Pak BUdi, kebetulan saya hadir saat itu, saya mencoba menuliskan apa yg
dibicarakan disitu:

NIR mengemuka karena APNIC menekan komunitas di Indonesia supaya bikin NIR
satu saja. Mungkin ada beberapa lembaga yg datang ke APNIC sebagai NIR,
APNIC sendiri minta bukti bahwa salah satu lembaga itu sebagai NIR di
Indonesia ;-). Padahal kita tahu komunitas di Indonesia saat ini berusaha
mandiri dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah ;-). karena masih
ada kehawatiran kebijakan yg muncul dan diberikan kepada komunitas tidak
sesuai dengan aspirasi komunitas itu.

Yang saya tangkap salah satu sebab dibutuhkannya NIR-ID sbb :

1. APJII sendiri karena tidak menerima anggota selain ISP tetapi punya
infrastruktur untuk distribusi IP, jadi sulit menerima anggota non
ISP. Ini menyulitkan memnbuat regulasi yang bisa mengakomodasi semua
lapisan masyarakat.

2. APNIC menyarankan NIR "memberikan" IP kepada pelanggannya, agar
si pelanggan bisa melakukan multihoming. Kabarnya sering ada kasus sebuah
situs perusahaan tidak muncul di internet oleh karena ada gangguan di
ISP. Dg cara itu, si pelanggan bisa menentukan sendiri dia mau hosting
dimana saja sebab dia punya beberapa IP yang bersifat multihoming.

3. Lembaga wadah komunitas yg ada di Indonesia masih terpisah-pisah
sesuai dengan jenis asosiasi usahanya sendiri, shg itu menyulitkan
membuat satu list data kebutuhan IP bagi semua anggota dari tiap
asosiasi tsb. Mungkin NIR-ID bisa mewadahi semua asosiasi tsb shg bisa
bersama-sama membuat regulasi distribusi IP. secara operasional APJII
tetap berperan sebagai pendistribusi IP nya, tetapi secara regulasi
komunitas yang membuat aturannya.

NIR-ID sebagai bakal wadah semua lapisan masyarakat tsb bentuknya masih
belum ditentukan, selain soal alasan hukum, juga soal keterlibatan
pemerintah masih dipertanyakan akan dilibatkan dari sisi mana, departemen
mana dll ;-).

Selintas IDNIC disinggung oleh salah seorang peserta, agar menjadi
ccTLD-ID saja, sedangkan nama IDNIC menjadi NIR nya Indonesia ...;-).

Tetapi dari APJII mencoba memisahkan dua soal yaitu sisi regulasi dan sisi
operasional yg harus segera diselesaikan shg badan baru itu bisa
terbangun, dan internet di Indonesia semakin baik.

> > > Dalam pertemuan ini mengemuka usulan agar NIR juga dapat mengatur nama
> > > domain id yang selama ini diatur oleh Idnic dan juga Telephone Number
> > > Mapping (Enum).

Ini dilontarkan oleh Sekretaris MASTEL yg hadir juga disitu.

> > "go.id" dari APJII sehingga tidak yakin
> > akan kenetralan APJII dalam hal ini.

Mudah-mudahan bisa lebih netral kedepannya ;-).

Wassalam
-marno-

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Reply via email to