Info dari milis sebelah : menurut koran tempo, polisi tidak tahu menahu soal razia laptop.
menurut koran kompas, kepala divisi sistem informasi bandara sukarno hatta membenarkan adanya razia laptop. menurut undang-undang hak cipta pasal 71, PNS khusus HAKI (bukan polisi) bisa melakukan penyidikan: --- Pasal 71 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta; c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. --- tapi sebagaimana yang bisa dibaca di UU tersebut, tidak disebut-sebut soal denda, dan berhubung polisi merasa tidak tahu soal sweeping ini, ini melanggar ayat 3 pasal 71 UU Hak Cipta. Regards, [Sul] Stepanus Kawihardja wrote: > Ternyata bukan isapan jempol, jadi hati-hatilah :) > > -- > Regards, > -=S.K=- > > "Dream as if you'll live forever, live as if you'll die today." - James Dean > (1931-1955) > > Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta > Kamis, 5 Juni 2008 | 08:51 WIB > http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/08511512/laptop.penumpang.diperiksa.di.bandara.soekarno-hatta > > <http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/08511512/laptop.penumpang.diperiksa.di.bandara.soekarno-hatta> > > *JAKARTA, KAMIS - *Bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan pemeriksaan > laptop penumpang yang menggunakan *software *tidak berlisensi. Menurut > Kepala Divisi Sistem Informasi Bandara Soekarno-Hatta Bambang Ciptadi, > pemeriksaan *software *tersebut sebenarnya juga sudah diberlakukan di semua > instansi, termasuk bandara internasional. > > "Kami memang memberlakukan ini mengingat banyak *software *tak berlisensi > yang diduplikasi di Indonesia. Seperti kita tahu, penduplikasian seperti itu > menjadi lazim di negara ini," ujar Bambang kepada *Kompas.com*, Kamis (5/6). > > Mengenai kabar soal pemeriksaan laptop salah seorang penumpang yang > menggunakan *software *tidak berlisensi, Kamis (29/5), yang disidang di > tempat dan dikenai denda Rp 9.500.000, Bambang belum memberikan konfirmasi > mengenai kejadian tersebut.*(C6-08)* Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com