On Thursday, July 11, 2013 10:39:29 AM UTC+7, Prayudi Aji Murtolo wrote: > Dipakai om Eko > Namun interpretasi nya ke pasal lain nya om > Ngga disenggol pasal yang dipakai oleh mantan Menkominfo Sofyan Djalil > > gini ... yang paling penting dan paling aneh, yang punya UU dan dipake untuk menarik upeti langsung (Kemkominfo) aja gak keberatan dengan skema bisnis IM2 dan IM3 ini, kenapa justru yg gak berkecimpung di dalamnya malah sewot dan senggol sana senggol sini?
kalo pengadilan ini menuntut upeti (baca: Biaya Hak Frekuensi/BHP) yg tidak terbayarkan ke negara (via Ditjen Postel/SDPPI Kemkoninfo), logikanya jadi aneh karena yg butuh narik upeti aja gak mempermasalahkan. -- --jim. -- ========== INDOSAT SUPER 3G plus http://www.indosat.com/Personal/Internet/INDOSAT_SUPER_3G_plus --------------------- ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Web Hosting, Zimbra Mail Server, VPS gratis Raspberry Pi : http://www.hostune.com -------------------- Aturan Umum ID-Android: http://goo.gl/MpVq8 Join Forum ID-ANDROID: http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com .