[This topic has been beaten to death before. But, I guess this is
one of those zombie topics, who re-appear regularly. No problem.]

On Sat, Oct 26, 2002 at 08:34:23AM +0700, Rusdi wrote:
>    1.Seandainya, saya mendaftarkan domain ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi
>    persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP / KTP, pengaktifan domain
>    dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk portal komunitas
>    umum, khususnya untuk kawula muda.
>     
>    Katakan, akhirnya domain tersebut diluluskan oleh IDNIC (memenuhi
>    persyaratan pendaftaran), tapi pada akhirnya pengembangan domain tersebut
>    ternyata disalah gunakan untuk PERJUDIAN (ONLINE GAMBLING) / PENJUALAN
>    VCD, BUKU, ATAU SERVIS PORNO LAIN-NYA / BAHKAN PEMESANAN WANITA PANGGILAN
>    SECARA ONLINE. Mohon maaf untuk contoh-contoh yg saya berikan.
>     
>    Tentu saja tidak terang-terangan, disamarkan, bisa dengan pembatasan
>    servis khusus hanya untuk anggota saja dan atau beberapa teknik lain-nya
>    yg mungkin tidak perlu dijelaskan panjang lebar disini.
>     
>    Yang ingin saya tanyakan adalah: APAKAH TINDAKAN DARI IDNIC?

Tidak ada tindakan dari IDNIC.
Namun kemungkinan ada tindakan dari POLRI. :-)

Sama halnya dengan pemberian nomor/nama jalan.
Misal ada sebuah jalan, namanya "Jalan Sudirman".
Kemudian ada beberapa bangunan di sana dan kita beri nomor urut,
misalnya nomor 1 sampai 15.
Nama jalan tidak ada hubungannya dengan isi atau kegiatan dari
penghuni bangunan tersebut. Misalnya, Jl. Sudirman 1 bangunannya
berupa sebuah mesjid. Jl. Sudirman 3, tempat mesum/pornografi/judi.
Jl. Sudirman 5, bank. dan seterusnya.
Tidak ada alasan untuk mencabut nama "Jl. Sudirman 3" karena isinya
bertentangan dengan hukum. (Misalnya ada orang yang mengambil
argumentasi bahwa tempat judi itu merendahkan/mencoreng nama
salah seorang pahlawan kita, Jendral Sudirman!)
Jadi ... nama jalan tetap saja. Tapi POLISI lah yang akan menggrebeg
tempat tersebut.

Demikian kira-kiranya.


>    (A)Mengingat: Bahwa berdasarkan usulan / komentar dari admin IDNIC,
>    sebaiknya dibentuk lembaga pengawas content, namun apa yg perlu diawasi /
>    kaedah-kaedah dari hal-hal yg perlu diawasi juga masih belum jelas. Dalam
>    artian seandainya ada lembaga semacam tersebut, dan sudah menerapkan
>    kaedah-kaedah yg perlu dipatuhi, lalu apakah sekedar memberikan masukkan
>    saja kepada IDNIC?

Tidak, lembaga tersebut memberi masukan ke POLRI.
Jika kasusnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan oleh pengadilan bahwa
domain yang terkait diminta dihapus, maka akan kami hapuskan dari
database domain.

>    (B)Mempertimbangkan: Bahwa IDNIC sendiri sampai saat ini (sepengetahuan
>    saya) belum mempunyai aturan yg jelas mengenai apa yg perlu dilaksanakan
>    bila ditemukan hal diatas. Belum ada aturan yg jelas. Percuma saja kalo
>    ada lembaga pengawas content, tapi kalo nggak punya gigi. Dalam artian,
>    bisa menemukan penyimpangan, tapi hanya sampai dalam taraf pelaporan.
>    (Seperti yg terjadi dalam lembaga pemerintah Indonesia). Kasihan sekali
>    kalo *SINDROMA* ini juga terjadi secara sadar/tidak sadar di IDNIC
>    sendiri.

Wah itu mah urusan lembaga itu sendiri, kok yang kasihan IDNIC :-)


>    ---------------->
>    2.IDNIC sendiri tidak mengenal istilah parking domain dalam hal ini. Tapi,
>    istilah dari *PARKING DOMAIN* sendiri apakah mencakup:
>     
>    (A)Pendaftaran suatu domain, setelah diaktifkan, masih dalam status
>    pengembangan (website under construction) untuk jangka waktu lebih dari 3
>    bulan. Karena secara logika, pengembangan suatu situs (kalo memang serius
>    lho), tidak bakalan memakan waktu lebih dari 3 bulan. Apakah ini tidak
>    termasuk dalam istilah PARKING DOMAIN?
...

Perlu diingat bahwa domain bukan berarti web site.
Ada yang memiliki domain hanya untuk email (MX record) saja.
Dalam hal ini, ya web site nggak relevan.


>    (B)Ketidak aktifan penggunaan domain untuk jangka waktu lebih dari 3
>    bulan. Bisa saja, setelah digunakan dan aktif, ternyata suatu situs
>    DITUTUP SENDIRI oleh pengguna-nya dengan berbagai alasan. Apakah domain
>    tersebut masih tetap dibiarkan eksis? Atau dikembalikan, supaya dapat
>    digunakan oleh pengguna lain-nya? Apakah ini tidak termasuk dalam istilah
>    PARKING DOMAIN?

Domain akan ditutup jika ada permintaan dari pengguna domain yang
bersangkutan atau karena tidak membayar.
Sudah ada banyak yang ditutup karena permintaan user yang bersangkutan.


>    Kasus yg nyata saat ini adalah domain LASKARJIHAD.OR.ID. Saya minta maaf
>    pada komunitas ini kalo mengangkat mengenai masalah ini. Tapi seingat saya
>    (yg sudah menjadi anggota dari milis ini) untuk jangka waktu kurang lebih
>    3 tahun, belum ada pembahasan / topik terhadap domain LASKARJIHAD.OR.ID
>    dan juga kebetulan karena situs dari domain LASKARJIHAD.OR.ID ini sekarang
>    sudah di non aktifkan, maka saya merasa perlu untuk menanyakan dan
>    mengangkat mengenai masalah ini.

Khusus untuk topik laskarjihad.or.id, dulu pernah dibahas.

Selama admin dari domain yang bersangkutan belum mengajukan permohonan
hapus domain, maka domain tersebut akan tetap ada.

(Note: Karena kita belum menerapkan pembayaran tahunan, maka domain
tersebut akan menjadi "digital artifacts" dan tetap ada. Jika sudah ada
pembayaran tahunan, maka domain yang tidak diperbaharui akan dihapus
secara otomatis. Jadi ada mekanisme pembersihan. Ini salah satu nilai
positif dari adanya iuran tahuan.)


>    Kasus lain-nya adalah: katakanlah ada dua perusahaan:
>     
>    1.PT.ABADI JAYA yg bergerak dibidang trading hasil bumi dan berkedudukan
>    di Jakarta, dan
>    2.TOKO ABADI JAYA yg bergerak dibidang elektronik.
>     
>    Kedua-dua-nya berminat untuk menggunakan domain ABADIJAYA.CO.ID. Hanya
>    saja, karena keberuntungan maka PT.ABADI JAYA bisa mendapatkan domain
>    tersebut terlebih dahulu. Namun, karena satu dan lain alasan, maka
>    pengembangan situs dari ABADIJAYA.CO.ID tersebut tdk aktif / non-aktif
>    dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan. Apakah dalam artian ini, pihak
>    kedua (TOKO ABADI JAYA) sudah tdk berkesempatan mendapatkan domain
>    tersebut? Selama-nya? Atau sampai paling sedikit pihak dari PT.ABADI JAYA
>    sudah tdk menginginkan domain tersebut?

Pihak "Toko Abadi Jaya" dapat menghubungi pihak "PT Abadi Jaya" untuk
menggunakan domainnya. Jika sudah tercapai kesepakatan, maka dapat
dilakukan:
1. PT Abadi Jaya mengajukan permohonan hapus domain
   -> domain kemudian dihapus dan menjadi tersedia kembali
2. Toko Abadi Jaya mengajukan permohonan domain
   -> karena domain tersedia kembali, maka dia dapat menggunakannya

Hal ini sudah pernah terjadi.

>    ---------------->
>    Mohon hal-hal diatas diperjelas aturan-nya. Mengenai pengawasan, saya
>    sendiri mendukung lembaga semacam lembaga pengawasan content internet yg
>    mungkin *HARUS DIADAKAN* sendiri oleh IDNIC biar ada *GIGI*-nya dan
>    dibuatkan aturan yg jelas. 

Wah ... jangan IDNIC deh. Nanti kesannya IDNIC itu kemaruk, semuanya mau
dia yang ngurusi. Rekan-rekan saja deh yang membuat lembaga baru semacam
ini.

(Saya pribadi sebetulnya gatel ingin membentuk lembaga ini. Namun
kesannya buruk, Budi lagi budi lagi. Jadi sebaiknya saya tidak ikut
campur deh. Ayo mana pemuda-pemudi Indonesia ... We need new blood.)

>    Mengenai juri-nya, boleh diambilkan dari
>    komuniti internet itu sendiri, yg bersedia meluangkan waktunya. Konsepnya
>    semacam DMOZ.ORG lha. Reviewed by human. Domain sendiri bisa
>    dikategori-kategorikan dan masing-masing ada editor-nya.

Kenapa anda tidak memulainya saja ...
Atau, mungkin bisa dikoordinir oleh ICTwatch? (Donny?)


>    Saya sendiri secara pribadi, termasuk yg keberatan dengan situs semacam
>    LASKARJIHAD.OR.ID untuk berbagai alasan. Dalam hal ini, bukan karena
>    namanya memang. Tapi karena content-nya. Paling sedikit, ada sebagian
>    masyarakat Indonesia khususnya yg terusik dengan isi dari situs tersebut.
>    Saya termasuk salah satunya.

Nah, ini pekerjaan rumah (PR) untuk rekan-rekan di pengawas content.


-- budi
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke