Sesuai peraturan dari Bank Indonesia yang pernah saya baca, memang selama 
dananya tersedia cek bisa dicairkan setiap saat  walaupun tanggal yang tertulis 
di cek masih setahun yang akan datang, kalau tidak yakin bisa baca sendiri 
peraturannya di websitenya Bank Indonesia (www.bi.go.id) atau ditanyakan 
langsung ke Bank Indonesia.
Mengenai contoh transaksi yang disampaikan kalau cek tersebut untuk dibayarkan 
kepada relasi bisnis di bank yang sama, maka tidak ada pengaruhnya atau tidak 
ada keuntungan bagi bank apakah cek tersebut dicairkan sekarang atau nanti 
karena rekening nasabah yang mengeluarkan cek akan dikurangi saldonya namun 
pada saat yang sama akan ditambahkan ke saldo rekening nasabah lainnya yang 
merupakan rekanan bisnis nasabah tsb.
Demikian sekilas info yang dapat saya sampaikan, terima kasih.

----- Original Message ----- 
  From: SUGIAMIN 
  To: idakrisnashow@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, January 13, 2007 5:43 PM
  Subject: RE: Ida Arimurti Kelicikan Bank-Bank Lokal di Akhir Tahun 2006


  Bukannnya cek tidak ada tanggal mundur.jadi mhs bila cek tersebut di
  unjuki ke bank wlaupun belum jatuh tempo.tetapi ada saldo, bank tetap
  wajib bayar.kecuali Bilyet giro...so menurut hemat saya tindakan bank
  tersebut benar..(dengan asumsi yang diunjukkan adalah CEK bukan BG)...
  Memang saya lihat pemahaman pemegang giro kurang (or Info dari CS Bank
  yang tdk Clear).bahwa Cek itu tidak ada tanggal mundur..

  -----Original Message-----
  From: idakrisnashow@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ghozan_gmail
  Sent: Friday, January 12, 2007 2:00 PM
  To: idakrisnashow@yahoogroups.com
  Subject: Ida Arimurti Kelicikan Bank-Bank Lokal di Akhir Tahun 2006

  just posting...

  mohon maaf OOT..

  mengenai keberannya Wallahualam.

  salamku hati-hati,
  bapakeghozan

  Kelicikan Bank-Bank Lokal di Akhir Tahun 2006

  Saya hendak berbagi informasi mengejutkan, yang saya dapatkan dari
  beberapa kenalan orang dalam bank-bank lokal dan juga nasabah-nasabah
  bank tersebut. Mungkin informasi ini penting bagi Anda para nasabah
  bank-bank lokal di seluruh Indonesia. (Maaf, mengenai siapa yg
  memberitahu dan bank mana saja tidak dapat saya beberkan disini
  mengingat kerahasiaan informasi ini)

  Pada akhir tahun 2006 kemarin ini, ternyata banyak kantor cabang
  pembantu bank-bank lokal mengalami defisit setoran akhir tahun ke bank
  pusat. Yg tentunya mengakibatkan defisit setoran global bank tersebut
  kepada BI (Bank Indonesia), hal ini tentunya sangat riskan mengingat BI
  menetapkan standar perputaran dana bank lokal cukup tinggi semenjak
  krisis perbankan dan moneter Indonesia beberapa tahun lalu. 

  Defisit ini bisa mengakibatkan bank yg dibawah standard untuk melakukan
  merger dgn bank lain, atau berhenti beroperasi/tutup. Kekurangan/defisit
  & perputaran dana tersebut membuat kelabakan pimpinan operasional pusat,
  sehingga memerintahkan setiap kantor bank cabang pembantu di tiap daerah
  untuk "mencuri" transaksi-transaksi dari rekening nasabahnya yg belum
  jatuh tempo, untuk dimasukkan kedalam transaksi akhir tahun (bulan
  November dan Desember). 

  Ini berarti ada dua bulan, yaitu November dan Desember, dimana transaksi
  yg belum jatuh temponya diikutsertakan dalam transaksi bulan tersebut.

  Mungkin ilustrasi berikut akan lebih jelas: Seorang nasabah bernama 'XY'
  memiliki rekening di sebuah bank 'DN', nasabah XY menulis sebuah cek yg
  dapat dicairkan tanggal 01 Januari 2007 kepada rekan bisnisnya. Namun
  ternyata setelah diperiksa dalam rekening koran bulan Desember milik
  nasabah XY, cek tersebut ikut tercetak. Artinya, bank DN telah
  mencairkan cek tidak sesuai dengan tanggal yg tertulis yaitu tgl. 01
  Januari 2007, dan secara otomatis bank DN mengambil uang/dana nasabah XY
  di bulan Desember 2006.

  Jelas sudah, terjadi pendebetan sewenang-wenang oleh pihak bank tanpa
  persetujuan nasabahnya. Padahal menjadi kewajiban bank untuk melindungi
  hak nasabahnya, yg dalam kasus ini berarti: hak nasabah untuk menulis
  tanggal cair cek, dan kewajiban bank pemilik cek untuk
  menjalankan/mencairkan cek sesuai tgl yg ditulis oleh nasabahnya.

  Entah apa yg ada didalam benak para pimpinan bank-bank yg terkena
  kejadian ini, apakah mereka pikir tidak akan ketahuan oleh siapapun
  termasuk nasabahnya? Padahal tiap nasabah dapat mengecek ulang transaksi
  yg dilakukannya, melalui buku tabungan dan rekening korannya. Bisa Anda
  bayangkan sendiri, jika ada 100 nasabah di-"curi" transaksinya (seperti
  contoh diatas) dan jumlah tiap transaksi mencapai 100juta; sudah berapa
  banyak dana & transaksi yg dikumpulkan oleh bank yg bersangkutan?

  Semoga informasi ini bisa berguna & bermanfaat bagi Anda yg memiliki
  rekening di bank-bank lokal, jangan lupa untuk sekali waktu memeriksa
  transaksi Anda kembali. Sebab sampai tulisan ini dibuat, bulan Januari
  2007 belum berakhir, berarti kasus "pencurian" ini masih berlangsung.

  Saya doakan kasus seperti ini tidak mengenai Anda, karena jika sampai
  terjadi; maka Anda tidak dapat melakukan apa-apa selain mengeluh pada
  bank Anda dan hanya mendapatkan permintaan maaf dari CS (Customer
  Service) bank tersebut... dan uang Anda tetap akan diambil oleh bank
  sesuai yg telah tercetak di buku tabungan ataupun di rekening koran
  Anda, berikut bunganya! Terima kasih dan salam!!

  Pengko
  Jakarta Utara

  sumber: http://www.mediakon
  <http://www.mediakonsumen.com/Artikel343.html> sumen.com/Artikel343.html

  [Non-text portions of this message have been removed]


  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke