Mbak Ida, email ini kan udah beredar lama dan sudah ditanggapi. Kok muncul
lagi? Kayaknya mbak Ida ga baca ya.

 

Salam

 

RY

 

  _____  

From: idakrisnashow@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Ida arimurti
Sent: 24 Mei 2007 0:01
To: idakrisnashow@yahoogroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Ida Arimurti Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen

 

Dear All,

Dari milis sebelah, semoga kita lebih berhati-hati dalam berurusan dgn Bank.

Note : Untuk tabungan, kalau punya tabungan kecil mending gak usah nabung di
Bank, karena biaya administrasi/pemeliharaan bisa lebih besar dari bunga :) 

From: Marcia Pangemanan <marcelina-p@
<mailto:marcelina-p%40bulktrading.co.id> bulktrading.co.id>
Date: 14 Mar 2007 16:51 
Subject: Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen 
To: Marcia Emma <[EMAIL PROTECTED] <mailto:marciaemma%40gmail.com> com>

Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen

Senin, 05 Maret 2007

Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu Kredit (KK) di
MediaKonsumen ini dengan judul "Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan Industri
Penghisap Darah". Tulisan itu tentang sejarah dan industri KK terutama di
negara tempat lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu saya menyebut sebuah
kasus penggelapan uang pemegang KK oleh perusahaan penerbit KK di Amerika
pada tahun 1999. Di dalam artikel itu saya memperingatkan agar pemegang KK
di Indonesia juga berhati-hati agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit
KK.

Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini adalah
hasil penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank milik orang itu.
Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan apa yang sering disebut
sebagai "credit card game", yakni mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan
pemegang KK pada apa yang disebut dan "disembunyikan" oleh Citibank sebagai
"formula perhitungan bunga". Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan
bunga pada transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga
mengenakan bunga pada pembayaran yang anda lakukan, juga meterai pada Lembar
Penagihan, bahkan juga mengenakan bunga pada biaya pembayaran dan biaya
pengambilan tunai. Jadi, misalnya anda menyetor uang ke Citibank sejumlah
Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada
dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang
anda setorkan akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000
itu. Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa
Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya
pembayarannya juga dikenakan bunga).

Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK
anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.

TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI

Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: "bunga
akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan...." Tentu
pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga
bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan "atau
membayar setelah jatuh tempo" yang tentu juga berarti semua transaksi tidak
dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini
malah membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua
transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum
jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya. 

Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: "Bunga dihitung atas
saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh
tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.." Pernyataan ini
mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang
ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan
sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4: "Bunga
akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan
akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal
terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga
pembayaran dilakukan secara penuh.." 

Apa makna dari kata "mencicil" pada kalimat "pembayaran dilakukan secara
mencicil," jika pada disclaimer sudah disebut "membayar kurang dari Total
Tagihan?" Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta
bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK
membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan
anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang
cara perhitungan bunga?

FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK

Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan
tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer
maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya
adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.

Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan
pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah
disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:

..Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama 
Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada 
Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari
tanggal 
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan 
berikutnya.

Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365 

Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen "Lamanya
Transaksi" yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa
perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di
atas, bahwa "bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total
Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo...." Bahkan pembayaran (penyetoran
ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak
boleh dilakukan Citibank. 

Apakah ini bisa disebutkan sebagai "permainan" Citibank? Karena Formula
Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank.
Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada
konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan
informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan
Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: "hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa." 

Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula
Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya.
Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga,
karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa "bunga
akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar
setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal
transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen
perhitungan bunga." Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika
membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada
definisinya, yaitu kata "mencicil".

Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk
"hiasan" saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga
meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan
dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi
dikenakan bunga. 

Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga,
tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka
saya bertanya : "Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi
atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga?" Jika Pembayaran adalah
bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa
dikenakan bunga. 

BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH "PERMAINAN" CITIBANK YANG MENGERIKAN

Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006.
Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau
ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini
(Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah
Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000,
maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 =
Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000
(Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada
tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal
penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka
bebannya adalah 8%. 

Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya
tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak
ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda melakukan
perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, Formula
Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada
disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah
yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada
pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.

Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan
transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan
Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika
pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006,
maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut
(Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari
dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. 

Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena
selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata
Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini
mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang "wajar", namun
pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis
bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.

Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan
email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan
menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau lagi untuk menjawab
setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup
menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih
merasa tidak nyaman.

Sehingga saya menyimpulkan:

1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU
Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999,
Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam
mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d). 
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang
KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit
Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU
Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).

Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen
source: http://www.mediakon <http://www.mediakonsumen.com/Artikel414.html>
sumen.com/Artikel414.html 

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke