Jadi mendingan rekber ya gak usah COD?
skrg yg was2 gk cuman pembeli, tapi penjual juga was2 klo mo jual
dagangannya :'(

sent from iPad 2
@ekoprasetyo
about.me/ekoprasetyo

On Jun 30, 10:03 am, Suyandi Liyis <m...@tokonavigasi.com> wrote:
> intinya: jual ipad tanpa manual bahasa indonesia dan izin postel
> cara "menjebak": pakai polisi pura2 mau COD
> padahal penjual bukan pedagang (stok hny 2) pun kena penjara max 5 tahun
> jual tablet, masuk penjara? Only in Indonesia...
>
> syd
> ptk
>
> http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1134296-gara-gara-fjb-ipad-...
>
> Gara-gara FJB Ipad lewat "Kaskus," 2 pemuda dicokok polisi
>
> Khresna Guntarto
>
> PN Jakpus (Foto:hukumonline.com)
> Berita Terkait
>
> Polisi janji takkan main mata di kasus Ipad FJB Kaskus
> Kaskus harus tanggung jawab awasi FJB
> YLKI sepakat proses hukum terhadap penjual Ipad di Kaskus
> Konsumen harus hati-hati bertransaksi di dunia maya
> Pendiri Kaskus khawatir ada pemerasan oleh polisi
> Jakarta - Berawal dari penawaran 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual 
> beli (FJB) situswww.kaskus.us, suami dari member kaskus Galih Pratidina 
> Maharsiwi, Dian Yudha Negara (42), dicokok polisi. Teman Yudha, Randy Lester 
> Samu-Samu (29) juga ditangkap, lantaran menyediakan 6 buah Ipad 3G Wi Fi 16 
> GB.
>
> Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai 
> pembeli, Eben Patar Opsunggu, pada 24 November 2010, saat dilangsungkannya 
> transaksi cash on delivery (COD) sisa pembayaran IPad, di City Walk, Tanah 
> Abang, Jakarta Pusat.
>
> Kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  (PN 
> Jakpus), dengan agenda kesaksian dari Eben. "Awal mulanya (penyelidikan) kita 
> melakukan pembelian Ipad di Kaskus, ada beberapa yang menjual," kata Eben, 
> dalam kesaksiannya di PN Jakpus, kemarin, Selasa (28/6).
>
> Eben ialah anggota Unit II Satuan Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus, 
> Polda Metro Jaya. Menurut Eben, pihaknya saat itu, tengah melakukan 
> penyelidikan terhadap peredaran barang I Pad lewat Kaskus. Lantas, Eben 
> menemukan akun milik Galih bernama ´mendung´ karena kedapatan menjual 2 buah 
> Ipad 3G Wi Fi 64 GB yang barangnya bisa dipastikan ada saat transaksi 
> pembayaran di tempat (COD).
>
> Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sapawi bertanya apakah Eben 
> berpura-pura sebagai pembeli, polisi perawakan agak gemuk dan plontos ini 
> mengakuinya. "Iya saya nawar dan setuju harganya," kata Eben.
>
> Ceritanya begini. Saat Eben menemukan 2 buah Ipad itu di Kaskus, ia langsung 
> menawar via Blackberry Messanger (BBM) kepada Galih karena di situ tercantum 
> PIN BBM milik Galih. 2 Ipad ini sebenarnya ditujukan untuk ibu dan adik 
> Galih, namun tidak jadi dipakai sehingga terpaksa dijual.
>
> Eben bertanya stok Ipad yang dijual selain 2 buah tersebut. Galih mengatakan, 
> bahwa 2 buah Ipad itu adalah barang jualan milik suaminya, wirausaha di 
> bidang transaksi keuangan, Dian Yudha. Namun pihaknya tidak memilliki stok 
> tambahan. Alhasil, Dian Yudha menghubungi teman yang menjual Ipad kepadanya, 
> pegawai BP Migas, Randy.
>
> Barang milik Randy ini dibeli dari Singapura. Singkat cerita, Randy memiliki 
> stok 6 buah Ipad lagi yang kemudian jadi dipesan oleh Eben dengan uang muka 
> tiap unitnya Rp100 ribu. "Saya juga memberikan DP (uang muka) Rp600 ribu," 
> kata Eben.
>
> Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 Ipad miliknya dan 2 Ipad milik 
> Dian Yudha ke City Walk, kemudian Eben hadir bersama Dian Yudha. Namun, saat 
> Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada 
> stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya, 
> lalu Randy dan Dian Yudha ditangkap, dibantu 2 petugas polisi lain yang juga 
> berada di tempat.
>
> Menurut Eben, kesalahan Dian Yudha dan Randy sederhana. "Barang dagangannya 
> tidak memiliki buku petunjuk (manual book) berbahasa Indonesia serta tidak 
> memiliki stiker dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen 
> Postel) Kemkominfo, sebagai syarat barang elektronik komunikasi resmi," papar 
> Eben.
>
> Hal itu, sambungnya, melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) 
> Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak 
> memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat 
> (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum 
> terkategori alat elektronik komunikasi resmi.
>
> Oleh karena penyidikan itu, jaksa penuntut umum, Endang, mendakwa Dian Yudha 
> dan Randy dengan dakwaan primair mengenai ketentuan UU Perlindungan Konsumen 
> dan dakwaan subsidair mengenai UU Telekomunikasi itu. Kedua dakwaan sama-sama 
> dihubungkan dengan tindak pidana turut serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 
> Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun
>
> (feb)

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke