Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah ia
berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda ketika ia berada di
atas mimbar: "Sesungguhnya Bani Hasyim bin al Mighirah minta izin
untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak
mengizinkan, kemudian saya tidak mengizinkan, kemudian saya tidak
mengizinkan, kecuali jika putra Abi Thalib menceraikan putriku dan
menikahi putri mereka. Karena sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian
dari diriku, mencemaskanku apa yang mencemaskannya dan menyakitiku apa
yang menyakitinya."(HR. Bukhari).
 
Menurut Su'ad Ibrahim Sholeh, seorang professor fiqih di Universitas
al Azhar Mesir, "Poligami sesungguhnya merupakan keringanan yang
diberikan dalam kondisi khusus dan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut al Maraghi, pemilik tafsir al Maraghi: "Poligami tidak sesuai
dengan konsep mawaddah wa rahma dan ketenangan jiwa terhadap seorang
wanita, yang merupakan rukun kebahagiaan pasangan suami sitri. (Siti
Habiba, Batam, 30 Agustus 2005)
 
Di Tunisia dan Turki poligami dipandang sebagai tindakan haram dan
kriminal. Karena itu, lelaki yang melakukan poligami diancam hukuman
penjara setahun plus denda uang dengan jumlah tertentu.
 
Tunisia adalah negara yang berdasarkan syari'at Islam, tetapi
mengharamkan poligami. Dengan alasan poligami yang sekarang
dipraktikan umat Islam bertentangan dengan perilaku Rasul.Poligami
umat islam sudah mencapai tahap crime against humanity (pelanggaran
terhadap kemanusiaan).
 
Undang-undang Keluarga negara Islam lainnya, seperta Mesir,Syria,dan
Marokko, meskipun tidak seketat Tunisia, juga sangat membatasi
poligami sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya. sebagian
ulama, seperti Mahmud Muhammad Tahta, Abdullahi an-Na'im, berpendapat
bahwa poligami hanya dibolehkan pada masa-masa awal Islam. Ayat-ayat
Al Quran yang berbicara tentang poligami lebih bernuansa pelanggaran
ketimbang pembolehan.
 
Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas
Muslim sudah menerapkan aturan yang ketat dalam poligami. Menurut
Undang-undang Perkawinan, sudah boleh berpoligami kalau mampu berlaku
adil dan ada izin dari istri, dan izin itu bisa diperoleh dengan tiga
syarat: Kalau istri mandul, istri sakit berkepanjangan, istri tidak
dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri.
 
Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan efektif, mungkin karena tidak
ada polisi yang mengawasi suami yang berpoligami. Kebanyakan suami
yang berpoligami tidak mampu berlaku adil. Kebanyakan mereka melakukan
tanpa izin istri sehingga poligaminya dilakukannya secara sirri, tanpa
pencatatan resmi. Kebanyakan suami berpoligami bukan karena istrinya
tidak punya anak, atau sakit, atau tidak melakukan kewajiban,
melainkan semata karena tidak mampu mengekang keinginan syahwatnya.
Lagi-lagi soal biologis!!!
 
Mengapa semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat
dari perspektif kepentingan suami, tidak sedikit pun mempertimbangkan
pasangan dan kepentingan perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu
menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika suami cacat atau ditimpa
penyakit? Bagaimana jika suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga
akan memberi izin kepada istri menikah lagi? Ketentuan hukum yang ada
tentang poligami jelas menunjukan posisi inferior dan subordinat
perempuan di hadapan laki-laki. Dan ini sungguh bertentangan dengan
esensi Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan,
kesetaraan, dan kemaslahatan.
 
Alasan membolehkan berpoligami itu pun menyalahi tuntunan Allah dalam
Q.S. an-Nisa, 4: 19: ".Dan perlakukanlah istrimu dengan cara-cara
sopan lagi santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka (maka
bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
 
Pesan moral ayat ini justru meminta suami bersabar atau tabah
menghadapi kekurangan istri karena mungkin itu ada hikmahnya, bukan
lalu mencari istri lain. Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan,
istri pun harus bisa menerima itu sebagai kenyataan. Bukankah inti
perkawinan adalah komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka
menuju keridaan Tuhan. Indah sekali!
 
Pesan penting yang ingin disampaikan buku sekaligus film Berbagi Suami
adalah sebagai berikut: perempuan adalah manusia seutuhnya, perempuan
harus tampil sebagai pembuat sejarah, bukan semata-mata objek pasif
dari proses bersejarah. Perempuan harus tegar dan berani melakukan
perubahan demi keadilan dan demi kemanusiaan; harus berani mendobrak
stereotip perempuan sebagai mahluk penggoda, lemah dan tidak berguna;
harus berani melawa dominasi, diskriminasi, dan eksploitasi sekalipun
berkedok agama.
 
Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi
dirinya sendiri, bagi sesama, dan bagi alam semesta. Islam agama yang
ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil'alamin (rahmat bagi
alam semesta).
 
Nah saya melihat AA Gym seperti don juan yang merayu kekasihnya
(isterinya) untuk memperbolehkan dia menikah lagu dengan rayuan maut
ayat-ayat Tuhan. Gile juga kan?
 
Darwin Iskandar
 
--------------
 
PS: Di negara negara Uni Europa, jangan coba coba berpolygami, 
dijerat Hukum Pidana!
 
Salam
 
danardono
 
 

Kirim email ke