RUU Pidana Internet Senin, 24 Maret 2008
DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan TransaksiElektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada parapengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yangwow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasalyang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya: Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yangmemiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindakkekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untukmemperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalamkomputer dan atau sistem elektronik. Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakanfitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkanpenggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam prosestransaksi. Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yangmenyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan ataspersetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain olehperaturan perundang-undangan Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggarprinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak oranglain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapatdituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar - Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistemelektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubunganinternasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadapNegara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional. - Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secaratanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atauperintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negaramenjadi rusak. - Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yangdilindungi secara tanpa hak. - Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atausistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkankomputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atausistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkankomputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi ataumengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yangdigunakan oleh pemerintah. - Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan,memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atauinformasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakanmenerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuanmenyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan ataudilindungi oleh pemerintah. - Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangkahubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistemelektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayahyurisdiksi Indonesia. Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untukmemperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milikpemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi. Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampauiwewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasikeuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung datalaporan nasabahnya. - Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaksesdengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lainsecara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, danatau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupadengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atausistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapatmempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan ataulembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. - Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilanterhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibatmerugikan masyarakat. http://tribunbatam.co.id/Berita_Terk...dana_Internet_ Regards, Sahwan ----- Original Message ---- From: Stepanus Kawihardja <[EMAIL PROTECTED]> To: id-ebook <Id-ebook@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, March 26, 2008 9:25:30 AM Subject: [Id-ebook] ada yg punya salinan undang2 ITE yg baru ? Ada yg punya salinan undang2 ITE yg baru ? Tolong kirim ke saya via japri, atau post di Planindo. Thx -- Regards, -=S.K=- "Dream as if you'll live forever, live as if you'll die today." - James Dean (1931-1955) [Non-text portions of this message have been removed] <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} ..bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-reco { margin-bottom:20px;padding:0px;} #ygrp-reco #reco-head { font-weight:bold;color:#ff7900;} #reco-grpname{ font-weight:bold;margin-top:10px;} #reco-category{ font-size:77%;} #reco-desc{ font-size:77%;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} ..MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} ..replbq{margin:4;} --> ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]