASA ataupun kalau ada pertanyaan yang berhubungan dengan dumping (pembungan limbah ke laut) saya persilahkan. Maaf apabila format diskusi untuk LH tidak seperti diskusi lainnya juga maaf apabila kepanjangan dan membosankan, karena hanya inilah yang bisa saya sampaikan. Terima kasih. Salam, kus -------------------------------------------------------------------------- Dumping di Laut Merupakan Solusi Bagi Permasalahan Limbah di Daratan? Oleh: Kus Prisetiahadi, SPi, MSc Staf Asisten Deputi Urusan Ekosistem Pesisir dan Laut, KLH (Penulis lulusan The World Martime University, Malmo-Sweden) Sebelum menjawab per-tanyaan di atas, ada baiknya dibahas terlebih dahulu definisi dumping menurut peraturan yang ada, i.e. Peraturan Pemerintah dan definisi menurut Konvensi Internasional (London Dumping Convention/LDC 1972). Berdasarkan Peraturan Peme-rintah (PP) No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, dumping didefiniskan sebagai ¡§pembuangan limbah sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau benda lain yang tidak terpakai atau daluarsa ke laut¡¨. Sedangkan menurut LDC 1972, dumping didefinisikan, secara garis besar, sebagai pembuangan limbah ke suatu lokasi di laut dengan sengaja pada kedalaman tertentu dengan menggunakan kapal laut sebagai alat pengangkutan. Menurut PP No 19 Tahun 1999 tersebut, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapatkan izin Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Lingkungan Hidup. Kemudian, Tata Cara Dumping ke Laut harus ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Dumping menurut PP No. 19 Tahun 1999 dan Dumping menurut Konvensi Internasional terdapat sedikit perbedaan yang mendasar. Dalam PP No. 19 Tahun 1999, tidak dibedakan jenis limbah yang boleh dibuang ke laut akan tetapi cenderung membolehkan semua jenis limbah di buang ke laut asal tentunya memenuhi baku mutu dan tata cara pembuangannya sesuai dengan petunjuk Menteri serta membolehkan pembuangan di permukaan laut (seperti hasil kegiatan limbah industri) atau di kedalaman (seperti halnya limbah hasil kegiatan penambangan PT. Newmont). Akan tetapi menurut LDC 1972, ada pembatasan jenis limbah yang boleh di buang ke laut. Limbah yang mengandung Hg dan Cd, misalnya, tidak boleh dibuang ke laut sama sekali. Demikian pula, pembuangan tersebut harus pada kedalaman tertentu di bawah laut tidak boleh di permukaan. Ingat kejadian minamata di Jepang, dimana penduduk yang mengkonsumsi ikan yang sudah terkontaminasi logam berat terkena suatu penyakit yang dikenal dengan Itai-Itai, dengan indikasi kejang-kejang, lumpuh, dan buta. Melihat kondisi geografis Indonesia yang memiliki lautan yang sangat luas dan dalam merupakan potensi yang sangat berharga bagi kemungkinan pembuangan limbah hasil kegiatan di daratan. Akan tetapi tidak semua wilayah laut dapat dijadikan sebagai daerah dumping. Beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh wilayah laut agar dapat dipakai sebagai wilayah dumping adalah: terlindung dari pergerakan massa air dalam pada kedalaman dumping (paling dangkal di bawah lapisan termoklin), tidak terpengaruh pergerakan tektonik, tidak berada di jalur pelayaran dan pemanfaatan lainnya seperti perikanan dan pariwisata, akan lebih sempurna apabila dapat di dumping pada palung di dasar laut dimana ke dalamannya paling sedikit 6000 m seperti di Laut Banda. Belum ada studi yang dapat menggambarkan bahwa Dumping di laut akan lebih ekonomis bila dibandingkan dengan penanganan limbah di daratan, akan tetapi praktek dumping di negara maju seperti USA dan Kanada telah lama di lakukan, demikian pula di Jepang, Korea Selatan dan bahkan Filipina. Sebagai ilustrasi pembuangan limbah industri di Indonesia oleh PT. Newmont Minahasa Raya di perairan Laut Maluku yang bervolume 110,000 m3 per hari atau 40,150,000 m3 per tahun yang dibuang ke laut melalui pipa sampai kedalaman 110 m. Dibanding misalnya limbah yang berkuantitas segitu besarnya dibawa ke pengolahan limbah di daratan berapa truk mobil yang mesti di siapkan setiap harinya dan seberapa besar sistem pengolahan limbah yang mesti disiapkan. Dari ilustrasi kasus PT. Newmont seperti di atas, dapat kita ambil asumsi bahwa dumping limbah ke laut lebih ekonomis, efektif dan efisien bila dibanding diolah di daratan. Belum lagi permasalahan lim-bah hasil pengerukan di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia berhubungan dengan sungai-sungai yang banyak membawa sedimen dalam jumlah yang besar dan menumpuk di dalam kolam pelabuhan yang apabila dibiarkan akan menghambat alur pelayaran kapal-kapal yang masuk dan keluar pelabuhan. Oleh karenanya setiap tahun minimal satu kali dilakukan pe-ngerukan untuk menghindari pendangkalan akibat sendimen. Dari data yang diperoleh dari Subdit Pengerukan, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Dirjen Perhubungan Laut, volume hasil pengerukan di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia adalah diperkirakan sekitar 16,523,333 m3 per tahun. Hasil pengerukan ini umumnya di dumping ke laut sejauh rataan 5 mil dari lokasi keruk dengan kedalaman minimal 20 m. Sejauh ini belum dilakukan studi AMDAL untuk kegiatan pengerukan ini walaupun telah dipersyaratkan oleh KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Diperkirakan sekitar 10 % dari sedimen yang dikeruk dari pelabuhan, alur pelayaran, estuaria, pantai, dll, tercemar berat oleh kegiatan pelayaran, industri, dan limbah perkotaan. Jenis pencemar yang teridentifikasi dari material keruk ini adalah: Cd, Hg, Cr, hydrocarbon (oil), organochlorines (pesticides), N and P (nutrients), organotin compounds (residues from antifouling paints). Pembuangan material keruk ke laut dapat menyebabkan kemungkinan racun yang akut atau kronik terhadap organisme laut dan sumber makanan bagi manusia seperti kerang-kerangan dan ikan (IMO, 1991). Jadi selama ini laut kita merupakan tempat pembuangan limbah dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini perlu diwaspadai jangan sampai peristiwa keracunan logam berat seperti di Jepang pada beberapa puluh tahun yang lalu juga terjadi di sini. Kewaspadaan ini patut digarisbawahi supaya pembangunan yang dinikmati saat ini tidak me-ninggalkan ¡¥bom waktu¡¦ (racun) bagi anak cucu kita di masa mendatang. Penanganan masalah pem-buangan limbah industri ke laut sudah diatur dengan mewajibkan industri tersebut untuk memperoleh izin pembuangan limbah industrinya ke Kantor Lingkungan Hidup. Akan tetapi pembuangan hasil kerukan ke laut belum melalui studi AMDAL yang diwajibkan. Hal ini sangat riskan bagi kesehatan lingkungan, karena kandungan hasil kerukan yang didumping ke laut lama-lama akan mencemari ikan dan kerang laut yang akhirnya ditangkap oleh para nelayan dan dimakan oleh para penggemar ikan dan kerang. Menurut aturan yang benar adalah sebelum melakukan pengerukan kolam pelabuhan, terlebih dahulu dilakukan identifikasi jenis pencemar yang terkandung di dalam sedimen keruk, apabila mengandung logam berat seperti Hg dan Cd, maka sedimen tersebut harus dilakukan perlakuan di daratan untuk menghilangkan logam beratnya dan tidak boleh dibuang ke laut. Akan tetapi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, karena disamping biaya untuk identifikasi jenis pencemar yang terkandung di dalam sedimen hasil kerukan untuk transportasi sedimen (ke tempat pengolahan di PPLI Cibinong misalnya) yang volumenya sekitar 500,000 m3 dari hasil sekali pengerukan yang dilakukan, maka akan memerlukan puluhan truk. Lokasi dumping haruslah minimal di bawah kedalaman lapisan termoklin, karena di bawah lapisan ini tidak terjadi pencampuran massa air secara vertikal yang akan membawa massa air di bawahnya sampai ke permukaan. Untuk mendapatkan bantuan teknis tentang permasalahan dumping dari lembaga internasional seperti International Maritime Organisation (IMO), Indonesia harus meratifikasi Konvensi Internasional London Dumping Convention 1972 atau paling tidak akses ke konvensi itu. Disamping itu, kerjasama regional dan inter-nasional dalam hal perlindungan lingkungan laut, adanya forum untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat kegiatan pembuangan di laut dan adanya forum untuk menyelesaikan perselisihan diantara negara anggota peratifikasi LDC. Akan tetapi apabila Indonesia meratifikasi LDC 1972, pembuangan limbah yang mengandung zat pencemar seperti Hg, dan Cd tidak boleh dibuang ke laut padahal fenomena saat ini pembuangan hasil kerukan ke laut dalam jumlah besar telah lama dilakukan mesti ada indikasi mengandung zat pencemar logam berat. Beberapa kewajiban sebagai negara yang meratifikasi LDC 1972 adal sebagai berikut: Membuat peraturan national tentang dumping, sistem Perizinan (mengeluarkan izin, inspeksi persyaratan izin, pencatatan data, monitoring daerah dumping) menyiapkan laporan tahunan ten-tang dumping dan monitoringnya, menghadiri forum pertemuan dengan negara-negara peratifikasi, meng-hadiri pertemuan tahunan of ¡§the scientific group¡¨, SDM yang ber-kemampuan, sarana (laboratorium, dana). Kewajiban-kewajiban seperti di atas memerlukan biaya yang tidak sedikit, sebagai contoh untuk pembuatan peraturan perundangan memerlukan biaya banyak dan menyita waktu. Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis dapat sarankan beberapa hal berikut: X Kenyataan di lapangan bahwa praktek dumping telah lama dilakukan pelaku usaha di sini dengan jumlah limbah yang besar karena dirasakan lebih efektif dan ekonomis X Meskipun dumping telah diatur dalam PP NO. 19 Tahun 1999, akan tetapi tata cara dumping dan perizinannya belum dilahirkan (dalam bentuk Keputusan Menteri) X Indonesia tidak harus meratifikasi London Dumping Convention apabila merasa belum siap, terutama karena ketidakmampu-an dalam hal dana untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi meratifikasi LDC¡¦72. X Tidak ada larangan untuk mengadopsi pasal-pasal dalam LDC¡¦72 meski negara tersebut tidak meratifikasinya. X Indonesia sebagai negara anggota IMO dapat ikut serta dalam forum yang diadakan oleh sekretariat LDC untuk membahas permasalah-an praktek dumping di laut dan menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi dari forum ini. X Memperkuat peraturan nasional semisal Keputusan Menteri untuk mengatur permasalahan dumping di laut dan memperketat proses perizinan dan law enforcement. ----------------------------------end------------------------------------- __________________________________________________________ Kus Prisetiahadi Interdisciplinary Graduate School of Engineering Science, Kyushu University, 6-1 Kasuga Koen, Kasuga 816-8580, Japan Email: [EMAIL PROTECTED] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/S8XolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ========================================================================= "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia" ------------------------------------------------------------------------- Related homepages to IASA : http://iasa-online.org http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/ ========================================================================= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iasa/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
