Puluhan Anak Dijual Ke Luar Negeri

RI harus lindungi buruh 

Mataram, BPost
Lebih separuh dari 103 orang TKI Nusa Tenggara Barat (NTB) yang di antaranya
anak di bawah umur, menjadi korban perdagangan calo dan petugas lapangan
PJTKI di Lombok dan Sumbawa. 

Tidak hanya diperjualbelikan dan tidak menerima gaji hingga dua tahun,
mereka juga menjadi korban perdagangan wanita di rumah pelacuran. 

LSM peduli pekerja migran Perkumpulan Panca Karsa dibantu dana LSM
internasional menangani pemulangan mereka. Tapi, enggan melaporkan
masalahnya ke polisi berdalih membuang waktu saja.

"Hampir semua kabupaten ada. Terbanyak korban berasal dari Kabupaten Lombok
Timur," ujar Direktur Perkumpulan Panca Karsa Endang Susilowati, Senin
(26/2).

Menurutnya, modus penipuan yang dilakukan oleh para calo dan petugas
lapangan PJTKI adalah diberangkatkan sebagai TKI. Karena itu ada yang tidak
dipungut biaya pemberangkatan, tetapi kelak dipotong dari gajinya. 

Kenyataannya, hingga berlangsung selama dua tahun bekerja tidak pernah
menerima gaji. Kalaupun ada yang dipungut biaya Rp3 juta, kenyataannya
dieksploitasi menjadi pekerja seksual korban perdagangan perempuan para
germo yang juga menahan penghasilan mereka.

Sesuai catatan Perkumpulan Panca Karsa, dari 103 orang korban perdagangan
tersebut, 49 di antaranya adalah anak dari seluruh kabupaten kota se NTB dan
22 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Lombok Timur. 

"Hampir setiap minggu ada korban perdagangan yang dipulangkan dan pihaknya
menjemputnya di bandara Selaparang di Mataram," kata Endang.

Mereka ini di antaranya diinformasikan oleh RS Polri Kramat Jati Jakarta.
Tetapi sesampainya di Mataram, tidak diberitahukan kepada Kepolisian Daerah
NTB. "Saya enggan karena buang waktu," ucapnya. 

Lindungi Buruh 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas kepada Malaysia,
untuk melindungi hak asasi buruh migran Indonesia yang bekerja di negara
tersebut, kata Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah, di Pontianak,
kemarin. 

"Pemerintah Malaysia saat ini sedang menyusun undang-undang baru yang akan
semakin membatasi ruang gerak buruh migran. Rencananya draf RUU yang disusun
Kementerian Dalam Negeri Malaysia itu akan dibahas di Malaysia, Maret
mendatang," kata Anis.

Dengan adanya RUU tersebut, menurut Anis, rentan bagi buruh migran Indonesia
yang selama ini telah tertekan oleh Akta Imigresen 1154 a/2002. Akta
Imigrasi itu menyebabkan ratusan ribu buruh migran dirazia, dipenjara dan
dideportasi paksa, bahkan terkadang dengan cambukan serta ancaman hukuman
mati.tic/ant/mi





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke