RUU Pidana Internet 

Senin, 24 Maret 2008


DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan TransaksiElektronik, 
banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada parapengguna internet. 
Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yangwow... lumayan bisa membikin 
jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasalyang bisa menjerat para pelakunya? 
Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yangmemiliki 
muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindakkekerasan melalui 
komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan 
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untukmemperoleh, mengubah, 
merusak, atau menghilangkan informasi dalamkomputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakanfitur 
pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkanpenggunanya 
melakukan perubahan informasi yang masih dalam prosestransaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yangmenyangkut 
data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan ataspersetujuan dari orang 
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain olehperaturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksuddalam 
ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggarprinsip persaingan 
usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak oranglain. (Tindak pidana 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapatdituntut atas pengaduan dari 
orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau 
sistemelektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, 
mengubah,merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau 
hubunganinternasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya 
terhadapNegara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secaratanpa hak 
yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atauperintah, komputer 
dan atau sistem elektronik yang dilindungi negaramenjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses 
komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yangdilindungi secara 
tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses tanpa 
hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atausistem elektronik yang 
dilindungi oleh negara, yang mengakibatkankomputer dan atau sistem elektronik 
tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan ataumengakses tanpa 
hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atausistem elektronik yang 
dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkankomputer dan atau sistem 
elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi ataumengakibatkan 
terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yangdigunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan,memperdagangkan, dan 
atau memanfaatkan kode akses (password) atauinformasi yang serupa dengan hal 
tersebut, yang dapat digunakanmenerobos komputer dan atau sistem elektronik 
dengan tujuanmenyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan 
ataudilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangkahubungan 
internasional dengan maksud merusak komputer atau sistemelektronik lainnya yang 
dilindungi negara dan berada di wilayahyurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer dan 
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untukmemperoleh, mengubah, 
merusak, atau menghilangkan informasi milikpemerintah yang karena statusnya 
harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakseskomputer 
dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampauiwewenangnya untuk 
memperoleh keuntungan atau memperoleh informasikeuangan dari Bank Sentral, 
lembaga perbankan atau lembaga keuangan,penerbit kartu kredit, atau kartu 
pembayaran atau yang mengandung datalaporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaksesdengan cara 
apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lainsecara tanpa hak 
dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, danatau 
memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupadengan hal 
tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atausistem elektronik 
dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapatmempengaruhi sistem 
elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan ataulembaga keuangan, serta 
perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilanterhadap pihak 
yang menggunakan teknologi informasi yang berakibatmerugikan masyarakat.


http://tribunbatam.co.id/Berita_Terk...dana_Internet_ 
Regards,
Sahwan


----- Original Message ----
From: Stepanus Kawihardja <[EMAIL PROTECTED]>
To: id-ebook <Id-ebook@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, March 26, 2008 9:25:30 AM
Subject: [Id-ebook] ada yg punya salinan undang2 ITE yg baru ?

                Ada yg punya salinan undang2 ITE yg baru ?
Tolong kirim ke saya via japri, atau post di Planindo.
Thx

-- 
Regards,
-=S.K=-

"Dream as if you'll live forever, live as if you'll die today." - James Dean
(1931-1955)

[Non-text portions of this message have been removed]


    
                                
<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->

<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->
        
<!--

        #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
..bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-reco {
margin-bottom:20px;padding:0px;}
#ygrp-reco #reco-head {
font-weight:bold;color:#ff7900;}

#reco-grpname{
font-weight:bold;margin-top:10px;}
#reco-category{
font-size:77%;}
#reco-desc{
font-size:77%;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
..MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
..replbq{margin:4;}
-->
                





      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke