Saya termasuk orang baru di milis ini, jadi saya tidak tahu apa yang telah
dikatakan oleh Edmon Makarim atas masalah tersebut.
Tapi saya setuju sekali dengan pendapatnya Mas Wig. 100% setuju.
Saya juga pernah adu argumen dengan Edmon Makarim (panggilannya sekarang
Edy) mengenai masalah domain name itu property (saya menyebutnya sebagai
asset/kekayaan) atau bukan.
Dari argumen yang Edmon sebutkan saya bisa melihat bahwa Edmon adalah
seorang engineer sejati. Dimana saya diajak untuk membayangkan sebuah IP
sebagai suatu alamat (persis seperti yang Mas Wig katakan). Tidak lebih
dari itu. Sehingga beliau menyarankan agar kita tidak melulu berpikir
tentang bisnis.
Saya sendiri sedikit banyak (walaupun tidak banyak sekali) mengerti masalah
teknis (saya kuliah di tempat yang sama dengan Edmon) akan tetapi masalah
domain name akan condong lebih lanjut kemasalah bisnis yang terus berlanjut
ke masalah policy ataupun aturan-aturan hukum. (mungkin hal yang pernah
dituliskan Edmon juga persis sama dengan yang diargumentasikan dengan saya,
hehehehehe)
Sebagai praktisi (hukum), saya menyadari bahwa suatu saat nanti (atau
sekarang pun sudah terjadi) domain name akan cenderung menjadi masalah
'kepemilikan'. Walaupun kepemilikan itu ada juga yang didapat dengan
cuma-cuma, tapi bukan berarti tidak dapat diperjuabelikan. Suatu benda
yang dapat diperjualbelikan dapat menjadi asset suatu individu atau pun
'legal entity'.
Ambil contoh misalnya "air". Dari dulu hingga sekarang air bisa kita
dapatkan dengan gratis. Tapi apakah semuanya seperti itu? ditempat yang
kesulitan air (katakan saja misalnya di gurun pasir), dimana komunitas
membutuhkan "air" akan tetapi "air" tersebut sulit didapat (atau malah air
tersebut tidak ada), maka "air" akan menjadi suatu asset, yang
kepemilikannya akan dimiliki oleh orang yang mempunyai "air" tersebut.
Orang yang tidak memiliki "air" akan melakukan permintaan, sehingga
terjadilah tawar menawar yang dilanjutkan dengan jual beli "air". Si
pembeli akan menjadi pemilik mutlak atas "air" yang dibelinya, yang tentu
saja orang lain tidak dapat memakai "air" yang dimiliki si pemilik air
(pembeli) tadi tanpa melakukan jual beli (kembali) atas "air" tersebut.
Artinya, apabila ada permintaan atas suatu benda, maka benda tersebut bisa
dijadikan suatu asset.
Mungkin analogi diatas bisa dimasukkan kedalam permasalahan apakah domain
name merupakan asset atau bukan dengan cara mensubstitusi air dengan domain
name. Pertanyaan selanjutnya yang mungkin relevan adalah, apakah domain
name itu sulit didapatkan? jawabannya (dengan melihat kondisi
per-internet-an sekarang ini) tentu saja "ya" ..... karena untuk
mendapatkan suatu domain name harus melakukan pendaftaran (yang tentu saja
dengan membayar) kepada orang yang "memiliki" otorisasi atas alamat domain
name.
Tentu saja saya harus menjelaskan lebih detail lagi masalah ini dengan
teori-teori mengenai asset serta praktek yang terjadi di masyarakat
umumnya.
Yupe!!! segitu aja dulu pendapat saya. Kalau mau diteruskan, dengan senang
hati saya menerima masukan-masukan dari rekan-rekan sekalian. Gimana pak
Edmon, ada tanggapan? (hihihihih)
Novizal
"MasWig"
<[EMAIL PROTECTED] To: <[EMAIL PROTECTED]>
> cc:
Sent by: Subject: Re: [idnic] IDNIC vs ID
DOMREG
[EMAIL PROTECTED]
nic.net.id
03/21/01 04:49 PM
Please respond to
idnic
Nah kalau kemudian ada lelang domain name, berarti hipotesa saya dulu
tentang domain name sebagai property akan menjadi kenyataan di Indonesia.
Kalau begitu apakah sudah ada pergeseran kebijakan di IDNIC, dari yang
semula mengangap domain name hanya sebagai alamat, menjadi sebuah property
yang bisa dijual - belikan? Mohon simak lagi perbincangan kita beberapa
bula
yang lalu (kalau belum dihapus dan kalau mau), ada juga kalau tidak salah
komentarnya Bang Edmon Makarim.
Salam hormat,
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
----- Original Message -----
From: "Effendy Kho" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, March 20, 2001 2:48 PM
Subject: Re: [idnic] IDNIC vs ID DOMREG
> Pak Budi,
> Boleh dilelang buat kegiatan amal ?
> Kalau boleh Bid, saya bid pembukaan Rp.5 jt buat Indonesia.web.id, :-)
> anyone ?
>
> Salam,
>
> Ase
>
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> > Itulah masalahnya. Harusnya dibahas oleh komunitas.
> > Nah, namun misalnya nama kota diperbolehkan ...
> > jakarta.web.id bisa menjadi perebutan.
> > Nah lo bagaimana cara menentukan siapa yang boleh
> > menggunakannya?
> > (Begitu teng boleh, dijamin ada request daftar ;-)
> >
> > -- budi
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]