http://www.nakertrans.go.id/perundangan/pp/pp_1_1999.php
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER-01/MEN/1999 Tentang UPAH MINIMUM --- In idakrisnashow@yahoogroups.com, "Suharso Prawirodiharjo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: silahkan baca/beli media akuntansi edisi 48/Tahun XII/Agustus 2005 hal 41-42 --- In idakrisnashow@yahoogroups.com, "Suharso Prawirodiharjo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: REVOLUSI PTKP Revolusi PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) adalah suatu upaya untuk menjebol pola pikir Kolonial (yang menganggap pajak adalah besaran upeti yang harus dibayar rakyat berapapun yang dibutuhkan oleh negara) untuk digantikan dengan pola pikir Merdeka (yang menetapkan pajak sebagai besaran biaya penyelenggaraan tata usaha negara yang disepakati dan mampu serta layak dibayar oleh rakyat). Bentuk/wujud revolusi PTKP antara lain adalah: 1. Rumus PTKP Merdeka. Salah satu bentuk revolusi PTKP adalah menjebol atau mencabut rumus PTKP Kolonial untuk diganti dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka. Rumus PTKP Merdeka tersebut adalah: PTKP = UMN x KB x 13. (UMN = Upah Minimum Nasional; KB = Keluarga Berencana) 2. Independensi PTKP Merdeka. Independensi PTKP Merdeka bermakna bahwa setiap pekerja apapun jenis kelaminnya dan statusnya berhak atas kenikmatan PTKP. LANDAS DASAR PIKIR 1. Kebijakan Ekonomi Pembangunan Kebijakan ekonomi pembangunan bermakna bahwa: 1) Setiap penduduk dihadapan negara dihargai sesuai dengan produktivitas kerjanya, tidak memandang perbedaan sex, status, ras, suku, agama, ideologi, aliran, dan sebagainya. 2) Setiap penduduk yang productive dan memperoleh penghasilan berhak memperoleh NPSP (Nomor Pokok Subyek Pajak, d/h NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga setiap pemegang NPSP berhak atas kenikmatan memperoleh PTKP. 2. Kebijakan Pengendalian Kelahiran Kebijakan pengendalian kelahiran di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dikenal dengan nama KB (Keluarga Berencana) yang berdampak terhadap jumlah anak dalam satu keluarga. Bila kebijakan dinyatakan catur warga, maka jumlah warga dalam satu keluarga adalah 4 orang terdiri dari suami, isteri, dan 2 orang anak. Dengan demikian kebijakan pengendalian kelahiran bermakna: 1) Negara tidak harus peduli apakah keluarga tersebut bujangan, nikah, janda, duda, punya anak atau tidak. 2) Standar kehidupan minimum dalam sebuah keluarga harus dihitung dalam satuan KB. 3) Standar kehidupan minimum keluarga dalam satuan KB tentunya tidak harus membayar pajak. 3. Kebijakan Standar Hidup Kebijakan standar hidup yang ditetapkan untuk setiap pekerja selama ini dikenal dengan nama UMP (Upah Minimum Propinsi) atau UMR (Upah Minimum Regional) atau UMS (Upah Minimum Sektoral). Untuk keperluan penetapan PTKP yang berlaku secara nasional tentunya perlu ditetapkan juga UMN (Upah Minimum Nasional) yang besarnya dapat sebesar UMP/UMR/UMS tertinggi atau lebih tinggi dari UMP/UMR/UMS. Tahun 2003 dan yang juga masih berlaku di tahun 2004 pemerintah memberikan subsidi PTKP (Rp1 juta) yang besarnya di atas UMP tertinggi. Dengan demikian kebijakan standar hidup bermakna: 1) Merupakan standar kehidupan nasional yang harus menjadi dasar penetapan penghasilan dan penghasilan tidak kena pajak setiap penduduk yang bekerja di manapun di persada nusantara. 2) Tidak ada lagi pernyataan atau kebijakan yang mengacu ke standar luar negeri atau negara tertentu yang dijabarkan dalam bentuk kebijakan subsidi dan kenaikan harga/tarif selain UMP/UMR/UMS/UMN yang dihitung secara seksama. 4. Kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) Kebijakan THR bermakna bahwa: 1) Pemerintah mengakui adanya bonus atas prestasi setiap penduduk yang memiliki penghasilan selama setahun (12 bulan) yang diwujudkan dalam bentuk pembayaran gaji ke 13, apapun namanya dan kapanpun dibayarkan (awal tahun baru masehi, awal tahun baru hijriyah, awal tahun ajaran baru, idul fitri, idul adha, natal, imlek, dsb). 2) Gaji ke 13 harus dibebaskan dari pajak atau harus masuk dalam komponen PTKP. MANFAAT/DAMPAK REVOLUSI PTKP 1. Mengubah Pola Pikir Kolonial Menjadi Pola Pikir Merdeka. Pola pikir Kolonial menempatkan rakyat sebagai wajib pajak yang harus membayar upeti yang dibutuhkan negara berapapun besarnya tanpa ada batasan (meskipun di dalamnya mengandung KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)), yang di dalam NKRI diwujudkan dalam kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Pola pikir Merdeka menempatkan rakyat sebagai subyek pajak yang berhak menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan tata usaha negara yang dibenarkan (bebas KKN) dan sanggup serta pantas dipikul oleh rakyat. 2. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Revolusi PTKP memberikan kebebasan kepada rakyat yang berpenghasilan minimum dalam satuan KB untuk tidak ikut membayar pajak, sehingga secara tidak langsung meningkatkan batas garis kemiskinan. 3. Memperluas Lapangan Kerja Revolusi PTKP yang memberikan hak yang sama kepada setiap pekerja untuk menikmati PTKP berdasarkan produktivitas kerja berdampak diperolehnya bonus bagi setiap keluarga yang suami isterinya bekerja, tanpa harus menggabungkan penghasilan isteri kepada penghasilan suami, apapun jenis pekerjaan isteri, sehingga revolusi PTKP memberikan peluang bagi setiap keluarga untuk membuka dan memperluas lapangan kerja baru, antara lain, gardening, cleaning service, house keeping, loundry, security, baby siter, dan sebagainya. 4. Konsistensi Standar Hidup Nasional Masalah standar hidup nasional merupakan masalah yang telah mencuat sejak kemerdekaan NKRI yang antara lain dikenal dengan GHB (Gerakan Hidup Baru) atau kencangkan ikat pinggang, yang intinya merupakan gerakan hidup sesuai dengan standar hidup nasional yang layak. Revolusi PTKP merupakan realisasi dari konsistensi atas makna standar kehidupan nasional yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembayaran gaji/upah dan perhitungan pembiayaan tata usaha negara/nasional. Dengan demikian proses perhitungan UMN/UMP/UMR/UMS harus benar-benar realistis dan menjadi fokus perhitungan bagi semua pihak. Selanjutnya revolusi PTKP menempatkan standar hidup minimum berlaku setara antara suami, isteri, dan anak, yang selama ini isteri dan anak dihargai setengahnya dari suami/ayah. 5. Independensi PTKP Independensi PTKP bermakna bahwa setiap pekerja apapun jenis pekerjaannya, kelaminnya, dan statusnya sebagai pemegang NPSP berhak atas kenikmatan PTKP. REALISASI / KONDISI YANG ADA SAAT INI SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tgl 29/11/2004 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak untuk kurun waktu satu tahun pajak yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2005, ditetapkan sebagai berikut: a. Rp12.000.000 untuk diri wajib pajak. b. Rp1.200.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin. c. Rp12.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. d. Rp1.200.000 tambahan untuk setiap angota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. BEBERAPA KESIMPULAN 1. PTKP Suami PTKP suami untuk kurun waktu satu tahun pajak naik dari Rp2.880.000,00 menjadi Rp12.000.000,00 sekaligus sebagai pembakuan atas subsidi yang ditetapkan sejak Juli 2003 setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00. Pembakuan subsidi dapat juga disimpulkan sebagai pengakuan atas standar hidup nasional (UMN) yang lebih tinggi dari UMP/UMR/UMS, sekitar 150% dari UMP/UMR/UMS tertinggi. 2. PTKP Isteri. PTKP isteri untuk kurun waktu satu tahun pajak turun dari Rp1.440.000,00 menjadi Rp1.200.000,00 sekaligus bermakna bahwa persentase PTKP isteri turun dari 50% menjadi 10% terhadap PTKP suami. Dengan demikian standar hidup minimum per bulan isteri adalah Rp100.000,00 yang semula Rp120.000,00. 3. PTKP Anak PTKP anak untuk kurun waktu satu tahun pajak turun dari Rp1.440.000,00 menjadi Rp1.200.000,00 sekaligus bermakna bahwa persentase PTKP anak turun dari 50% menjadi 10% terhadap PTKP ayahnya. Dengan demikian standar hidup minimum setiap anak per bulan adalah Rp100.000,00 yang semula Rp120.000,00. 4. Kebijakan KB Dengan diberikannya PTKP untuk 3 orang anak, bermakna bahwa kebijakan KB telah berubah dari catur warga menjadi panca warga. Benarkah pemerintah telah mengubah kebijakan KB dari catur warga menjadi panca warga? 5. PTKP Kolonial 1) SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tangal 29/11/2004 masih menggunakan pola Kolonial yang tega memungut pajak terhadap pegawai yang berpenghasilan pas-pasan atau bahkan berada di bawah garis kemiskinan. 2) SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tangal 29/11/2004 masih belum mendukung atau berkoordinasi atau berpijak pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan kebijakan ekonomi pembangunan, upah minimum, KB, dan THR atau gaji ke 13. 3) SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tangal 29/11/2004 masih menunjukkan adanya diskriminasi gender dengan menempatkan pegawai perempuan tidak setara dengan pegawai laki-laki, yaitu dengan menggabungkan gaji isteri kepada suami sehingga isteri hanya dapat menikmati PTKP untuk dirinya sendiri tanpa boleh menikmati PTKP suami dan anak-anak, padahal prestasi kerjanya sama dengan suami atau para laki-laki. 6. PTKP Merdeka. 1) Dengan ditetapkannya PTKP suami sebesar Rp1.000.000,00 untuk kurun waktu satu bulan pajak, maka seharusnya besarnya PTKP Merdeka adalah Rp52.000.000,00 (1.000.000 (150% X UMP tertinggi) X 4 X 13). 2) Dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka maka Menteri Keuangan tidak akan ketinggalan dalam mengikuti perubahan kebijakan pemerintah yang terkait dengan UMP/UMR/UMS dan KB, atau sebaliknya tidak akan menyimpang dari kebijakan pemerintah seperti dalam hal penetapan KB. 3) Dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka maka Menteri Keuangan tidak usah repot-repot meminta data keluarga, sekaligus memudahkan bagi pelaksanaan self assessment, komputerisasi pajak, dan e-tax. 4) Dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka maka tidak ada lagi diskriminasi gender, karena setiap pekerja berhak menikmati PTKP. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Music that listens to you. LAUNCHcast. What's in your mix? http://us.click.yahoo.com/8mKGzA/FARHAA/kkyPAA/iPMolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ================================================================= "Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'. It has silent message saying that I remember you when I wake up. Wish you have a Great Day!" -- Ida & Krisna Jangan lupa untuk selalu menyimak Ida Krisna Show di 99.1 DeltaFM Senin - Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB SMS di 0818-333582 ================================================================= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/