Sepertinya semua Bank koq bikin rugi nasabah. Pajaknya lebih besar dari 
bunganya.



-----Original Message-----
From: idakrisnashow@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rayi 
Gmail
Sent: Monday, May 07, 2007 10:11 AM
To: idakrisnashow@yahoogroups.com
Subject: RE: Ida Arimurti HATI-HATI DENGAN KARTU KREDIT CITIBANK

Saran saya sih, sebagai konsumen, tinggalkan saja bank yang merugikan kita.
Ya ga? Kalau semua pemegan kartu kredit Citibank menutup kartunya mungkin
Citibank berpikir berkali-kali untuk menerapkan kebijakan yang merugikan
konsumen. Terus terang saya baru tahu kalau ada bank yang begini. Dan
untungnya sejak lama saya sudah tidak jadi pemegang KK Citibank.

Salam

RY

_____ 

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of qa
Sent: 07 Mei 2007 8:10
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: Ida Arimurti HATI-HATI DENGAN KARTU KREDIT CITIBANK

Saya sebagai pemegang KK Citibank mulai tahun 1998. Yang saya tidak habis
pikir sampai sekarang adalah soal biaya MATERAI sebesar rp. 3000,-.
Disebutkan sebagai materai lunas padahala transaksinya adalah cicilan. Yang
disebut materai lunas itu seharusnya kalo kita tidak punya hutang lagi. Dan
dikenakan pada akhir transaksi. 
Pada kenyataannya Citibank memberlakukan MATERAI LUNAS setiap kali kita
melakukan transaksi dan membayar lunas cicilan. Kan aneh !!!????
Seperti buah simalakama : cicilan gak dibayar lunas kena bunga.... dibayar
lunas kena MATERAI LUNAS.

Itulah kenapa Citibank semakin meraja di dunia.... 

-----Original Message-----
From: idakrisnashow@ <mailto:idakrisnash-ow%40yahoogroups-.com>
yahoogroups.-com [mailto:idakrisnash-ow@
<mailto:idakrisnash-ow%40yahoogroups-.com> yahoogroups.-com] On Behalf Of JojoR
Sent: Friday, May 04, 2007 1:57 PM
To: idakrisnashow@ <mailto:idakrisnash-ow%40yahoogroups-.com> yahoogroups.-com
Subject: Ida Arimurti HATI-HATI DENGAN KARTU KREDIT CITIBANK

Anda pemegang Kartu Kredit Citibank? Hati-hati dengan Credit Card 
Game yang dijalankan oleh Citibank. Tulisan di bawah ini ditulis di 
mengenai MediaKonsumen.--com mengenai kecurangan yang dilakukan 
Citibank. Tulisan itu tidak pernah dibantah atau dilawan oleh 
Citibank. Tidak ada tuntutan kepada penulis tulisan itu, meskipun 
tulisan itu bisa merugikan nama baik Citibank dan pasti menurunkan 
angka sales dari Citibank. Jangan lupa baca juga komentar-komentar 
atas tulisan itu di MediaKonsumen.

Media Konsumen, Senin, 05 Maret 2007
http://www.mediakon <http://www.mediakon--sumen.com/--Artikel414.--html>
-sumen.com/--Artikel414.--html

Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen

Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu Kredit (KK) di 
MediaKonsumen ini dengan judul "Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan 
Industri Penghisap Darah". Tulisan itu tentang sejarah dan industri 
KK terutama di negara tempat lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu 
saya menyebut sebuah kasus penggelapan uang pemegang KK oleh 
perusahaan penerbit KK di Amerika pada tahun 1999. Di dalam artikel 
itu saya memperingatkan agar pemegang KK di Indonesia juga berhati-
hati agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit KK.

Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini 
adalah hasil penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank 
milik orang itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan 
apa yang sering disebut sebagai "credit card game", yakni 
mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada apa yang 
disebut dan "disembunyikan" oleh Citibank sebagai "formula 
perhitungan bunga". Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan bunga 
pada transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga 
mengenakan bunga pada pembayaran yang anda lakukan, juga meterai 
pada Lembar Penagihan, bahkan juga mengenakan bunga pada biaya 
pembayaran dan biaya pengambilan tunai. Jadi, misalnya anda menyetor 
uang ke Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya 
Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut 
(Pembayaran dan Biaya Pembayarannya)--, sehingga yang anda setorkan 
akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. 
Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa 
Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya 
pembayarannya juga dikenakan bunga).

Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan 
bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.

TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI

Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan 
bahwa: "bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total 
Tagihan...." Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua 
transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan. 
Pernyataan ini dilanjutkan dengan "atau membayar setelah jatuh 
tempo" yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga 
bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah 
membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua 
transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan 
sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya. 

Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: "Bunga 
dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi 
yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan 
bunga.." Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan 
bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi, 
meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua 
tagihan dari transaksinya.

Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 
4: "Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. 
Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang 
dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya 
transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh.." 

Apa makna dari kata "mencicil" pada kalimat "pembayaran dilakukan 
secara mencicil," jika pada disclaimer sudah disebut "membayar 
kurang dari Total Tagihan?" Pernyataan-pernyata--an ini sama sekali 
tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan 
bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo 
semua tagihan dari transaksinya.

Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat 
saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk 
mengerti tentang cara perhitungan bunga?

FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK

Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau 
aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di 
disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank 
salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa 
lebih mudah mengerti.

Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab 
pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya 
yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:

..Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, 
bersama Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti 
tercantum pada Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo 
harian dimulai dari tanggal melakukan transaksi. Bunga akan 
ditagihkan pada lembar penagihan berikutnya.

Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365 

Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum 
komponen "Lamanya Transaksi" yang membuat semua transaksi menjadi 
dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi 
disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa "bunga akan dikenakan 
bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah 
jatuh tempo...." Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang 
dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh 
dilakukan Citibank. 

Apakah ini bisa disebutkan sebagai "permainan" Citibank? Karena 
Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke 
Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) 
memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang 
memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada 
konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, 
yaitu: "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai 
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa." 

Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai 
Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh 
konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen 
bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi 
pada disclaimer bahwa "bunga akan dikenakan bila anda membayar 
kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga 
dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi 
yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan 
bunga." Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika 
membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak 
ada definisinya, yaitu kata "mencicil".

Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma 
untuk "hiasan" saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan 
dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh 
tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar 
Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga. 

Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan 
bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan 
Tunai, maka saya bertanya : "Di mana tertulis bahwa Pembayaran 
adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa 
dikenakan bunga?" Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan 
Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga. 

BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH "PERMAINAN" CITIBANK YANG MENGERIKAN

Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 
2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge 
(dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. 
Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan 
bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara 
mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan 
beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 
itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai 
itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 
Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal 
penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 
hari maka bebannya adalah 8%. 

Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena 
saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% 
itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali 
anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. 
Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer 
dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan 
Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 
4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% 
bahkan bisa hingga 8%.

Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya 
bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian 
juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar 
Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 
pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 
ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya 
Pembayarannya)--, yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini 
adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. 

Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan 
Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan 
Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga 
dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama 
dan menjadi soal yang "wajar", namun pemegang KK merasa tertipu 
karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga 
dikenakan bunga.

Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah 
mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan 
bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau 
lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank 
mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu 
melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.

Sehingga saya menyimpulkan:

1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya 
(UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 
8/1999, Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam 
mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d). 
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi 
pemegang KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak 
sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu 
kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU 
Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).

Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen

Jangan lupa baca juga komentar-komentar atas tulisan itu di 
MediaKonsumen: http://www.mediakon
<http://www.mediakon--sumen.com/--Artikel414.--html>
-sumen.com/--Artikel414.--html

__________ NOD32 2245 (20070506) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. <http://www.eset.-com> com

[Non-text portions of this message have been removed]



 

__________ NOD32 2250 (20070508) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com


Reply via email to