> Kenapa harus berlaku surut 180 hari?
Waduh, nangkepnya salah.
> >2. Peraturan berlaku surut, dengan tenggang waktu 180 hari sejak
> >ditetapkan.
Berlaku surut: artinya berlaku untuk SEMUA domain, termasuk domain lama.
Tenggang waktu: pemilik domain lama diberikan waktu 180 hari untuk
membayar. Waktu ini sebagai batas waktu penyebarluasan informasi saja,
krn kan perlu sosialisasi juga.
Misalnya: peraturan ini ditetapkan tgl 1 Juli mendatang =)
Berarti, ada tenggang waktu sampai sekitar 31 Desember untuk SEMUA
domain mendaftarkan ulang domainnya, sekaligus membayar biaya tahunan
pertama. Kalau misalnya domain nya belum berumur 1 tahun (misalnya,
terdaftar tgl 25 juni), maka tidak perlu ada pembayaran lagi sampai
jatuh tempo berikutnya.
Kalau optimis, dan peraturan ini berlaku sejak tgl 1 Juli, maka sejak
thn 2002, semua pembayaran domain sudah menjadi tahunan =)
- irving
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]