http://m.detik.com/inet/read/2016/06/30/164001/3246078/317/tok-tok-tok-aturan-30-tkdn-4g-resmi-berlaku-1-januari-2017

Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kebijakan tentang Tingkat Kandungan
Dalam Negeri (TKDN) yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai
syarat berjualan di Indonesia.

Penetapan kebijakan itu diresmikan dalam pertemuan antara Menteri
Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perindustrian Saleh
Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenperin, Jakarta,
Kamis (30/6/2016).

"Chief, tadi tiga menteri (Perindustrian - Perdagangan - Kominfo) bertemu
dan menetapkan kebijakan TKDN untuk 4G-LTE," ungkap Rudiantara kepada
detikINET sore ini.

Lebih lanjut dipaparkan olehnya, seluruh global brand tetap harus memenuhi
kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi
aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.

Pendekatannya boleh menggunakan hardware atau software. Pendekatan yang
mayoritas software berlaku untuk ponsel berharga minimal Rp 8 juta untuk
harga pelabuhan di Indonesia atau cost insurance freight (CIF).

"Setelahnya, langsung briefing kepada perwakilan global brands, AIPI, APSI.
Global brand yang hadir antara lain Samsung dan Apple. Mereka hadir semua
dan sudah bisa dimintai komentarnya," pungkas Chief RA, panggilan akrab
Rudiantara.

Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk aturan TKDN 4G 30%
ini, tata cara perhitungannya dibagi menjadi dua, yakni TKDN Hardware dan
TKDN Software.

Untuk TKDN Hardware, komposisinya: manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan
aplikasi 10%. Sementara TKDN Software: aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan
manufaktur 10%.
Hal ini jelas berbeda dengan yang telah diberitakan sebelumnya, dimana
skema investasi untuk memenuhi nilai kandungan lokal ponsel 4G sempat
mengerucut menjadi dua pilihan saja, yakni 100% hardware atau 100% software.

Sebelumnya yang jadi gambaran, dalam skema baru ini vendor yang memilih
100% investasi software, diizinkan mengimpor ponsel dalam bentuk complete
build unit (CBU) dari luar negeri.

Namun ponsel yang diperbolehkan impor itu hanya yang memiliki banderol
harga mahal. Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan
meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel
bisa diimpor dalam bentuk CBU.

"Syaratnya, harga cost insurance freight Rp 8 juta atau lebih," jelas
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, belum
lama ini.

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke