Pak Hadi Kristadi Ysh, Terima kasih atas pencerahannya. Salam.
On 12/9/06, Hadi Kristadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear Mas Pras, > Untuk mendirikan Yayasan, anda perlu membentuk yayasan melalui > Akta Notaris. Oleh karena itu anda perlu menghubungi Notaris yang > berpraktek di wilayah dimana kantor yayasan itu berada, namun ini > tidak mesti. Misalnya, kantor yayasan di Jkt, masih mungkin menggunakan > jasa notaris jabodetabek. Biaya notaris bervariasi, termasuk pengurusan > di Dept. Kehakiman, sekitar Rp. 4 jutaan (negosiasi). > Yang perlu disiapkan : > 1. Nama Yayasan. > 2. Tentukan Maksud dan Tujuan Yayasan. > 3. Buat susunan dewan pembina dan dewan pengurus. > 4. Tentukan Setoran Awal yayasan. > 5. Detail2 lain dapat dilihat dari contoh draft yang diajukan oleh > Notaris. > > Proses persetujuan dari Dept. Kehakiman (Hukum dan HAM) bisa 2-3 bulan > karena > proses ini masih manual. Setelah ada persetujuan dari Dept. Kehakiman, > kemudian > Notaris akan mengurus pendaftaran di Berita Negara (sudah termasuk biaya > awal). > > Demikianlah, semoga bermanfaat. Hubungilah notaris yang dikenal dan dapat > dipercaya, artinya kerjanya gesit memfollow up ke Dept. Kehakiman. > Regards, > > On 12/9/06, Pras <[EMAIL PROTECTED] <prasetyabu%40gmail.com>> wrote: > > > > Dear all, > > Mohon bantuan .. barangkali ada yang punya info tata cara mendirikan > > Yayasan. > > Kami sangat membutuhkan. Salam. Pras. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > -- > Telah Terbit Buku "Mukjizat Kehidupan" > Pengalaman 2 pengusaha yang mengalami mukjizat kehidupan yang nyata. > Info : http://hadi-kristadi.blogspot.com/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]