-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: 13 Desember 2002 6:26 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Idnic digest, Vol 1 #128 - 4 msgs
Send Idnic mailing list submissions to [EMAIL PROTECTED] To subscribe or unsubscribe via the World Wide Web, visit http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic or, via email, send a message with subject or body 'help' to [EMAIL PROTECTED] You can reach the person managing the list at [EMAIL PROTECTED] When replying, please edit your Subject line so it is more specific than "Re: Contents of Idnic digest..." Today's Topics: 1. Re: [surat koarmabar.mil.id] (JPN. Sumarno) 2. Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang/Jasa di Indonesia. (A Wank) 3. Re: Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang/Jasa di Indonesia. (JPN. Sumarno) --__--__-- Message: 1 Date: Thu, 12 Dec 2002 14:10:31 +0700 (JAVT) From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Idnic] [surat koarmabar.mil.id] Halo bu Hanny ;-). Hanny: ------ > Polri.go.id tentu penerapannya lain dengan .mil.id > Polri tidak harus membuat website tersendiri > bagi polda-polda nya semisal: > > polda-jatim.go.id > cukup dengan: > jatim.polri.go.id Marno : ------- Untuk Polri saya sepakat dengan pendapat ibu. Dan itu tergantung urgensi informasi yg akan dipublish oleh POLRI sendiri, misalnya soal lalulintas, soal kriminal, soal pencarian orang hilang dll bisa dimuat dalam web sitenya. Hanya saja apabila ada hal lain yang sifatnya lebih ke arah database polri daerah kabupaten, mungkin polda kabupaten perlu juga dibuatkan domainnya ;-). Tentunya tergantung SDM di polri apakah siap mengelola DNS servernya ;-). Hanny: ------ > Militer, karena pertimbangan hanya terdiri > dari AD, AU dan AL maka perlu juga diberikan > kemudahan, misalnya TNI AD selain memiliki: > www.ad.mil.id > dibawah Panglima TNI AD, juga dapat diberikan, > www.diponegoro.mil.id > artinya website tersebut dibawah kendali > "Panglima Daerah Militer Diponegoro" > Juga dapat diberikan bagi level panglima > lainnya misalnya: > www.kostrad.mil.id > dibawah kendali > "Panglima Komando Strategis Angkatan Darat" > > Jadi usul saya, organisasi militer dibawah > kendali seorang Panglima (bintang 2, ada juga yg bintang 1) > dapat diberikan domain tersendiri. > > Khusus untuk Koarmabar karena dibawah komando > seorang Panglima, maka kiranya dapat diberikan: > www.koarmabar.mil.id > dibawah kendali Panglima Armada Barat > demikian juga untuk: > www.koarmatim.mil.id > dibawah kendali Panglima Armada Timur > > Sebagai pertimbangan, bila militer hanya menggunakan > struktur AD, AU dan AL, maka hanya akan ada domain: > www.tni.mil.id (dibawah kendali Panglima TNI) > www.ad.mil.id (dibawah kendali Kasad) > www.al.mil.id (dibawah kendali Kasal) > www.au.mil.id (dibawah kendali Kasau) > > Menurut saya keliru pemberian domain name: > www.tni-au.mil.id > cukup: www.au.mil.id Marno : ------- Pemberian domain tni saya kira cukup tni.mil.id. Bila mengikuti pendapat ibu, maka Kasad berada sejajar dg Panglima TNI. Bila ternyata tidak sejajar saya kira sebaiknya berada pada sub domain berikutnya yaitu ad.tni.mil.id, au.tni.mil.id, al.tni.mil.id. Sebenarnya agak aneh juga ya sudah ada tni kemudian ditambah mil hehehehehe.....kenapa tidak langsung saja menjadi tni.id. lebih sederhana. Seperti go.id tidak terlalu mengikuti gov.id. Mungkin juga untuk tni bisa dibuat tni.id ;-). Hanny : ------- > > Sementara domain .go.id (termasuk polri.go.id) > dapat mencapai ratusan domain > (kabupaten saja telah lebih dari 300 kabupaten > dan masing-masing memiliki domain name tersendiri) > > Jadi militer bisa memiliki beberapa website antara lain: > AD > www.kopasus.mil.id > www.kostrad.mil.id > www.udayana.mil.id (kodam, meliputi Bali dan sekitarnya) > www.diponegoro.mil.id (kodam, Jateng) > www.wirabuana.mil.id (kodam, Sulawesi) > www.bukitbarisan.mil.id (kodam, ..) > www.sriwijaya.mil.id (kodam, Bengkulu, Jambi, Lampung dan Sumsel) > www.jaya.mil.id (kodam Jakarta) > www.tanjungpura.mil.id (kodam kalimantan) > dan beberapa kodam lainnya. > AL > www.marinir.mil.id > www.koarmabar.mil.id > www.koarmatim.mil.id > AU > Angkatan Udara bisa memperoleh domain: > www.461.mil.id > jadi lebih "bergaya" untuk Pasukan Khas nya > mirip-mirip nama angkot 461 > jurusan UKI - Pondok Gede - Pasar Rebo :) > Loh :) bisa saja khan ? Marno : ------ Apabila TNI sudah memiliki SDM yang mampu mengelola DNS server sendiri saya kira pembuatan sub domain dilingkungan TNI tidak jadi masalah. Dengan begitu kebebasan mengatur sub domainnya bisa lebih sesuai dg kebutuhan mereka sendiri yang memiliki garis komando yang jelas. Salam, -Marno- "NB: Minal Aidin Wal Fa' Idzin" > Salam, > > > Hanny > > > > > > > > Monday, December 2, 2002, 11:32:39 AM, you wrote: > > BR> ----- Forwarded message from [EMAIL PROTECTED] ----- > > BR> Date: Mon, 02 Dec 2002 09:52:23 +0700 > BR> To: budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> > BR> From: [EMAIL PROTECTED] > BR> Subject: surat koarmabar.mil.id > > BR> Pak Budi, > > BR> Disekretariat ada copy surat dari mabesal yang ditujukan ke pangarmabar > BR> mengenai penginstalan situs koarmabar pada server tni al di indosatnet yang > BR> didalamnya juga tercantum persetujuan/disetujui penggunaan domain > BR> koarmabar.mil.id. > > BR> Salam, > > BR> -yanto > > > > > Hanny > www.tadulako.com > > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > --__--__-- Message: 2 To: [EMAIL PROTECTED] From: "A Wank" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, 12 Dec 2002 00:42:25 -0800 (PST) Subject: [Idnic] Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang/Jasa di Indonesia. Hi, Dalam UU No. 15/2001 tentang merek, hanya merek yang terdaftar pada Direktorat Merek, Ditjen HAKI Departemen Kehakiman & HAM Republik Indonesia yang dapat menggunakan sendiri merek tersebut sebagai hak merek yang diberikan oleh Negara dan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun termasuk dari peniruan/pemalsuan pihak lain terhadap merek Anda. Artinya UU Merek secara tegas menerapkan Sistem Konstitutif atau prinsip pendaftaran yaitu memberikan perlindungan hukum kepada merek yang terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Umum Merek. Saat ini kesadaran para pebisnis untuk melindungi merek dari barang/jasa masih sangat kecil. Mungkin saja itu terjadi karena ketidak tahuan untuk melakukan pendaftaran terhadap merek dari barang/jasa yang dimilikinya. Pertanyaan sederhana utk hal ini, Apakah rekan-rekan yang telah memiliki situs baik itu situs untuk bisnis, non profit baik organisasi maupun pemerintahan ataupun situs pribadi sudah didaftarkan sebagai Merek ? Atau rekan-rekan UKM yang telah memproduksi barang untuk di jual pada umum, Apakah Merek barang anda telah anda daftarkan ? Jika belum melalui milis ini, saya ingin menawarkan jasa untuk pengurusan merek barang/jasa dari rekan-rekan milis. Sebenarnya permintaan pendaftaran Merek tidaklah sulit, bisa diajukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha. Dokumen pengajuan perorangan : - Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik anda. - Surat Kuasa. - Kartu Identitas diri. - NPWP anda. - 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9 cm, min. 2x2 cm) Dokumen pengajuan badan hukum : - Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik badan hukum anda. - Surat Kuasa. - NPWP dari badan hukum anda. - Tambahan Berita Negara yg memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yg sah akta pendirian badan hukum. - 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9 cm, min. 2x2 cm) Regards, ;) A Wank 0812 88 70114 [EMAIL PROTECTED] _________________________________________________ FindLaw - Free Case Law, Jobs, Library, Community http://www.FindLaw.com Get your FREE @JUSTICE.COM email! http://mail.Justice.com --__--__-- Message: 3 Date: Thu, 12 Dec 2002 15:47:00 +0700 (JAVT) From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Idnic] Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang/Jasa di Indonesia. A Wank: ------ > Sebenarnya permintaan pendaftaran Merek tidaklah sulit, > bisa diajukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha. > > Dokumen pengajuan perorangan : > - Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan > pendaftaran adalah milik anda. > - Surat Kuasa. > - Kartu Identitas diri. > - NPWP anda. > - 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9 > cm, min. 2x2 cm) > > Dokumen pengajuan badan hukum : > - Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan > pendaftaran adalah milik badan hukum anda. > - Surat Kuasa. > - NPWP dari badan hukum anda. > - Tambahan Berita Negara yg memuat akta pendirian badan > hukum atau salinan yg sah akta pendirian badan hukum. > - 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9 > cm, min. 2x2 cm) Marno : ------- Bung A Wank, to the point ajah ya, ongkosnya masih belum jelas hehehehe nggak usah malu-malu sebutkan saja supaya yang belum juga tidak sungkan menitipkan jasanya kepada anda ;-). Salam Ceria, -Marno- "NB: maaf saya tidak memasarkan Daihatsu Ceria lho ;-)" --__--__-- _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic End of Idnic Digest ---------------------------------------------------------------------------- Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah masing-masing Rp 250.000 tunai ---------------------------------------------------------------------------- _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic