Ini
tentang pemerasan di Bandara Cengkareng
Barangkali bisa ditanyakan ke
Polda
Dear temen-temen,
Kejadian ini baru saya alami kemarin siang
(7/8/2003) di terminal 1B
keberangkatan dalam negeri. Ceritanya, saya
mengantar mama saya pulang
ke Palembang pada jam 12.30 siang. Mobil saya
hentikan di jalur
menurunkan penumpang, dan dalam keadaan mesin hidup saya
turun dan
mengeluarkan bagasi, sementara adik, mama dan anak saya yang
berumur 3
tahun menunggu di dalam mobil.
Ketika saya sedang sibuk
menurunkan bagasi. Mobil saya dihampiri
(lebih tepat kalo bilang dikerubuti /
dikepung)... oleh dua buah mobil
polisi berisi masing-masing 4 orang polwan
dan 4 orang polisi pria,
dua motor polisi, dan satu mobil patroli... Jadi
kira-kira ada 11
polisi. (Kayak yang ketangkap membawa heroin aja..
berlebihan banget
yah..) yang sangat memancing perhatian banyak orang di
sekitar
bandara.
Saya dipanggil, diminta surat-surat kendaraan dan
SIM. Dengan bingung,
saya berikan SIM dan surat-surat saya.. tanpa banyak
kata-kata, salah
satu polisi menuliskan surat tilang, dan meminta saya tanda
tangan
karena melanggar peraturan bandara pasal 61 ayat 1. SIM dan STNK
saya
ditahan.
Salah satu polisi (yang kelak diketahui berinisial SS)
mendekati saya
dan menyatakan akan membantu saya. Saya diminta menunggu di
Terminal
2F, keberangkatan Garuda.. saya disuruh parkir disitu (aneh
juga..
saya ditilang karena parkir bebas, malah disuruh parkir bukan
di
tempat parkir) untuk di proses lebih lanjut (proses kok di
jalan
ya)???
Setelah satu jam menunggu di tempat yang telah ditentukan
dengan
perasaan bingung dan panik, akhirnya saya dihampiri oleh
petugas
angkara pura yang minta saya parkir di tempat yang telah
disediakan
(dalam hati saya, harusnya inilah prosedur yang sebenarnya...
tidak
main langsung tilang / kepung).
Satu jam kemudian, yaitu pukul
03.00 mobil saya dihampiri oleh
segerombolan petugas yang sama, dan bapak SS
menanyakan apakah saya
akan hadir di sidang atau minta diwakilkan. Dalam
pikiran saya, tentu
saja saya mau yang cepat, dan tidak berkepanjangan,
mengingat anak
saya sudah gelisah menunggu di dalam mobil.
Ternyata
gelagat tersebut digunakan sebagai alat untuk memeras saya.
Dengan ringannya
petugas tersebut meminta saya membayar uang
Rp500.000,00 karena melanggar
pasal 61 ayat 1, yaitu parkir liar.
Saya kaget dan bingung, manalah saya
punya uang sebanyak itu.. apalagi
saya hanya menurunkan penumpang dan bagasi
di jalur yang benar pula.
Tapi apa yang bisa saya lakukan, karena
polisi-polisi yang
mengelilingi mobil saya, semakin terlihat tidak
ramah.
Setelah
terjadi tawar menawar, saya diberikan keringanan sebesar 50
persen yaitu
hanya membayar Rp250.000,00 dengan alasan, biar pak SS
dan teman-temannya
yang akan nombokin kekurangan denda tersebut
(lagi-lagi gak masuk akal).
Sambil menambahkan pula kalo sampai
masalah ini ditangani oleh ANGKASA PURA,
saya bisa didenda Rp 1 juta
hingga Rp 3 juta rupiah.
Karena rasa
kesal, (tarifnya kok sama dengan bikin SIM baru) saya
bilang "Maaf ya Bapak
SS. Bapak tidak sedang memeras saya kan?"
Ternyata dia tersinggung dan bersama
teman-temannya meninggalkan saya
sambil mengumpat, "Biar tahu rasa deh urus
sendiri sana
di
persidangan, kalo enggak keluar uang Rp 1.000.000,00. Sukur-sukur
masih
dibantu. Saya ini hanya menjalankan tugas kok malah dituduh
melakukan
pemerasan.".
Karena panik, saya turun dari mobil dan bertanya
kepada
petugas-petugas airport yang memakai seragam abu-abu bertopi.
Dari
mereka saya disarankan untuk melaporkan kejadian itu kepada
kepolisian
bandara yang juga POLSEK TANGGERANG.
Setelah bertemu dengan
bapak-bapak POLSEK TANGGERANG, saya baru
mengetahui bahwa petugas-petugas
yang menilang saya itu bukan petugas
kepolisian bandara, melainkan hanya
petugas yang diperbantukan untuk
mengawasi keamanan dan kelancaran arus
kendaraan di bandara Soekarno
Hatta. Mereka dikirim oleh POLDA METRO JAYA
Jakarta untuk membantu
kepolisian bandara mengamankan bandara dari aksi teror
dan lain
sebagainya...
Dari situ pula, saya akhirnya tahu tabel tilang
sebenarnya, berikut
jenis pelanggaran dan pasal-pasalnya.. dimana untuk pasal
61 ayat 1
yang dikenakan pada saya, saya hanya perlu membayar sebesar
Rp
40.600,00. (bukan Rp 500 ribu atau Rp 250 ribu setelah
diskon).
Sedangkan untuk pelanggaran yang paling besar, yaitu membawa
kendaraan
(menyetir) tanpa SIM. itu paling hanya dikenakan sekitar Rp
60.000,00
hingga 70.000,00 tergantung jenis kendaraannya.
Dan dari
mereka pula, saya akhirnya mengetahui bawa pak SS itu telah
menilang sebanyak
10 orang (yang berkasnya masuk ke POLSEK untuk
disidang), dari 30 kertas yang
disobek (tidak ada copynya tapi serinya
hilang). Jadi bisa bayangkan berapa
penghasilan tambahan pak SS dan
gerombolannya ini dalam satu
hari?????????
Dan yang lebih mengejutkan lagi, selama ini mereka tidak
pernah
menerima laporan tentang kasus yang saya alami. Dengan kata lain,
SAYA
ORANG PERTAMA yang berani dan mau melaporkannya. Biasanya
masyarakat
ingin yang gampang dan cepat saja. Bayar ditempat,
ambil
surat-suratnya, selesai.
Melihat dari pasal yang dikenakan,
polisi tanggerang tidak bisa
bertindak apa-apa selain memastikan saya
membayar denda sesuai tabel,
lepas dari saya salah atau tidak karena
surat tilang
tersebut telah
saya tanda tangan dan ada copynya. Dan bukan wewenang mereka
untuk
mendiskors atau menegur oknum polisi tersebut karena mereka
bukanlah
bagian dari kepolisisan bandara.
Namun dari semua ini, saya
bisa mengambil hikmah, setidaknya saya jadi
tahu... tabel tilang dan
pelanggarannya, saya terhindar dari aksi
pemerasan oleh oknum tak
bertanggung-jawab, dan jadi bisa membagi
pengalaman ini kepada teman-teman
semua. Dan ternyata mengambil SIM di
pengadilan tidak sesulit yang saya
kira... petugas-petugas cukup
membantu, dan bahkan kalo kita bisa membuktikan
kita benar, kita bisa
terbebas dari sanksi tilang.
Saran saya, jika
anda mengalami kejadian serupa dengan saya, jangan
ragu-ragu untuk
bilang "YA SUDAH PAK, SAYA DITILANG SESUAI PROSEDUR
SAJA." (bila alasan
penilangan jelas) dan katakan akan mengurus di
pengadilan (tempatnya gak jauh
kok dari terminal F) karena selain anda
membantu petugas menegakkan hukum,
kita juga tidak memberi kesempatan
para oknum menjamur di bandara Soekarno
Hatta.
Kadang-kadang kita perlu berjuang dalam menghadapi masalah kita,
dan
apabila kita yakin dan kita benar.. jangan ragu-ragu
untuk
mempertahankannya.