On Thursday, July 11, 2013 10:39:29 AM UTC+7, Prayudi Aji Murtolo wrote:

> Dipakai om Eko
> Namun interpretasi nya ke pasal lain nya om
> Ngga disenggol pasal yang dipakai oleh mantan Menkominfo Sofyan Djalil
>
>
gini ... yang paling penting dan paling aneh, yang punya UU dan dipake 
untuk menarik upeti langsung (Kemkominfo) aja gak keberatan dengan skema 
bisnis IM2 dan IM3 ini, kenapa justru yg gak berkecimpung di dalamnya malah 
sewot dan senggol sana senggol sini?

kalo pengadilan ini menuntut upeti (baca: Biaya Hak Frekuensi/BHP) yg tidak 
terbayarkan ke negara (via Ditjen Postel/SDPPI Kemkoninfo), logikanya jadi 
aneh karena yg butuh narik upeti aja gak mempermasalahkan.

--

--jim. 

-- 
==========

INDOSAT SUPER 3G plus
http://www.indosat.com/Personal/Internet/INDOSAT_SUPER_3G_plus
---------------------
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Web Hosting, Zimbra Mail Server, VPS gratis Raspberry Pi : 
http://www.hostune.com
--------------------
Aturan Umum  ID-Android: http://goo.gl/MpVq8
Join Forum  ID-ANDROID: http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com .


Kirim email ke