Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda ketika ia berada di atas mimbar: "Sesungguhnya Bani Hasyim bin al Mighirah minta izin untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak mengizinkan, kemudian saya tidak mengizinkan, kemudian saya tidak mengizinkan, kecuali jika putra Abi Thalib menceraikan putriku dan menikahi putri mereka. Karena sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dari diriku, mencemaskanku apa yang mencemaskannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya."(HR. Bukhari). Menurut Su'ad Ibrahim Sholeh, seorang professor fiqih di Universitas al Azhar Mesir, "Poligami sesungguhnya merupakan keringanan yang diberikan dalam kondisi khusus dan dengan syarat-syarat tertentu. Menurut al Maraghi, pemilik tafsir al Maraghi: "Poligami tidak sesuai dengan konsep mawaddah wa rahma dan ketenangan jiwa terhadap seorang wanita, yang merupakan rukun kebahagiaan pasangan suami sitri. (Siti Habiba, Batam, 30 Agustus 2005) Di Tunisia dan Turki poligami dipandang sebagai tindakan haram dan kriminal. Karena itu, lelaki yang melakukan poligami diancam hukuman penjara setahun plus denda uang dengan jumlah tertentu. Tunisia adalah negara yang berdasarkan syari'at Islam, tetapi mengharamkan poligami. Dengan alasan poligami yang sekarang dipraktikan umat Islam bertentangan dengan perilaku Rasul.Poligami umat islam sudah mencapai tahap crime against humanity (pelanggaran terhadap kemanusiaan). Undang-undang Keluarga negara Islam lainnya, seperta Mesir,Syria,dan Marokko, meskipun tidak seketat Tunisia, juga sangat membatasi poligami sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya. sebagian ulama, seperti Mahmud Muhammad Tahta, Abdullahi an-Na'im, berpendapat bahwa poligami hanya dibolehkan pada masa-masa awal Islam. Ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang poligami lebih bernuansa pelanggaran ketimbang pembolehan. Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim sudah menerapkan aturan yang ketat dalam poligami. Menurut Undang-undang Perkawinan, sudah boleh berpoligami kalau mampu berlaku adil dan ada izin dari istri, dan izin itu bisa diperoleh dengan tiga syarat: Kalau istri mandul, istri sakit berkepanjangan, istri tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri. Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan efektif, mungkin karena tidak ada polisi yang mengawasi suami yang berpoligami. Kebanyakan suami yang berpoligami tidak mampu berlaku adil. Kebanyakan mereka melakukan tanpa izin istri sehingga poligaminya dilakukannya secara sirri, tanpa pencatatan resmi. Kebanyakan suami berpoligami bukan karena istrinya tidak punya anak, atau sakit, atau tidak melakukan kewajiban, melainkan semata karena tidak mampu mengekang keinginan syahwatnya. Lagi-lagi soal biologis!!! Mengapa semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari perspektif kepentingan suami, tidak sedikit pun mempertimbangkan pasangan dan kepentingan perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika suami cacat atau ditimpa penyakit? Bagaimana jika suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga akan memberi izin kepada istri menikah lagi? Ketentuan hukum yang ada tentang poligami jelas menunjukan posisi inferior dan subordinat perempuan di hadapan laki-laki. Dan ini sungguh bertentangan dengan esensi Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan. Alasan membolehkan berpoligami itu pun menyalahi tuntunan Allah dalam Q.S. an-Nisa, 4: 19: ".Dan perlakukanlah istrimu dengan cara-cara sopan lagi santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." Pesan moral ayat ini justru meminta suami bersabar atau tabah menghadapi kekurangan istri karena mungkin itu ada hikmahnya, bukan lalu mencari istri lain. Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan, istri pun harus bisa menerima itu sebagai kenyataan. Bukankah inti perkawinan adalah komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka menuju keridaan Tuhan. Indah sekali! Pesan penting yang ingin disampaikan buku sekaligus film Berbagi Suami adalah sebagai berikut: perempuan adalah manusia seutuhnya, perempuan harus tampil sebagai pembuat sejarah, bukan semata-mata objek pasif dari proses bersejarah. Perempuan harus tegar dan berani melakukan perubahan demi keadilan dan demi kemanusiaan; harus berani mendobrak stereotip perempuan sebagai mahluk penggoda, lemah dan tidak berguna; harus berani melawa dominasi, diskriminasi, dan eksploitasi sekalipun berkedok agama. Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi dirinya sendiri, bagi sesama, dan bagi alam semesta. Islam agama yang ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil'alamin (rahmat bagi alam semesta). Nah saya melihat AA Gym seperti don juan yang merayu kekasihnya (isterinya) untuk memperbolehkan dia menikah lagu dengan rayuan maut ayat-ayat Tuhan. Gile juga kan? Darwin Iskandar -------------- PS: Di negara negara Uni Europa, jangan coba coba berpolygami, dijerat Hukum Pidana! Salam danardono