Yth. IDNIC,

Saya mau mendaftarkan nama domain .co.id, sebut saja 'abc.co.id'.
Perusahaan abc tersebut memiliki SIUP tetapi tidak berbentuk PT, PK atau 
Firma. 
Singkatnya, Pendaftaran saya ditolak.

Apakah perusahaan yang berbentuk PT, PK, atau Firma saja yang boleh 
memakai .co.id ..??

Berikut ketentuan pendaftaran co.id dari website IDNIC

4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
        badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
        atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
        akte serta izin usaha yang terkait.


Mohon pencerahan dari senior semua..


Salam
Raja


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke