At 07:58 AM 5/12/2002 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: >On 7 May 2002 at 22:12, Novizal Kristianto wrote: > > > 1. PDTT-ID ini maksudnya IDNIC ya khan pak. > >Beda. >PDTT-ID itu TLD-ID admin: Budi Rahardjo >IDNIC: Budi, Maman, dll. > > > Terus Pengelola No.IP itu siapa sebenarnya pak? > >Saat ini APJII
Tambahan: sebetulnya APJII hanya tukang ngatur permohonan rencana alokasi, tidak lebih, bukan Pengelola. Pengelola msh APNIC, bisa di cek diwebsitenya. > > 2. Apakah kedua-duanya sudah disahkan oleh DirJen Postel? Kalau belum, > apa alasannya pak? > >Belum. Nggak ada hubungan dgn Pemerintah, kecuali butir-1 sdh disebut2 di KM21/2002. Mungkin disini daripada nggak ketemu hub nya sebagai produsen license internet (ISP, Mulitmedia, ITSP, pokoke IP based licenses) Pada dasarnya tidak diperlukan pengesahan apapun, krn yg memiliki wewenang di domain dan IP resources adalah para mandatories dari IANA/ICANN yang diusulkan komunitasnya di masing2 negara. -teddy _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]