Maaf nih, saya baru sekali ini daftar domain di IDNIC, jadi ada bagian yg ngga ngerti. > b. Jika dalam batas waktu 1 bulan sejak didaftarkan > pihak pendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi > maka domain dibekukan. Mmm, persyaratan administrasi yang mana ? Kalo daftar atas nama perusahaan dan saya berikan nomor NPWP, apa saya harus mengirimkan sesuatu ? Kalo datar atas nama pribadi dan menggunakan nomor KTP, apa saya harus mengirimkan fotokopi KTP ? > c. Jika dalam batas waktu 2 bulan sejak didaftarkan > pihak pendaftar belum melengkapi persayaratan administrasi > (misalnya masih nunggak pembayarannya) maka domain > bisa ditinjau kembali (dicabut). > Dengan demikian domain dapat digunakan oleh entitas lain (recycle). Kapan saya harus membayar ? Apa saya menunggu invoice dulu, atau langsung dibayar ? Ke mana saya harus membayar ? - irving -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
