di luar negeri departemen terkait yang mengurus aktivitas bisnis warganya cukup akomodatif termasuk bisnis di internetnya. Di Indonesia masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Bila instansi (Deperindag, Dep Kehakiman, Pemda, Pajak, Perbankan dll termasuk kecamatan dan kelurahannya) terkait masih lambat, maka perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk prosedur bisnis on line yang mudah akan selalu tertinggal.........saya kira identitas internet amat berhubungan erat dengan identitas perusahaan itu sendiri, karena itu IDNIC seperti mengadopsi perijinan usaha yang biasa diterapkan selama ini. Saya kira juga bukan berarti IDNIC punya birokrasi berbelit, namun sebagai salah satu bentuk kegiatan publik servis di era global yang harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat nasional dan berpartisipasi dalam lingkungan internasionalnya, maka sinergisitas dari instansi terkait amat sangat diperlukan agar di belakang hari nantinya IDNIC tidak dituding "sponsor" kejahatan baru......Bisa jadi kelambatan instansi terkait memahami masalah intenet disebabkan oleh dua hal : memang tidak tahu menahu atau memang punya maksud tertentu yang sulit diungkapkan karena peraturan barunya masih digodok dan menunggu dukungan investor luar negeri.......kalaulah alasan terakhir yang jadi pegangan instansi tsb memang amat disesalkan artinya meraka hanya selalu servis kepada investor luar negeri saja dan kurang memihak masyarakat dalam negeri yang padahal punya kepentingan sama :-)...Selamat berinternet ria pak ....:-). wass -marno- -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
