Indonesia akan Tertibkan Kartu
Prabayar Kartu prabayar dapat dibeli dengan bebas
saat ini. Ke depan, konsumen kartu prabayar diwajibkan melakukan registrasi,
menyusul surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kominfo. Departemen Komunikasi dan Informatika
(Depkominfo) sedang menyiapkan regulasi tentang kewajiban registrasi terhadap
pengguna kartu prabayar. Hal itu disampaikan Kepala Biro Umum dan
Humas, Depkominfo, Nukman Chalid Sangadji, Senin (29/8/2005). Belum ada kepastian kapan regulasi tersebut
akan diberlakukan. Namun sebagai langkah awal, Menteri Kominfo Sofyan Djalil
telah menerbitkan surat edaran Nomor: 253/M.Kominfo/8/2005 tanggal
24 Agustus 2005 tentang pengaturan pengguna kartu prabayar. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara
telekomunikasi, untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan. Kebijakan ini
diambil dalam rangka melakukan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan sarana telekomunikasi. Bentuk penyalahgunaan yang sering
kali terjadi adalah aksi tipu-tipu atau teror, oleh
pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar. "Kartu
prabayar yang tidak jelas identitasnya, akhir-akhir ini banyak disalahgunakan untuk hal-hal tidak
benar seperti penipuan, menteror, pemerasan dan tindak
kriminal lainnya," sebut pernyataan dalam siaran pers. Indonesia bisa dikatakan terlambat dalam
mengeluarkan kebijakan pengaturan kartu prabayar. Di negara lain
seperti Malaysia, kartu prabayar sudah harus teridenti ================================================================= "Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'. It has silent message saying that I remember you when I wake up. Wish you have a Great Day!" -- Ida & Krisna Jangan lupa untuk selalu menyimak Ida Krisna Show di 99.1 DeltaFM Senin - Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB SMS di 0818-333582 =================================================================
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|