Polri Bongkar Pengolahan Trenggiling Terbesar di Asia Taufik Wijaya - detikNews
Palembang - Sebuah tempat pengolahan hewan trenggiling terbesar di Asia, yang terletak di Jalan Karya Baru RT 09/03, Kelurahan Alang- Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (30/07/2008) digerebek anggota Bareskrim Mabes Polri. Dari lokasi, polisi menangkap 11 tersangka, 200 ton kulit, dan sisik trenggiling, serta sebuah mobil Kijang boks silver BG 9786 LN. Ke-11 tersangka berikut barang bukti hingga tadi malam diperiksa di Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Palembang. Mereka yang tertangkap itu, termasuk bosnya atau cukong bernama E Kon Ceng alias Aseng, (29), warga Sepang, Malaysia. Selain itu, pemilik tempat pengolahan trenggiling Moris (54),warga Jalan Sukamaju; dan sejumlah pekerja gudang, yakni Edi Thamrin (40),warga Kilometer 14, Banyuasin; Firdaus Arifin (29),warga Kolonel Haji Burlian; Nurhudin (32); Syaifuddin (28),warga Jalan Kimarogan; Husin (45), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu; Supriyadi, (29), warga Pakjo Ujung; Ahmad Suud (32); Ermeliwati (20); Sukamto (22); dan Syukur (29). Hingga semalam, ke-11 orang itu diperiksa di Poltabes Palembang, Jakabaring, Palembang. Yakni di ruangan Unit Pidana Ekonomi (Pidek),Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor),dan Unit Pidana Umum (Pidum). Penggerebekan dilakukan enam anggota Polri Rabu (30/07/2008) sekitar pukul 09.00 WIB. Di antaranya AKBP Arif Darmawan. Meskipun tidak ada penjelasan dari penyidik Polri maupun Poltabes Palembang, kegiatan pengolahan trenggiling ilegal di Palembang ini terungkap setelah polisi dari Singapura berhasil menangkap trenggiling ilegal yang masuk ke negara itu belum lama ini. Selanjutnya, Kepolisian Negara Singapura melakukan koordinasi dengan Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata trenggiling itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Didapatkan informasi, omzet yang bisa diraih pemilik pengolahan trenggiling itu dalam satu tahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kulit trenggiling tersebut dipasarkan di kawasan Asia, di antaranya ke Singapura. Guna mengirim kulit satwa yang dilindungi tersebut, pemilik usaha ini menggunakan jalur Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Pelabuhan Boom Baru. Dalam sekali pengiriman, pemilik barang harus mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp100 juta. Sementara Kapolda Sumsel Irjen Po lIto Sumardi ketika ditanya pers hanya berkomentar. "Jangan tanya saya, langsung tanya Kapoltabes," katanya.(tw/gah) Dilarang! Makan Sop Sirip Hiu Shinta Shinaga - detikNews <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad> Kuala Lumpur - Konon, sup hisit alias sup sirip ikan hiu bisa meningkatkan stamina. Harganya yang mahal membuat sup ini melambangkan kekayaan dan status sosial. Namun populasi hiu yang sudah langka kian terancam punah dengan pemburuan ikan laut nan buas ini, demi untuk bisa dihidangkan di atas meja kaum berada. Kementerian Sumber Alam dan Lingkungan Malaysia melarang sup hisit berada dalam menu. Tujuannya untuk pelestarian spesies langka ini. "Dengan melarang konsumsi sup sirip hiu, diharapkan spesies hiu terjaga kelestariannya," kata Menteri Azmi Khalid kepada Bernama, Sabtu (15/9/2007). Dijelaskan dia, jika komunitas hiu terus berkurang dan punah, akan memicu efek domino. Bisa-bisa kehabisan atau kelebihan populasi ikan jenis lain, dan spesies laut menjadi tidak seimbang dengan ekosistem laut. Sup hisit merupakan makanan asal Kanton dan dihidangkan sebagai jamuan makan lengkap ala Cina untuk kaum berada. Populasi Malaysia didominasi kaum muslim. Namun ada juga komunitas Cina dan India. Di Indonesia, sirip hiu banyak dijual di Pasar Glodok, Jakarta Barat. Harganya bervariasi Rp 2-10 juta per kg. Sedangkan setelah menjadi sup, harganya sekitar Rp 750 ribu semangkuk kecil. (sss/umi)
