http://m.detik.com/inet/read/2016/06/30/164001/3246078/317/tok-tok-tok-aturan-30-tkdn-4g-resmi-berlaku-1-januari-2017
Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia. Penetapan kebijakan itu diresmikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/6/2016). "Chief, tadi tiga menteri (Perindustrian - Perdagangan - Kominfo) bertemu dan menetapkan kebijakan TKDN untuk 4G-LTE," ungkap Rudiantara kepada detikINET sore ini. Lebih lanjut dipaparkan olehnya, seluruh global brand tetap harus memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia. Pendekatannya boleh menggunakan hardware atau software. Pendekatan yang mayoritas software berlaku untuk ponsel berharga minimal Rp 8 juta untuk harga pelabuhan di Indonesia atau cost insurance freight (CIF). "Setelahnya, langsung briefing kepada perwakilan global brands, AIPI, APSI. Global brand yang hadir antara lain Samsung dan Apple. Mereka hadir semua dan sudah bisa dimintai komentarnya," pungkas Chief RA, panggilan akrab Rudiantara. Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk aturan TKDN 4G 30% ini, tata cara perhitungannya dibagi menjadi dua, yakni TKDN Hardware dan TKDN Software. Untuk TKDN Hardware, komposisinya: manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software: aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%. Hal ini jelas berbeda dengan yang telah diberitakan sebelumnya, dimana skema investasi untuk memenuhi nilai kandungan lokal ponsel 4G sempat mengerucut menjadi dua pilihan saja, yakni 100% hardware atau 100% software. Sebelumnya yang jadi gambaran, dalam skema baru ini vendor yang memilih 100% investasi software, diizinkan mengimpor ponsel dalam bentuk complete build unit (CBU) dari luar negeri. Namun ponsel yang diperbolehkan impor itu hanya yang memiliki banderol harga mahal. Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU. "Syaratnya, harga cost insurance freight Rp 8 juta atau lebih," jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, belum lama ini. -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm --------------------- Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru Kunjungi >> http://bassaudio.net ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.