Jadi mendingan rekber ya gak usah COD? skrg yg was2 gk cuman pembeli, tapi penjual juga was2 klo mo jual dagangannya :'(
sent from iPad 2 @ekoprasetyo about.me/ekoprasetyo On Jun 30, 10:03 am, Suyandi Liyis <m...@tokonavigasi.com> wrote: > intinya: jual ipad tanpa manual bahasa indonesia dan izin postel > cara "menjebak": pakai polisi pura2 mau COD > padahal penjual bukan pedagang (stok hny 2) pun kena penjara max 5 tahun > jual tablet, masuk penjara? Only in Indonesia... > > syd > ptk > > http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1134296-gara-gara-fjb-ipad-... > > Gara-gara FJB Ipad lewat "Kaskus," 2 pemuda dicokok polisi > > Khresna Guntarto > > PN Jakpus (Foto:hukumonline.com) > Berita Terkait > > Polisi janji takkan main mata di kasus Ipad FJB Kaskus > Kaskus harus tanggung jawab awasi FJB > YLKI sepakat proses hukum terhadap penjual Ipad di Kaskus > Konsumen harus hati-hati bertransaksi di dunia maya > Pendiri Kaskus khawatir ada pemerasan oleh polisi > Jakarta - Berawal dari penawaran 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual > beli (FJB) situswww.kaskus.us, suami dari member kaskus Galih Pratidina > Maharsiwi, Dian Yudha Negara (42), dicokok polisi. Teman Yudha, Randy Lester > Samu-Samu (29) juga ditangkap, lantaran menyediakan 6 buah Ipad 3G Wi Fi 16 > GB. > > Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai > pembeli, Eben Patar Opsunggu, pada 24 November 2010, saat dilangsungkannya > transaksi cash on delivery (COD) sisa pembayaran IPad, di City Walk, Tanah > Abang, Jakarta Pusat. > > Kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN > Jakpus), dengan agenda kesaksian dari Eben. "Awal mulanya (penyelidikan) kita > melakukan pembelian Ipad di Kaskus, ada beberapa yang menjual," kata Eben, > dalam kesaksiannya di PN Jakpus, kemarin, Selasa (28/6). > > Eben ialah anggota Unit II Satuan Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus, > Polda Metro Jaya. Menurut Eben, pihaknya saat itu, tengah melakukan > penyelidikan terhadap peredaran barang I Pad lewat Kaskus. Lantas, Eben > menemukan akun milik Galih bernama ´mendung´ karena kedapatan menjual 2 buah > Ipad 3G Wi Fi 64 GB yang barangnya bisa dipastikan ada saat transaksi > pembayaran di tempat (COD). > > Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sapawi bertanya apakah Eben > berpura-pura sebagai pembeli, polisi perawakan agak gemuk dan plontos ini > mengakuinya. "Iya saya nawar dan setuju harganya," kata Eben. > > Ceritanya begini. Saat Eben menemukan 2 buah Ipad itu di Kaskus, ia langsung > menawar via Blackberry Messanger (BBM) kepada Galih karena di situ tercantum > PIN BBM milik Galih. 2 Ipad ini sebenarnya ditujukan untuk ibu dan adik > Galih, namun tidak jadi dipakai sehingga terpaksa dijual. > > Eben bertanya stok Ipad yang dijual selain 2 buah tersebut. Galih mengatakan, > bahwa 2 buah Ipad itu adalah barang jualan milik suaminya, wirausaha di > bidang transaksi keuangan, Dian Yudha. Namun pihaknya tidak memilliki stok > tambahan. Alhasil, Dian Yudha menghubungi teman yang menjual Ipad kepadanya, > pegawai BP Migas, Randy. > > Barang milik Randy ini dibeli dari Singapura. Singkat cerita, Randy memiliki > stok 6 buah Ipad lagi yang kemudian jadi dipesan oleh Eben dengan uang muka > tiap unitnya Rp100 ribu. "Saya juga memberikan DP (uang muka) Rp600 ribu," > kata Eben. > > Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 Ipad miliknya dan 2 Ipad milik > Dian Yudha ke City Walk, kemudian Eben hadir bersama Dian Yudha. Namun, saat > Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada > stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya, > lalu Randy dan Dian Yudha ditangkap, dibantu 2 petugas polisi lain yang juga > berada di tempat. > > Menurut Eben, kesalahan Dian Yudha dan Randy sederhana. "Barang dagangannya > tidak memiliki buku petunjuk (manual book) berbahasa Indonesia serta tidak > memiliki stiker dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen > Postel) Kemkominfo, sebagai syarat barang elektronik komunikasi resmi," papar > Eben. > > Hal itu, sambungnya, melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) > Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak > memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat > (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum > terkategori alat elektronik komunikasi resmi. > > Oleh karena penyidikan itu, jaksa penuntut umum, Endang, mendakwa Dian Yudha > dan Randy dengan dakwaan primair mengenai ketentuan UU Perlindungan Konsumen > dan dakwaan subsidair mengenai UU Telekomunikasi itu. Kedua dakwaan sama-sama > dihubungkan dengan tindak pidana turut serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. > Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun > > (feb) -- "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id =============== Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe --------------------- Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet -------------------- PING'S Mobile - Plaza Semanggi E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796 -------------------- i-gadget Store - BEC Bandung E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191 -------------------- Toko EceranShop - BEC Bandung E-mail: wi...@eceranshop.com Ph. 0815-56599888 =============== Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21