On Tue, Jan 01, 2002 at 07:05:24AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > He he he, kalau dilihat dari pernyataan pertama di atas, > apa itu bukan menuduh? Kalau itu bukan menuduh, then what? ;-) > Ok lah. Kita tutup thread ini.
Sebelum ditutup. Ada baiknya 'admin' idnic bersedia menjelaskan, mengapa dengan si A pendaftaran domain ditolak, sedang dengan si B diterima. Syarat-syarat apa saja yang disediakan si B tetapi tidak disediakan si A, dst..dst.. Jadi diharapkan tidak hanya sekedar menjawab (menulis): TIDAK ADA KKN ;-) Selama belum divonis sih, IMHO, dituduh tidak apa-apa, kan masih bisa dan punya kesempatan mengelakkan tuduhan? :-) Selamat Tahun Baru! Salam, P.Y. Adi Prasaja -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]