Dear mas Awank,
Satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu domain asalkan nama domainya
masih berkaitan dengan nama perusahaannya.
Jadi kalo nama PT-nya Minyak Wangi Indonesia, ya ngga boleh donk bikin
iklanjodoh.co.id, paling yang bisa diregister cuman ptmwi.co.id atau
mwi.co.id.
thx
inos
-------------------------------------------------
gabung di [EMAIL PROTECTED] - Khusus penggemar ikan hias
-------------------------------------------------
On Friday 06 July 2001 09:27 am, you wrote:
> hi,
>
> nanya lagi nih.. :)
> bole nggak satu perusahaan (satu NPWP) memiliki lebih dari satu domain
> co.id.. ?
> (spt PT. X memiliki produk a, b dan c dan masing-2 nama perusahaan dan
> nama produk di daftarin sebagai co.id)
> trus gimana jika nama perusahaan sangat jauh berbeda dengan nama domain
> co.id yg dimilikinya.. ?
> (soalnya ini ada korelasinya antara nama perusahan yang terdaftar di berita
> negara dengan merek dagang di direktorat merek).
> contohnya : nama perusahaannya PT. Minyak Indonesia tapi domainnya
> iklanjodoh.co.id ..
> apakah hal-hal demikian ada terjadi pada saat ini .. ? :)
> .. jadi ceritanya nih saya mohon klarifikasi aja kok .... dari yg
> berwenang.
>
> rgrds
>
> A Wank
>
>
>
>
>
>
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]