On 30 May 01, at 14:50, Ronny Haryanto wrote:


> Yg perlu dipertimbangkan ya gimana dg .or.id lain kalo sampe ada kejadian
> seperti ini. Gimana peraturan dari IDNIC kalo sudah "jatuh tempo" mestinya
> domain itu diapakan? boleh didelegasikan kembali ke org lain atau gimana.

Usulannya bagaimana?
Bagaimana kalau:
- lewat 3 bulan: beku (suspended)
- lewat 6 bulan: hapus (recycle)

Setuju?

-- budi
--
Homepage: <http://budi.insan.co.id>
my presentation materials, papers, scrapbook, ... and more
What's your "web.id"? Register your web.id @ http://www.idnic.net.id
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke