----- Original Message -----
Sent: Monday, August 15, 2005 01:39 PM
Subject: [Petrochina Moslem] Fw: Bandara Sukarno Hatta (Ayo hati-hati, dan Jangan takut jika tidak salah!

 
 

 


Ini tentang pemerasan di Bandara Cengkareng
Barangkali bisa ditanyakan ke Polda

Dear temen-temen,
Kejadian ini baru saya alami kemarin siang (7/8/2003) di terminal 1B
keberangkatan dalam negeri. Ceritanya, saya mengantar mama saya pulang
ke Palembang pada jam 12.30 siang. Mobil saya hentikan di jalur
menurunkan penumpang, dan dalam keadaan mesin hidup saya turun dan
mengeluarkan bagasi, sementara adik, mama dan anak saya yang berumur 3
tahun menunggu di dalam mobil.

Ketika saya sedang sibuk menurunkan bagasi. Mobil saya dihampiri
(lebih tepat kalo bilang dikerubuti / dikepung)... oleh dua buah mobil
polisi berisi masing-masing 4 orang polwan dan 4 orang polisi pria,
dua motor polisi, dan satu mobil patroli... Jadi kira-kira ada 11
polisi. (Kayak yang ketangkap membawa heroin aja.. berlebihan banget
yah..) yang sangat memancing perhatian banyak orang di sekitar
bandara.

Saya dipanggil, diminta surat-surat kendaraan dan SIM. Dengan bingung,
saya berikan SIM dan surat-surat saya.. tanpa banyak kata-kata, salah
satu polisi menuliskan surat tilang, dan meminta saya tanda tangan
karena melanggar peraturan bandara pasal 61 ayat 1. SIM dan STNK saya
ditahan.

Salah satu polisi (yang kelak diketahui berinisial SS) mendekati saya
dan menyatakan akan membantu saya. Saya diminta menunggu di Terminal
2F, keberangkatan Garuda.. saya disuruh parkir disitu (aneh juga..
saya ditilang karena parkir bebas, malah disuruh parkir bukan di
tempat parkir) untuk di proses lebih lanjut (proses kok di jalan
ya)???

Setelah satu jam menunggu di tempat yang telah ditentukan dengan
perasaan bingung dan panik, akhirnya saya dihampiri oleh petugas
angkara pura yang minta saya parkir di tempat yang telah disediakan
(dalam hati saya, harusnya inilah prosedur yang sebenarnya... tidak
main langsung tilang / kepung).

Satu jam kemudian, yaitu pukul 03.00 mobil saya dihampiri oleh
segerombolan petugas yang sama, dan bapak SS menanyakan apakah saya
akan hadir di sidang atau minta diwakilkan. Dalam pikiran saya, tentu
saja saya mau yang cepat, dan tidak berkepanjangan, mengingat anak
saya sudah gelisah menunggu di dalam mobil.

Ternyata gelagat tersebut digunakan sebagai alat untuk memeras saya.
Dengan ringannya petugas tersebut meminta saya membayar uang
Rp500.000,00 karena melanggar pasal 61 ayat 1, yaitu parkir liar.
Saya kaget dan bingung, manalah saya punya uang sebanyak itu.. apalagi
saya hanya menurunkan penumpang dan bagasi di jalur yang benar pula.
Tapi apa yang bisa saya lakukan, karena polisi-polisi yang
mengelilingi mobil saya, semakin terlihat tidak ramah.

Setelah terjadi tawar menawar, saya diberikan keringanan sebesar 50
persen yaitu hanya membayar Rp250.000,00 dengan alasan, biar pak SS
dan teman-temannya yang akan nombokin kekurangan denda tersebut
(lagi-lagi gak masuk akal). Sambil menambahkan pula kalo sampai
masalah ini ditangani oleh ANGKASA PURA, saya bisa didenda Rp 1 juta
hingga Rp 3 juta rupiah.

Karena rasa kesal, (tarifnya kok sama dengan bikin SIM baru) saya
bilang "Maaf ya Bapak SS. Bapak tidak sedang memeras saya kan?"
Ternyata dia tersinggung dan bersama teman-temannya meninggalkan saya
sambil mengumpat, "Biar tahu rasa deh urus sendiri sana di
persidangan, kalo enggak keluar uang Rp 1.000.000,00. Sukur-sukur
masih dibantu. Saya ini hanya menjalankan tugas kok malah dituduh
melakukan pemerasan.".

Karena panik, saya turun dari mobil dan bertanya kepada
petugas-petugas airport yang memakai seragam abu-abu bertopi. Dari
mereka saya disarankan untuk melaporkan kejadian itu kepada kepolisian
bandara yang juga POLSEK TANGGERANG.

Setelah bertemu dengan bapak-bapak POLSEK TANGGERANG, saya baru
mengetahui bahwa petugas-petugas yang menilang saya itu bukan petugas
kepolisian bandara, melainkan hanya petugas yang diperbantukan untuk
mengawasi keamanan dan kelancaran arus kendaraan di bandara Soekarno
Hatta. Mereka dikirim oleh POLDA METRO JAYA Jakarta untuk membantu
kepolisian bandara mengamankan bandara dari aksi teror dan lain
sebagainya...

Dari situ pula, saya akhirnya tahu tabel tilang sebenarnya, berikut
jenis pelanggaran dan pasal-pasalnya.. dimana untuk pasal 61 ayat 1
yang dikenakan pada saya, saya hanya perlu membayar sebesar Rp
40.600,00. (bukan Rp 500 ribu atau Rp 250 ribu setelah diskon).

Sedangkan untuk pelanggaran yang paling besar, yaitu membawa kendaraan
(menyetir) tanpa SIM. itu paling hanya dikenakan sekitar Rp 60.000,00
hingga 70.000,00 tergantung jenis kendaraannya.

Dan dari mereka pula, saya akhirnya mengetahui bawa pak SS itu telah
menilang sebanyak 10 orang (yang berkasnya masuk ke POLSEK untuk
disidang), dari 30 kertas yang disobek (tidak ada copynya tapi serinya
hilang). Jadi bisa bayangkan berapa penghasilan tambahan pak SS dan
gerombolannya ini dalam satu hari?????????

Dan yang lebih mengejutkan lagi, selama ini mereka tidak pernah
menerima laporan tentang kasus yang saya alami. Dengan kata lain, SAYA
ORANG PERTAMA yang berani dan mau melaporkannya. Biasanya masyarakat
ingin yang gampang dan cepat saja. Bayar ditempat, ambil
surat-suratnya, selesai.

Melihat dari pasal yang dikenakan, polisi tanggerang tidak bisa
bertindak apa-apa selain memastikan saya membayar denda sesuai tabel,
lepas dari saya salah atau tidak karena surat tilang tersebut telah
saya tanda tangan dan ada copynya. Dan bukan wewenang mereka untuk
mendiskors atau menegur oknum polisi tersebut karena mereka bukanlah
bagian dari kepolisisan bandara.

Namun dari semua ini, saya bisa mengambil hikmah, setidaknya saya jadi
tahu... tabel tilang dan pelanggarannya, saya terhindar dari aksi
pemerasan oleh oknum tak bertanggung-jawab, dan jadi bisa membagi
pengalaman ini kepada teman-teman semua. Dan ternyata mengambil SIM di
pengadilan tidak sesulit yang saya kira... petugas-petugas cukup
membantu, dan bahkan kalo kita bisa membuktikan kita benar, kita bisa
terbebas dari sanksi tilang.

Saran saya, jika anda mengalami kejadian serupa dengan saya, jangan
ragu-ragu untuk bilang "YA SUDAH PAK, SAYA DITILANG SESUAI PROSEDUR
SAJA." (bila alasan penilangan jelas) dan katakan akan mengurus di
pengadilan (tempatnya gak jauh kok dari terminal F) karena selain anda
membantu petugas menegakkan hukum, kita juga tidak memberi kesempatan
para oknum menjamur di bandara Soekarno Hatta.

Kadang-kadang kita perlu berjuang dalam menghadapi masalah kita, dan
apabila kita yakin dan kita benar.. jangan ragu-ragu untuk
mempertahankannya.




=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida & Krisna

Jangan lupa untuk selalu menyimak Ida Krisna Show di 99.1 DeltaFM
Senin - Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB
SMS di 0818-333582
=================================================================




SPONSORED LINKS
Fm radio Station 2 base radio station way
Business plan radio station Cb radio base station Radio station advertising


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke