di luar negeri departemen terkait yang mengurus aktivitas bisnis warganya
cukup akomodatif termasuk bisnis di internetnya. Di Indonesia masih dalam
proses pertumbuhan dan perkembangan. Bila instansi (Deperindag, Dep
Kehakiman, Pemda, Pajak, Perbankan dll termasuk kecamatan dan kelurahannya)
terkait masih lambat, maka perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk
prosedur bisnis on line yang mudah akan selalu tertinggal.........saya kira
identitas internet amat berhubungan erat dengan identitas perusahaan itu
sendiri, karena itu IDNIC seperti mengadopsi perijinan usaha yang biasa
diterapkan selama ini. Saya kira juga bukan berarti IDNIC punya birokrasi
berbelit, namun sebagai salah satu bentuk kegiatan publik servis di era
global yang harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat nasional dan
berpartisipasi dalam lingkungan internasionalnya, maka sinergisitas dari
instansi terkait amat sangat diperlukan agar di belakang hari nantinya IDNIC
tidak dituding "sponsor" kejahatan baru......Bisa jadi kelambatan instansi
terkait memahami masalah intenet disebabkan oleh dua hal : memang tidak tahu
menahu atau memang punya maksud tertentu yang sulit diungkapkan karena
peraturan barunya masih digodok dan menunggu dukungan investor luar
negeri.......kalaulah alasan terakhir yang jadi pegangan instansi tsb memang
amat disesalkan artinya meraka hanya selalu servis kepada investor luar
negeri saja dan kurang memihak masyarakat dalam negeri yang padahal punya
kepentingan sama :-)...Selamat berinternet ria pak ....:-).

wass
-marno-



--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke