On Tue, Jan 01, 2002 at 07:05:24AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> He he he, kalau dilihat dari pernyataan pertama di atas,
> apa itu bukan menuduh? Kalau itu bukan menuduh, then what? ;-)
> Ok lah. Kita tutup thread ini.

Sebelum ditutup. Ada baiknya 'admin' idnic bersedia menjelaskan,
mengapa dengan si A pendaftaran domain ditolak, sedang dengan si B
diterima. Syarat-syarat apa saja yang disediakan si B tetapi tidak
disediakan si A, dst..dst.. Jadi diharapkan tidak hanya sekedar
menjawab (menulis): TIDAK ADA KKN ;-)

Selama belum divonis sih, IMHO, dituduh tidak apa-apa, kan masih bisa
dan punya kesempatan mengelakkan tuduhan? :-)

Selamat Tahun Baru!

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke