barusan saja saya mengalami kejadian ini, kebetulan tidak jauh dari kos-kosan 
ane ada razia. langsung ane buru2 ambil HP terus foto2.
tidak lama kemudian datang reserse nanya2 dengan nada yang tinggi. Intinya 
polisinya ngomongnya  resek banget, inti dari masalah nya adalah:
1. saya memfoto razia,
2. tidak minta izin memfoto razia
3. dia bilang bahwa razia itu ada surat dari kepala jadi tidak boleh 
sembarangan difoto.

kemudian ane dibawa ke ruang di kantor polisi, disuruh memperilhatkan KTP, di 
dalam masih aja ditanya2 maksud memfoto itu apa.
Saya hanya bilang tidak ada maksud apa2.
polisinya bilang kalo jangan macam2, dia malah mencurigai saya teroris.  
(buseeet, lebay banget nih).
Dia beralasan banyak teman2 nya mati karena banyak orang awam yang memfoto2 
mereka, intinya untuk melindungi mereka, kita ga boleh foto2 sembarangan.
terus dia pengen liat hape saya, dan disuruh mendelete foto2 tadi di depan dia.
setelah itu, KTP saya di scan dan saya difoto depan dan samping gt. (kayak 
napi).
setelah itu, ktp dan HP saya dibalikin dan saya pun pergi.

bodohnya saya, saya balah lupa untuk menanyakan surat perintah razia itu.

Nah, untung nya hape saya (iphone5) ada fitur photo stream (iCloud), dan ketika 
saya ditanya2 int, masih ada kesempatan hape saya untuk upload secara otomatis 
ke iCloud.

Sayapun akhirnya masih mempunyai foto2 razia tsb di iCloud saya.

pertanyaan saya, mungkin temen2 yang tahu hukum bisa membantu :
1. apakah kita boleh memfoto2 razia (di jalan umum tentunya)?
2. apakah kita boleh untuk melihat surat perintah razia dari atasan?
3. apakah kita berhak tidak menunjukkan SIM/STNK/KTP ketika razia apabila 
polisi tidak bisa menunjukkan surat perintah razia dari atasan?
4. apakah kita berhak untuk meanyakan, mengapa hanya saya yang di berhentikan, 
tadi ada beberapa kendaraan lain yang tidak ikut diberhentikan?

pertanyaan diluar konteks razia:
5. Apakah polisi (atau orang lain), dengan alasan apapun berhak untuk melihat 
KTP kita? Apakah kita berhak menolaknya?
6. Apalah ada aturan untuk larangan memfoto di tempat umum.

Tips apabila ingin iseng memfoto:
pastikan fitur photo stream (iCloud) atau instan upload google plus (android) 
dihidupkan, jadi teman2 masih ada backup.

saya bisa share foto2 tersebut, tapi saya tidak tahu apakah apabila saya share 
tersebut melanggar hukum atau tidak, mungkin temen2 bisa mejelasakan, apabila 
tidak melanggar hukum, saya akan share.

terima kasih untuk follow up nya.

-- 
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke