Mas, presiden ke 2 yg paling lama dan rojone koq malah dilewati, apa ada unsur 
kesengajaan nech...
   
  

Harry soetjahjanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Kang Abdul, kalau mau calonin jadi president RI. harus punya kelainan 
:

1. President pertama : gemar polygami
2. Ppresident kedua : matanya belo, lirik kiri lirik kanan
3. President ketiga : matanya agak rabut alias tak melihat jelas
4. President keempat : bisu dan tuli
5 President kelima : kaya wayang golek, tangan keatas dan kebawah kaya 
orang lagi break dance.
6.President keenam : kalau bisa kepalanya tidak ada otaknya.

oke, kand abdul bersedia jadi kandidat president ? peace-man.

Abdullah Muhtar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Jadi kepengen nyalonin jadi Presiden RI.......

BR//

Abdul bogor

________________________________

From: idakrisnashow@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ida arimurti
Sent: Tuesday, January 23, 2007 8:49 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: idakrisnashow@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Ida Arimurti Tiga Mantan Presiden Dapat Rumah

Tiga Mantan Presiden Dapat Rumah

* Biaya Pengalihan Rp 605 Juta Belum Dibayar

Jakarta, Tribun Batam- 

Tiga mantan Presiden RI ternyata diam-diam telah mendapatkan jatah dari
negara berupa tanah dan rumah 

yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Rumah dinas mantan
Presiden RI
Megawati di Jl Teuku Umar 27 Jakarta, kini resmi milik Mega.

Dengan luas tanah mencapai 2700 meter persegi dengan bangunan seluas 874
meter persegi, rumah Mega ini bernilai Rp 11,39 miliar. 

Sedangkan jatah rumah milik mantan Presiden RI keempat Gus Dur yang
terletak
di kawasan elit Mega Kuningan nilainya mencapai 

Rp 20,55 miliar. Di kawasan itu Gus Dur diberi pemerintah tiga bidang
tanah
bernomor dua, 10 dan 11.

Mantan presiden RI ketiga BJ Habibie memilih membeli rumah di kawasan
elit
Jl Patra Kuningan, Jakarta. Harganya Rp 17,43 miliar. 

Ada dua blok (kavling) yang dibeli pemerintah dan diperuntukan buat BJ
Habibie. Kavling itu bernomor lima dan tujuh. 

Rumah milik Habibie itu kini sedang dibangun. Rumah ini dipastikan bakal
megah dengan 12 kamar yang luas.

Pemberian jatah rumah kepada para mantan presiden RI itu dilakukan
berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1978 tentang 

Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam Pasal 8
UU
No 7/1978 disebutkan, 

'Kepada bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan
hormat
dari jabatannya masing-masing 

diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'.
Selain
itu masih menurut Pasal 8, mereka 

juga mendapatkan sebuah kendaraan milik negara berikut pengemudinya.

Anehnya, berdasarkan bocoran dari BPK --ikhtisar hasil pemeriksaan
semester
II 2005 dan hasil diserahkan ke DPR Maret 2006-

yang diperoleh Tribun, pemerintah belum menyetorkan biaya Pengalihan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 605,40 juta. 

Selain itu bendaharawan negara juga tak memunggut Pph Rp 60,52 juta dan
tidak memotong PPN atas jasa notaris Rp 10,96 juta. 

Akibatnya negara dirugikan Rp 676,86 juta.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau
bangunan. Biasanya transaksi jual beli ini dilakukan 

berdasarkan hukum --di depan notaris-- untuk proses ganti nama, ganti
kepemilikan. Jenis-jenis transaksinya menyangkut jual-beli, 

tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, wasiat, pemasukan dalam perseroan
atau
badan hukum lainnya, pemisahan hak yang 

mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, 

penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.

Mereka yang menjadi obyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh hak atas tanah atau bangunan. 

Itu artinya pembeli (negara) yang harus membayar. Sedangkan penjual
dikenakan PPH25 sebesar 5 persen dari NPOP (Nilai Perolehan Objek
Pajak).

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang mengatakan,
temuan BPK tahun 2006 tersebut akan diketahui apakah ditindaklanjuti
oleh
pemerintah atau tidak bisa dilihat dari hasil pemeriksaan semester
(Hapsem)
berikutnya dan kemungkinan akan dipaparkan pada semester I 2007.

Meski demikian, Aritonang mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak
komunikatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. "Itu tidak
masalah... Yang penting adalah masalah dan itu harus ditindaklanjuti
oleh
pemerintah," kata Aritonang.

Sampai saat ini, BPK masih menganggap kewajiban PPN, PPnBM, Pengalihan
Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 

serta PPh yang belum dipungut tersebut adalah kesalahan administrasi,
sehingga pada semester berikutnya pemerintah 

harus menindaklanjutinya. Akan tetapi kalau tetap tidak ditindaklanjuti,
maka hal itu bisa saja akan dimasukkan dalam perkara pidana.

Lalu siapa yang harus membayar? "Kalau yang membayar Pak Habibie, Gus
Dur
atau Bu Mega itu ya.... tidak mungkin. Mereka maunya ya... menerima
saja.
Jangan sampai mereka mendapatkan tanah dan rumahnya tapi tidak mempunyai
uang untuk membayar. Karena kebijakan itu dari pemerintah, maka
konsekuensi
pemerintah yang harus membayar," ujarnya.

Selain itu, ke depan BPK berharap agar aturannya semakin diperjelas,
terutama yang menyangkut pajak, apakah pemerintah atau pihak yang
menerima
yang membayar pajak. "Klausul mengenai itu harus diperjelas siapa yang
bertanggung jawab," ujar Baharuddin mengkritik.

Menurut Aritonang, meskipun yang harus membayar pemerintah ke
pemerintah,
hal itu harus tetap dilakukan agar sistem administrasi di negeri ini
semakin
baik. "Istilahnya membayar dari kantong kiri ke kantong kanan ini harus
dilakukan, karena nantinya akan melengkapi transaksi dalam administrasi,
sehingga dalam laporannya tidak ada laporan yang mengganjal," terangnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



         

         
---------------------------------
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke