Di bawah ini di antara sebab-sebab yang menjadikan
para pemuda dan pemudi menunda nikah:

1. Lemahnya Pemahaman Syar'i Tentang Nikah.

Seseorang jika tahu bahwa sesuatu itu adalah ibadah,
maka segala apa yang dihadapinya akan tampak lebih
ringan. Halangan dan rintangan yang ada, meskipun
berat akan dihadapi dengan lapang dada dan penuh
kesabaran, sehingga urusan menjadi terasa lebih mudah.
Di dalam nikah, terdapat beberapa bentuk ibadah, di
antaranya: Untuk menjaga para pemuda dan pemudi dari
perbuatan negatif dan dosa dan untuk melahirkan
generasi pilihan yang siap beribadah kepada Allah,
mendirikan shalat, berpuasa dan berjuang di jalan-Nya.

2. Biaya yang Berlebihan

Angka rupiah yang melambung tinggi untuk biaya nikah
terkadang menjadi momok tersendiri bagi para pemuda,
sehingga hal itu menjadi beban bagi dirinya dan
keluarganya.
Masalah ini biasanya lebih dikarenakan alasan adat,
ikut-ikutan, gengsi atau mengikuti trends. Ini semua
menyalahi ajaran Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan
merupakan penghalang bagi pemuda-pemudi untuk menikah.


3. Terikat dengan Studi

Sebagian pemuda ada yang tidak memikirkan nikah sama
sekali, kecuali setelah selesai studinya. Bahkan
hingga tingkat pasca sarjana atau doktoral di luar
negeri, hingga bertahun-tahun. Demikian pula dengan
para pemudinya yang kuliah untuk dapat mengejar
jenjang akademisnya, hingga mengabaikan masalah
pernikahan.

4. Kekeliruan Cara Pandang Terhadap Pemuda Pelamar

Ketika ada seorang pemuda melamar gadis maka yang
pertama ditanyakan adalah apa pekerjaannya dan berapa
penghasilan atau gajinya. Dan karena penghasilan yang
kurang besar, banyak para pemuda yang tidak diterima
lamarannya, padahal tidak seharusnya demikian. 

5. Banyaknya Pengaruh dari Orang Lain.

Baik itu dari tetangga, kerabat, teman atau sesama
pemuda, padahal mereka bukanlah orang-orang yang faham
ilmu syar'i. Orang-orang tersebut memberikan
pertimbangan- pertimbangan yang kurang proporsional
sehingga menjadikan lemah dan kendornya semangat untuk
menikah.

6.Belum Ketemu yang Didambakan.

Ada sebagian pemuda yang menunda-nunda nikah karena
mencari wanita yang betul-betul memenuhi kriteria
impiannya, sempurna dari semua segi. Bahkan boleh jadi
ada yang membatalkan lamaran karena si wanita tadi
kurang tinggi beberapa senti saja. Demikian pula
dengan pemudinya yang mendambakan laki-laki yang
sempurna dari segala sisi, sehingga setiap ada pemuda
yang melamar selalu ditolak karena tidak memenuhi
kriteria yang didambakan.

7. Kurang Adanya Kerja Sama di Masyarakat. 

Kerjasama di masyarakat untuk saling memberi informasi
pemuda-pemudi yang siap menikah, dirasakan masih
kurang.

8. Merebaknya Media yang Merusak

Seperti menampilkan acara-acara yang menggambarkan
permasalahan- permasalahan rumah tangga, perteng-karan
suami istri, antara istri dengan keluarga suami dan
lain-lain. Hal ini berpengaruh, ketika seorang pemuda
akan melamar, yaitu munculnya persangkaan negatif dan
rasa curiga yang berlebihan.

9. Kurangnya Rasa Tanggung Jawab di Kalangan Pemuda.

Tidak adanya keseriusan seorang pemuda di dalam
mengemban tang-gung jawab hidup, terkadang meru-pakan
penghalang untuk menikah. Mereka merasa amat berat dan
lemah menghadapi kehidupan, apalagi kehidupan rumah
tangga. Karena mereka tumbuh dan terbiasa dalam
kondisi santai, serba enak dan dimanja.

10. Banyaknya Media dan Tempat Hiburan.

Maraknya tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang
merusak, ditambah dengan sarana transportasi dan
telekomunikasi yang tidak dimanfaatkan dengan benar
menjadikan fitnah tersebar di mana-mana. Maka tak
jarang pemuda atau pemudi asyik dan terlena dengan
semua itu, sehingga tidak ada perhatian sama sekali
terhadap nikah.

11. Budaya Hubungan Pranikah (pacaran)

Jika seorang pemuda mengikat hubungan dengan pemudi
sebelum menikah, maka pada dasarnya sama saja dengan
menjerumuskan diri ke dalam bahaya dan kesulitan. Hal
ini juga berdampak kepada si gadis, ketika akan
dilamar, maka mungkin dia menolak dengan alasan telah
ada hubungan dengan pemuda lain, padahal sebenarnya
pemuda tersebut bukanlah apa-apanya.

12. Keberatan Orang Tua terhadap Anak Gadisnya.

Terutama jika si anak memiliki penghasilan yang
lumayan besar atau ia seorang anak yang berbakti,
biasanya si orang tua berat hati melepasnya karena
masih ingin mendapat perha-tian atau pelayanan
darinya. 
SOLUSI

Masalah menunda pernikahan bagi pemuda dan pemudi
merupakan masalah yang cukup serius dan memiliki
dampak negatif yang amat banyak. Maka sebagai jalan
keluarnya dalam kesempatan ini disampaikan beberapa
saran kepada masyarakat umum dan lebih khusus para
orang tua dan walinya. 

Diantaranya yaitu:

1. Memberikan pengarahan secara intensif kepada 
masyarakat tentang tujuan menikah, kebaikan yang
diperoleh, hukum dan adabnya. Hendaknya disampaikan
secara sederhana dan dengan bahasa yang mudah.
Tujuannya supaya dapat menghilangkan anggapan keliru
seputar pernikahan masa muda. 

2.Menyebarluaskan pernikahan para pemuda/pemudi dan
memberikan pujian kepada mereka serta orang tuanya. 

3.Senantiasa mengingatkan bahwa usia yang paling utama
untuk menikah adalah di masa muda. Alangkah indah
jawaban yang disampaikan oleh seseorang ketika
ditanya, "Kapan usia yang tepat untuk menikah? Maka ia
menjawab, "Kapan selayaknya seseorang itu makan? Maka
orang tentu akan menjawab "ketika ia lapar". Demikian
pula ketika seorang remaja telah melewati masa baligh,
maka itulah waktu yang sangat pas untuk menikah karena
tuntutan kebutuhan fithrah dan sebagai penjagaan dari
berbagai perilaku negatif.

4.Memberikan dorongan dan anjuran kepada para orang
tua dan kerabat agar menikahkan putra-putrinya di usia
muda serta memperingatkan akan bahaya dan dampak
negatif dari menunda-nundanya.

5.Membiasakan agar tidak bermewah-mewahan di dalam
mengadakan walimah, sebab hal ini sering menjadi
masalah bagi para pemuda yang ingin menikah. Nabi
telah bersabda, "Adakan walimah meski hanya dengan
seekor kambing!" Jelas sekali bahwa walimah tidak
harus memaksakan diri dengan sesuatu yang serba mewah.


6.Mengajak kepada masyarakat agar memberikan
keringanan dalam mahar (maskawin).

7.Senantiasa memberikan dorongan dan anjuran untuk
menikah, karena ia merupakan salah satu sunnah Nabi
Shallallaahu alaihi wa Salam.

8.Hendaknya bagi orang yang memiliki kelebihan dan
keluasan harta supaya memberikan bantuan kepada
saudara, teman atau kerabatnya yang membutuhkan biaya
pernikahan demi untuk menjaga para pemuda dan pemudi
dari hal-hal yang negatif. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin
Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- semoga
Allah merahmati beliau berdua memperbolehkan
penyaluran dana zakat untuk membantu para fakir miskin
yang membutuhkan biaya pernikahan khusus untuk
membayar mahar dan biaya pernikahan saja.

9.Menganjurkan para pemuda, baik melalui
teman-temannya atau kera-batnya supaya memberikan
dorongan untuk menikah. Juga menganjurkan para wali
agar bersegera menikahkan putrinya atau para gadis
yang berada dalam tanggungannya.

10. Memberikan kabar gembira bahwa menikah merupakan
salah satu sebab dibukanya pintu rizki, sebagai-mana
disabdakan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam ,"Tiga
orang yang akan dijamin pertolongan dari Allah: Orang
menikah karena ingin menjaga diri, mukatib (hamba
sahaya yang ingin memerdekakan diri) yang menepati
janjinya dan orang yang berperang di jalan Allah."

11. Memperingatkan para pemuda untuk tidak
menyia-nyiakan harta dan agama, berfoya-foya dan
senang-senang, suka melancong dan menghambur-hamburka
n uang. Ingatkan pula bahwa menikah itu tidaklah
membutuhkan biaya yang sangat besar, bahkan boleh jadi
biaya yang digunakan sekali jalan dalam melancong
adalah lebih besar daripada biaya pernikahan.

12. Bagi yang telah lebih dahulu menikah hendaklah
memberikan pengarahan yang logis dengan penuh hikmah
kepada para pemuda. Jangan-lah terlalu idealis di
dalam memilih pendamping hidup, cukuplah sabda Nabi
Shallallaahu alaihi wa Salam menjadi acuan di dalam
hal memilih istri. Beliau mengatakan bahwa wanita
dinikahi karena empat hal dan beliau menjadikan yang
paling utama adalah yang baik agamanya. 

13. Memperingatkan keluarga dan kerabat agar jangan
menunda-nunda pernikahan putri-putrinya 
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam pernah bersabda
kepada shahabat Ali Radhiallaahu anhu, "Tiga perkara
wahai Ali, janganlah engkau menunda-nunda, " shalat
jika telah masuk waktunya, jenazah bila telah siap
dishalatkan, wanita sendirian jika telah ada
jodoh-nya." (HR. Ahmad)

14. Membentuk keluarga dan ling-kungan yang baik dan
islami yang mengerti dan bersungguh-sungguh dengan
ajaran Islam. Sehingga dampak-nya adalah akan
memberikan dukungan yang besar terhadap berkembangnya
ajaran dan sunnah Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam
termasuk salah satunya adalah menikah.

15. Memperingatkan para ibu dan bapak agar bersegera
menikahkan putra-putrinya jika telah siap. Karena
menundanya terkadang akan memberi-kan dampak negatif
berupa penyimpangan moral atau terjadinya hubungan
yang diharamkan. Dan sebagai orang tua tentu juga
memperoleh dosa akibat kelalaian yang diperbuatnya.



 
____________________________________________________________________________________
Yahoo! Music Unlimited
Access over 1 million songs.
http://music.yahoo.com/unlimited

Kirim email ke