Halo Rekan2 IASA,

Perkenalkan nama saya Kus Prisetiahadi,Departemen
Engineering Science, Kyushu University.  Saya di
Departemen Lingkungan Hidup-IASA.  Maaf baru bisa
berpartisipasi  di milist IASA, dan karena saat ini
pula merupakan giliran dari Departemen Teknologi
Pertanian dan LH untuk memberikan tema diskusi (betul
Pak Moderator?).

Terlampir di bawah ini, tulisan saya yang jauh dari
sempurna mengenai pembuangan limbah ke laut. 
Berhubung `kemalasan` saya yang begitu kuat sehingga
tulisan ini tidak pernah selesai dan tidak sampai ke
tangan redaksi surat kabar manapun:).

Dalam kesempatan ini mohon kiranya masukan dari rekan2
IASA ataupun kalau ada pertanyaan yang berhubungan
dengan dumping (pembungan limbah ke laut) saya
persilahkan. 

Maaf apabila format diskusi untuk LH tidak seperti
diskusi lainnya juga  maaf apabila kepanjangan dan
membosankan, karena hanya inilah yang bisa saya
sampaikan.

Terima kasih.

Salam,
kus        
--------------------------------------------------------------------------

Dumping di Laut Merupakan Solusi Bagi 
Permasalahan Limbah di Daratan?

Oleh: Kus Prisetiahadi, SPi, MSc
Staf Asisten Deputi Urusan Ekosistem Pesisir dan Laut,
KLH
(Penulis lulusan The World Martime University,
Malmo-Sweden)

 
Sebelum menjawab per-tanyaan di atas, ada baiknya
dibahas terlebih dahulu definisi dumping menurut
peraturan yang ada, i.e. Peraturan Pemerintah dan
definisi menurut Konvensi Internasional (London
Dumping Convention/LDC 1972). 

Berdasarkan Peraturan Peme-rintah (PP) No. 19 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau
Kerusakan Laut, dumping didefiniskan sebagai
¡§pembuangan limbah sebagai residu suatu usaha
dan/atau kegiatan dan/atau benda lain yang tidak
terpakai atau daluarsa ke laut¡¨.  Sedangkan menurut
LDC 1972, dumping didefinisikan, secara garis besar,
sebagai pembuangan limbah ke suatu lokasi di laut
dengan sengaja pada kedalaman tertentu dengan
menggunakan kapal laut sebagai alat pengangkutan. 

Menurut PP No 19 Tahun 1999 tersebut, dalam salah satu
pasalnya disebutkan bahwa setiap orang atau penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping
ke laut wajib mendapatkan izin Menteri yang dalam hal
ini adalah Menteri Lingkungan Hidup.  Kemudian, Tata
Cara Dumping ke Laut harus ditetapkan oleh Menteri
yang bersangkutan.  

Dumping menurut PP No. 19 Tahun 1999 dan Dumping
menurut Konvensi Internasional terdapat sedikit
perbedaan yang mendasar.  Dalam PP No. 19 Tahun 1999,
tidak dibedakan jenis limbah yang boleh dibuang ke
laut akan tetapi cenderung membolehkan semua jenis
limbah di buang ke laut asal tentunya memenuhi baku
mutu dan tata cara pembuangannya sesuai dengan
petunjuk Menteri serta membolehkan pembuangan di
permukaan laut (seperti hasil kegiatan limbah
industri) atau di kedalaman (seperti halnya limbah
hasil kegiatan penambangan PT. Newmont).  Akan tetapi
menurut LDC 1972, ada pembatasan jenis limbah yang
boleh di buang ke laut. Limbah yang mengandung Hg dan
Cd, misalnya, tidak boleh dibuang ke laut sama sekali.
Demikian pula, pembuangan tersebut harus pada
kedalaman tertentu di bawah laut tidak boleh di
permukaan.  Ingat kejadian minamata di Jepang, dimana
penduduk yang mengkonsumsi ikan yang sudah
terkontaminasi logam berat terkena suatu penyakit yang
dikenal dengan Itai-Itai, dengan indikasi
kejang-kejang, lumpuh, dan buta.

Melihat kondisi geografis Indonesia yang memiliki
lautan yang sangat luas dan dalam merupakan potensi
yang sangat berharga bagi kemungkinan pembuangan
limbah hasil kegiatan di daratan.  Akan tetapi tidak
semua wilayah laut dapat dijadikan sebagai daerah
dumping.  Beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh
wilayah laut agar dapat dipakai sebagai wilayah
dumping adalah:  terlindung dari pergerakan massa air
dalam pada kedalaman dumping (paling dangkal di bawah
lapisan termoklin), tidak terpengaruh pergerakan
tektonik, tidak berada di jalur pelayaran dan
pemanfaatan lainnya seperti perikanan dan pariwisata,
akan lebih sempurna apabila dapat di dumping pada
palung di dasar laut dimana ke dalamannya paling
sedikit 6000 m seperti di Laut Banda. 

Belum ada studi yang dapat menggambarkan bahwa Dumping
di laut akan lebih ekonomis bila dibandingkan dengan
penanganan limbah di daratan, akan tetapi praktek
dumping di negara maju seperti USA dan Kanada telah
lama di lakukan, demikian pula di Jepang, Korea
Selatan dan bahkan Filipina. Sebagai ilustrasi
pembuangan limbah industri di Indonesia oleh PT.
Newmont Minahasa Raya di perairan Laut Maluku yang
bervolume 110,000 m3 per hari atau 40,150,000 m3 per
tahun yang dibuang ke laut melalui pipa sampai
kedalaman 110 m. Dibanding misalnya limbah yang
berkuantitas segitu besarnya dibawa ke pengolahan
limbah di daratan berapa truk mobil yang mesti di
siapkan setiap harinya dan seberapa besar sistem
pengolahan limbah yang mesti disiapkan.  Dari
ilustrasi kasus PT. Newmont seperti di atas, dapat
kita ambil asumsi bahwa dumping limbah ke laut lebih
ekonomis, efektif dan efisien bila dibanding diolah di
daratan. 

Belum lagi permasalahan lim-bah hasil pengerukan di
pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.  Seperti kita
ketahui bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia
berhubungan dengan sungai-sungai yang banyak membawa
sedimen dalam jumlah yang besar dan menumpuk di dalam
kolam pelabuhan yang apabila dibiarkan akan menghambat
alur pelayaran kapal-kapal yang masuk dan keluar
pelabuhan.  Oleh karenanya setiap tahun minimal satu
kali dilakukan pe-ngerukan untuk menghindari
pendangkalan akibat sendimen.  

Dari data yang diperoleh dari Subdit Pengerukan,
Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Dirjen
Perhubungan Laut, volume hasil pengerukan di
pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia adalah
diperkirakan sekitar 16,523,333 m3 per tahun.  Hasil
pengerukan ini umumnya di dumping ke laut sejauh
rataan 5 mil dari lokasi keruk dengan kedalaman
minimal 20 m.  Sejauh ini belum dilakukan studi AMDAL
untuk kegiatan pengerukan ini walaupun telah
dipersyaratkan oleh KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang
Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.

Diperkirakan sekitar 10 % dari sedimen yang dikeruk
dari pelabuhan, alur pelayaran, estuaria, pantai, dll,
tercemar berat oleh kegiatan pelayaran, industri, dan
limbah perkotaan. Jenis pencemar yang teridentifikasi
dari material keruk ini adalah: Cd, Hg, Cr,
hydrocarbon (oil), organochlorines (pesticides), N and
P (nutrients), organotin compounds (residues from
antifouling paints).  Pembuangan material keruk ke
laut dapat menyebabkan kemungkinan racun yang akut
atau kronik terhadap organisme laut dan sumber makanan
bagi manusia seperti kerang-kerangan dan ikan (IMO,
1991).
Jadi selama ini laut kita merupakan tempat pembuangan
limbah dalam jumlah yang sangat besar.  Hal ini perlu
diwaspadai jangan sampai peristiwa keracunan logam
berat seperti di Jepang pada beberapa puluh tahun yang
lalu juga terjadi di sini.  Kewaspadaan ini patut
digarisbawahi supaya pembangunan yang dinikmati saat
ini tidak me-ninggalkan ¡¥bom waktu¡¦ (racun) bagi
anak cucu kita di masa mendatang.  

Penanganan masalah pem-buangan limbah industri ke laut
sudah diatur dengan mewajibkan industri tersebut untuk
memperoleh izin pembuangan limbah industrinya ke
Kantor Lingkungan Hidup. Akan tetapi pembuangan hasil
kerukan ke laut belum melalui studi AMDAL yang
diwajibkan.  Hal ini sangat riskan bagi kesehatan
lingkungan, karena kandungan hasil kerukan yang
didumping ke laut lama-lama akan mencemari ikan dan
kerang laut yang akhirnya ditangkap oleh para nelayan
dan dimakan oleh para penggemar ikan dan kerang. 

Menurut aturan yang benar adalah sebelum melakukan
pengerukan kolam pelabuhan, terlebih dahulu dilakukan
identifikasi jenis pencemar yang terkandung di dalam
sedimen keruk, apabila mengandung logam berat seperti
Hg dan Cd, maka sedimen tersebut harus dilakukan
perlakuan di daratan untuk menghilangkan logam
beratnya dan tidak boleh dibuang ke laut.  Akan tetapi
ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, karena
disamping biaya untuk identifikasi jenis pencemar yang
terkandung di dalam sedimen hasil kerukan untuk
transportasi sedimen (ke tempat pengolahan di PPLI
Cibinong misalnya) yang volumenya sekitar 500,000 m3
dari hasil sekali pengerukan yang dilakukan, maka akan
memerlukan puluhan truk.

Lokasi dumping haruslah minimal di bawah kedalaman
lapisan termoklin, karena di bawah lapisan ini tidak
terjadi pencampuran massa air secara vertikal yang
akan membawa massa air di bawahnya sampai ke
permukaan.
Untuk mendapatkan bantuan teknis tentang permasalahan
dumping dari lembaga internasional seperti
International Maritime Organisation (IMO), Indonesia
harus meratifikasi Konvensi Internasional London
Dumping Convention 1972 atau paling tidak akses ke
konvensi itu.  Disamping itu, kerjasama regional dan
inter-nasional dalam hal perlindungan lingkungan laut,
adanya forum untuk menyelesaikan permasalahan yang
muncul akibat kegiatan pembuangan di laut dan adanya
forum untuk menyelesaikan perselisihan diantara negara
anggota peratifikasi LDC.  

Akan tetapi apabila Indonesia meratifikasi LDC 1972,
pembuangan limbah yang mengandung zat pencemar seperti
Hg, dan Cd tidak boleh dibuang ke laut padahal
fenomena saat ini pembuangan hasil kerukan ke laut
dalam jumlah besar telah lama dilakukan mesti ada
indikasi mengandung zat pencemar logam berat. 
Beberapa kewajiban sebagai negara yang meratifikasi
LDC 1972 adal sebagai berikut: Membuat peraturan
national tentang dumping, sistem Perizinan
(mengeluarkan izin, inspeksi persyaratan izin,
pencatatan data, monitoring daerah dumping) menyiapkan
laporan tahunan ten-tang dumping dan monitoringnya,
menghadiri forum pertemuan dengan negara-negara
peratifikasi, meng-hadiri pertemuan tahunan of ¡§the
scientific group¡¨, SDM yang ber-kemampuan, sarana
(laboratorium, dana).

Kewajiban-kewajiban seperti di atas memerlukan biaya
yang tidak sedikit, sebagai contoh untuk pembuatan
peraturan perundangan memerlukan biaya banyak dan
menyita waktu.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis dapat sarankan
beberapa hal berikut:
„X      Kenyataan di lapangan bahwa praktek dumping telah
lama dilakukan pelaku usaha di sini dengan jumlah
limbah yang besar karena dirasakan lebih efektif dan
ekonomis  
„X      Meskipun dumping telah diatur dalam PP NO. 19 Tahun
1999, akan tetapi tata cara dumping dan perizinannya
belum dilahirkan (dalam bentuk Keputusan Menteri)
„X      Indonesia tidak harus meratifikasi London Dumping
Convention apabila merasa belum siap, terutama  karena
ketidakmampu-an dalam hal dana untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai
konsekuensi meratifikasi LDC¡¦72.
„X      Tidak ada larangan untuk mengadopsi pasal-pasal
dalam LDC¡¦72 meski negara tersebut tidak
meratifikasinya.
„X      Indonesia sebagai negara anggota IMO dapat ikut
serta dalam forum yang diadakan oleh sekretariat LDC
untuk membahas permasalah-an praktek dumping di laut
dan menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi dari forum
ini.
„X      Memperkuat peraturan nasional semisal Keputusan
Menteri untuk mengatur permasalahan  dumping  di laut
dan memperketat proses perizinan dan law enforcement.

----------------------------------end-------------------------------------

__________________________________________________________

Kus Prisetiahadi
Interdisciplinary Graduate School of Engineering Science, 
Kyushu University, 6-1 Kasuga Koen, Kasuga 816-8580, Japan
Email: [EMAIL PROTECTED]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/S8XolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=========================================================================
                   "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
 untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia"
-------------------------------------------------------------------------
Related homepages to IASA : 
           http://iasa-online.org
           http://www.greendigitalpress.net/publications/ijas/
========================================================================= 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iasa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke