Mungkin link ini baik juga untuk dibaca sebagai informasi pelengkap:
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/07/04/11080545/Jual.iPad.Polisi.Bekuk.Alumni.ITB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gara-gara menjual iPad tanpa buku manual
berbahasa Indonesia, Dian Yudha (42) dan Randy (29), ditangkap dan
diadili.  Penjualan itu dituduh ilegal. Polisi bersikukuh bahwa
penangkapan sesuai prosedur.
Kami minta dia nunjukin paspor kalau dia ke Singapura, tapi dia tidak
bisa menunjukkannya

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi
Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal
itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas,
seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli.
Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah
Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut
ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya
didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU
No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild
buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum
terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana
penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir
kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia
maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu
dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa
Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang
dibelinya di Singapura itu.

Namun, polisi memiliki alasan sendiri. Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Minggu (3/7/2011) siang,
menjelaskan, proses penyidikan kasus itu berawal dari beredarnya iPad
di tahun 2010 yang saat itu mulai booming. Menurut Baharudin, diduga
banyak iPad diperjualbelikan secara ilegal saat itu, sehingga
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad
ilegal tersebut.

"Dengan harapan kami dapat mengungkap siapa yang mengimpor barang-
barang yang tidak terdaftar itu dan siapa pelaku yang melakukan
perdagangan secara ilegal ini," kata Baharudin.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara iitu mengatakan, iPad yang
pertama kali beredar di Indonesia belum ada izin dari Dirjen Postel.
Selain itu, belum ada manual book yang berbahasa Indonesia. Dua alasan
inilah yang dijadikan sebagai dasar aparat penegak hukum untuk
melakukan penangkapan terhadap Dian dan Randy.

Polisi keukeuh bahwa keduanya adalah penjual Ipad ilegal. Jadi
penangkapan keduanya bukan asal tangkap. Proses penyelidikan dan
penyidikan diperkuat oleh saksi ahli dari pihak Direktorat Jenderal
Pos Telekomunikasi dan Departemen Perdagangan.

"Karena pada saat itu (2010) aturan tentang penjualan barang ini
(iPad) belum dikeluarkan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi serta
Departemen Perdagangan. Oleh sebab itu, sebelum dilakukan penangkapan
terhadap dua tersangka, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah
berkoordinasi dengan Dirjen Postel dan Depdag," kata Baharudin Djafar,
Minggu (3/7/2011).

Dari hasil koordinasi dengan dua instansi terkait, kata Baharudin,
disebutkan bahwa penjualan barang-barang yang dimiliki Randy dan Dian,
tidak mendapatkan izin dari kedua lembaga tersebut. Dengan begitu,
perbuatan keduanya dinilai melanggar suatu tindak pidana dan bisa
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soal paspor dan faktur

Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus
Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho menjelaskan, Randy mengaku membeli
iPad tersebut dari seorang sales dan mengaku beli 'putus'.

"Namun ketika kami desak siapa salesnya, dia tidak bisa tunjukkan
siapa salesnya. Dia bilang, nggak kenal sama salesnya. Masak jualan
banyak nggak kenal sama salesnya, kan nggak mungkin," katanya.

Setelah didesak lagi, Randy kemudian mengaku jika dirinya mendapatkan
barang tersebut dari Singapura. Namun, saat diminta petugas untuk
menunjukkan paspornya, Randy tidak bisa menunjukkannya. "Kami minta
dia nunjukin paspor kalau dia ke Singapura, tapi dia tidak bisa
menunjukkannya," ujar Sandy.

Menurut Sandy, jika barang tersebut dibawa ke Indonesia melalui udara,
seharusnya Randy memberitahukan barang yang dibelinya ke pihak Bea dan
Cukai. "Boleh bawa barang dari Singapura, dengan catatan tidak boleh
lebih dari 500 dollar AS dan untuk dipakai sendiri, bukan untuk
diperjualbelikan," kata Sandy.

Randy juga sempat diminta menunjukkan faktur pajak atas barang yang
dia beli dari luar negeri, namun lagi-lagi Randy tak bisa
menunjukkannya. "Kalau dia bayar bea cukai, tentu dia ada buktinya.
Dan barangnya kalau mau dia jual, seharusnya dia punya faktur
penjualan. Nah, sementara nggak ada," papar Sandy.

Tak hanya itu. Baharudin Djafar menambahkan bahwa Randy bukan hanya
sekali ini menjual iPad. Sebelumnya dia sudah pernah menjual 12 unit
komputer tablet tersebut. "Pengakuan dia, dia pernah jual 12 unit iPad
secara ilegal. Pengakuan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP)," katanya.

Dalam kesempatan kemarin Baharudin juga membantah telah menahan Dian
dan Randy. "Sejak penangkapan, kami tidak melakukan penahanan kepada
keduanya. Dia kooperatif, kemudian tidak ada indikasi melarikan diri
dan mereka selalu hadir ketika diminta untuk hadir memberikan
keterangan, sehingga tidak ditahan," jelasnya. (ded)

Regards,
Albert

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Kirim email ke