Sesuai peraturan dari Bank Indonesia yang pernah saya baca, memang selama dananya tersedia cek bisa dicairkan setiap saat walaupun tanggal yang tertulis di cek masih setahun yang akan datang, kalau tidak yakin bisa baca sendiri peraturannya di websitenya Bank Indonesia (www.bi.go.id) atau ditanyakan langsung ke Bank Indonesia. Mengenai contoh transaksi yang disampaikan kalau cek tersebut untuk dibayarkan kepada relasi bisnis di bank yang sama, maka tidak ada pengaruhnya atau tidak ada keuntungan bagi bank apakah cek tersebut dicairkan sekarang atau nanti karena rekening nasabah yang mengeluarkan cek akan dikurangi saldonya namun pada saat yang sama akan ditambahkan ke saldo rekening nasabah lainnya yang merupakan rekanan bisnis nasabah tsb. Demikian sekilas info yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
----- Original Message ----- From: SUGIAMIN To: idakrisnashow@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 13, 2007 5:43 PM Subject: RE: Ida Arimurti Kelicikan Bank-Bank Lokal di Akhir Tahun 2006 Bukannnya cek tidak ada tanggal mundur.jadi mhs bila cek tersebut di unjuki ke bank wlaupun belum jatuh tempo.tetapi ada saldo, bank tetap wajib bayar.kecuali Bilyet giro...so menurut hemat saya tindakan bank tersebut benar..(dengan asumsi yang diunjukkan adalah CEK bukan BG)... Memang saya lihat pemahaman pemegang giro kurang (or Info dari CS Bank yang tdk Clear).bahwa Cek itu tidak ada tanggal mundur.. -----Original Message----- From: idakrisnashow@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ghozan_gmail Sent: Friday, January 12, 2007 2:00 PM To: idakrisnashow@yahoogroups.com Subject: Ida Arimurti Kelicikan Bank-Bank Lokal di Akhir Tahun 2006 just posting... mohon maaf OOT.. mengenai keberannya Wallahualam. salamku hati-hati, bapakeghozan Kelicikan Bank-Bank Lokal di Akhir Tahun 2006 Saya hendak berbagi informasi mengejutkan, yang saya dapatkan dari beberapa kenalan orang dalam bank-bank lokal dan juga nasabah-nasabah bank tersebut. Mungkin informasi ini penting bagi Anda para nasabah bank-bank lokal di seluruh Indonesia. (Maaf, mengenai siapa yg memberitahu dan bank mana saja tidak dapat saya beberkan disini mengingat kerahasiaan informasi ini) Pada akhir tahun 2006 kemarin ini, ternyata banyak kantor cabang pembantu bank-bank lokal mengalami defisit setoran akhir tahun ke bank pusat. Yg tentunya mengakibatkan defisit setoran global bank tersebut kepada BI (Bank Indonesia), hal ini tentunya sangat riskan mengingat BI menetapkan standar perputaran dana bank lokal cukup tinggi semenjak krisis perbankan dan moneter Indonesia beberapa tahun lalu. Defisit ini bisa mengakibatkan bank yg dibawah standard untuk melakukan merger dgn bank lain, atau berhenti beroperasi/tutup. Kekurangan/defisit & perputaran dana tersebut membuat kelabakan pimpinan operasional pusat, sehingga memerintahkan setiap kantor bank cabang pembantu di tiap daerah untuk "mencuri" transaksi-transaksi dari rekening nasabahnya yg belum jatuh tempo, untuk dimasukkan kedalam transaksi akhir tahun (bulan November dan Desember). Ini berarti ada dua bulan, yaitu November dan Desember, dimana transaksi yg belum jatuh temponya diikutsertakan dalam transaksi bulan tersebut. Mungkin ilustrasi berikut akan lebih jelas: Seorang nasabah bernama 'XY' memiliki rekening di sebuah bank 'DN', nasabah XY menulis sebuah cek yg dapat dicairkan tanggal 01 Januari 2007 kepada rekan bisnisnya. Namun ternyata setelah diperiksa dalam rekening koran bulan Desember milik nasabah XY, cek tersebut ikut tercetak. Artinya, bank DN telah mencairkan cek tidak sesuai dengan tanggal yg tertulis yaitu tgl. 01 Januari 2007, dan secara otomatis bank DN mengambil uang/dana nasabah XY di bulan Desember 2006. Jelas sudah, terjadi pendebetan sewenang-wenang oleh pihak bank tanpa persetujuan nasabahnya. Padahal menjadi kewajiban bank untuk melindungi hak nasabahnya, yg dalam kasus ini berarti: hak nasabah untuk menulis tanggal cair cek, dan kewajiban bank pemilik cek untuk menjalankan/mencairkan cek sesuai tgl yg ditulis oleh nasabahnya. Entah apa yg ada didalam benak para pimpinan bank-bank yg terkena kejadian ini, apakah mereka pikir tidak akan ketahuan oleh siapapun termasuk nasabahnya? Padahal tiap nasabah dapat mengecek ulang transaksi yg dilakukannya, melalui buku tabungan dan rekening korannya. Bisa Anda bayangkan sendiri, jika ada 100 nasabah di-"curi" transaksinya (seperti contoh diatas) dan jumlah tiap transaksi mencapai 100juta; sudah berapa banyak dana & transaksi yg dikumpulkan oleh bank yg bersangkutan? Semoga informasi ini bisa berguna & bermanfaat bagi Anda yg memiliki rekening di bank-bank lokal, jangan lupa untuk sekali waktu memeriksa transaksi Anda kembali. Sebab sampai tulisan ini dibuat, bulan Januari 2007 belum berakhir, berarti kasus "pencurian" ini masih berlangsung. Saya doakan kasus seperti ini tidak mengenai Anda, karena jika sampai terjadi; maka Anda tidak dapat melakukan apa-apa selain mengeluh pada bank Anda dan hanya mendapatkan permintaan maaf dari CS (Customer Service) bank tersebut... dan uang Anda tetap akan diambil oleh bank sesuai yg telah tercetak di buku tabungan ataupun di rekening koran Anda, berikut bunganya! Terima kasih dan salam!! Pengko Jakarta Utara sumber: http://www.mediakon <http://www.mediakonsumen.com/Artikel343.html> sumen.com/Artikel343.html [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]