http://m.detik.com/inet/read/2016/06/02/165758/3224082/317/menkominfo-vendor-ponsel-jangan-marah-marah-kalau-investasi-kecil

Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G telah ditetapkan.
Hanya saja, detail komposisinya hingga kini belum dirilis pemerintah.

Ditanyakan perkembangannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara mengatakan saat ini masih menunggu bola dari Kementerian
Perindustrian. Tapi ia menyakinkan tidak ada kendala dalam pembahasannya.

"Dikasih tahu (Kementerian) Perindustrian tidak ada masalah. Hitungan
detailnya belum tahu, tapi tidak akan patokannya hanya pada hardware,"
ujarnya.

Diakui Rudiantara, pihaknya memang telah mengusulkan kepada Kemenperin agar
tidak bergantung pada hardware. Pasalnya, bila tergantung pada hardware,
Indonesia akan terus-terusan jadi negeri blue collar (buruh).

"Kalau bisa jadi bagian dalam bentuk software. Kalau perhitungannya seperti
apa itu tugas dari Pak Saleh Husin (Menperin)," ujar pria yang kerap disapa
Chief RA ini.

Menyoal isu jika aplikasi pihak ketiga menjadi hitungan TKDN, Chief RA
dengan tegas menyangkal. Menurutnya, aplikasi boleh dibuat siapa saja, tapi
yang mengontrol harus pemilik brand ponsel.

"Bila merek A mengembangkan untuk software, baik dari R&D dan design
house-nya, selama itu dikontrol oleh brand bersangkutan. Bila tidak,
berarti tidak ada TKND dong," jelas Menkominfo.

Sementara itu terkait protes sejumlah vendor ponsel soal komposisi TKDN
karena kadung menggelontorkan investasi untuk membangun pabrik di
Indonesia. Rudiantara malah menanggapi dengan pertanyaan.

"Halah marah-marah, hitung saja berapa mereka invest dan pendapatannya.
Kalau investasinya signifikan, artinya sebesar 20% dari pendapatannya,
boleh marah-marah. Kalau kecil, ya jangan marah-marah," turut menteri yang
pernah jadi direksi di sejumlah operator seluler tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Rudiantara juga menanggapi perederan ponsel
'siluman' di Indonesia. Ia mengaku tidak mempermasalahkan bila vendor
menawarkan ponsel 4G ready sesuai aturan. Yang penting — mau itu berstatus
3G atau 4G -- ponsel tersebut harus punya sertifikasi Kominfo.

"Ponsel 3G atau 4G harus memenuhi aturan 20%. Jika tidak, ya gak boleh
dijual. Initinya tidak boleh cheating (curang)," pungkasnya.
(afr/ash)

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke