Maaf nih, saya baru sekali ini daftar domain di IDNIC, jadi ada bagian yg
ngga ngerti.

>   b. Jika dalam batas waktu 1 bulan sejak didaftarkan
>      pihak pendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi
>      maka domain dibekukan.
Mmm, persyaratan administrasi yang mana ?
Kalo daftar atas nama perusahaan dan saya berikan nomor NPWP, apa saya
harus mengirimkan sesuatu ?
Kalo datar atas nama pribadi dan menggunakan nomor KTP, apa saya harus
mengirimkan fotokopi KTP ?

>   c. Jika dalam batas waktu 2 bulan sejak didaftarkan
>      pihak pendaftar belum melengkapi persayaratan administrasi
>      (misalnya masih nunggak pembayarannya) maka domain
>      bisa ditinjau kembali (dicabut).
>      Dengan demikian domain dapat digunakan oleh entitas lain (recycle).
Kapan saya harus membayar ? Apa saya menunggu invoice dulu, atau langsung
dibayar ? Ke mana saya harus membayar ?

- irving
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke