Pak Hadi Kristadi Ysh,
Terima kasih atas pencerahannya.
Salam.



On 12/9/06, Hadi Kristadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Dear Mas Pras,
> Untuk mendirikan Yayasan, anda perlu membentuk yayasan melalui
> Akta Notaris. Oleh karena itu anda perlu menghubungi Notaris yang
> berpraktek di wilayah dimana kantor yayasan itu berada, namun ini
> tidak mesti. Misalnya, kantor yayasan di Jkt, masih mungkin menggunakan
> jasa notaris jabodetabek. Biaya notaris bervariasi, termasuk pengurusan
> di Dept. Kehakiman, sekitar Rp. 4 jutaan (negosiasi).
> Yang perlu disiapkan :
> 1. Nama Yayasan.
> 2. Tentukan Maksud dan Tujuan Yayasan.
> 3. Buat susunan dewan pembina dan dewan pengurus.
> 4. Tentukan Setoran Awal yayasan.
> 5. Detail2 lain dapat dilihat dari contoh draft yang diajukan oleh
> Notaris.
>
> Proses persetujuan dari Dept. Kehakiman (Hukum dan HAM) bisa 2-3 bulan
> karena
> proses ini masih manual. Setelah ada persetujuan dari Dept. Kehakiman,
> kemudian
> Notaris akan mengurus pendaftaran di Berita Negara (sudah termasuk biaya
> awal).
>
> Demikianlah, semoga bermanfaat. Hubungilah notaris yang dikenal dan dapat
> dipercaya, artinya kerjanya gesit memfollow up ke Dept. Kehakiman.
> Regards,
>
> On 12/9/06, Pras <[EMAIL PROTECTED] <prasetyabu%40gmail.com>> wrote:
> >
> > Dear all,
> > Mohon bantuan .. barangkali ada yang punya info tata cara mendirikan
> > Yayasan.
> > Kami sangat membutuhkan. Salam. Pras.
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
> --
> Telah Terbit Buku "Mukjizat Kehidupan"
> Pengalaman 2 pengusaha yang mengalami mukjizat kehidupan yang nyata.
> Info : http://hadi-kristadi.blogspot.com/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke