-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: 13 Desember 2002 6:26
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Idnic digest, Vol 1 #128 - 4 msgs

Send Idnic mailing list submissions to
        [EMAIL PROTECTED]

To subscribe or unsubscribe via the World Wide Web, visit
        http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
or, via email, send a message with subject or body 'help' to
        [EMAIL PROTECTED]

You can reach the person managing the list at
        [EMAIL PROTECTED]

When replying, please edit your Subject line so it is more specific
than "Re: Contents of Idnic digest..."


Today's Topics:

   1. Re: [surat koarmabar.mil.id] (JPN. Sumarno)
   2. Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang/Jasa di
Indonesia. (A Wank)
   3. Re: Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang/Jasa
       di Indonesia. (JPN. Sumarno)

--__--__--

Message: 1
Date: Thu, 12 Dec 2002 14:10:31 +0700 (JAVT)
From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] [surat koarmabar.mil.id]

Halo bu Hanny ;-).
Hanny:
------
> Polri.go.id tentu penerapannya lain dengan .mil.id
> Polri tidak harus membuat website tersendiri
> bagi polda-polda nya semisal:
> 
> polda-jatim.go.id
> cukup dengan:
> jatim.polri.go.id

Marno :
-------
Untuk Polri saya sepakat dengan pendapat ibu. Dan itu tergantung urgensi
informasi yg akan dipublish oleh POLRI sendiri, misalnya soal
lalulintas,
soal kriminal, soal pencarian orang hilang dll bisa dimuat dalam web
sitenya. Hanya saja apabila ada hal lain yang sifatnya lebih ke arah
database polri daerah kabupaten, mungkin polda kabupaten perlu juga
dibuatkan domainnya ;-). Tentunya tergantung SDM di polri apakah siap
mengelola DNS servernya ;-).

Hanny:
------ 
> Militer, karena pertimbangan hanya terdiri
> dari AD, AU dan AL maka perlu juga diberikan
> kemudahan, misalnya TNI AD selain memiliki:
> www.ad.mil.id
> dibawah Panglima TNI AD, juga dapat diberikan,
> www.diponegoro.mil.id
> artinya website tersebut dibawah kendali
> "Panglima Daerah Militer Diponegoro"
> Juga dapat diberikan bagi level panglima
> lainnya misalnya:
> www.kostrad.mil.id
> dibawah kendali
> "Panglima Komando Strategis Angkatan Darat"
> 
> Jadi usul saya, organisasi militer dibawah
> kendali seorang Panglima (bintang 2, ada juga yg bintang 1)
> dapat diberikan domain tersendiri.
> 
> Khusus untuk Koarmabar karena dibawah komando
> seorang Panglima, maka kiranya dapat diberikan:
> www.koarmabar.mil.id
> dibawah kendali Panglima Armada Barat
> demikian juga untuk:
> www.koarmatim.mil.id
> dibawah kendali Panglima Armada Timur
> 
> Sebagai pertimbangan, bila militer hanya menggunakan
> struktur AD, AU dan AL, maka hanya akan ada domain:
> www.tni.mil.id  (dibawah kendali Panglima TNI)
> www.ad.mil.id (dibawah kendali Kasad)
> www.al.mil.id (dibawah kendali Kasal)
> www.au.mil.id (dibawah kendali Kasau)
> 
> Menurut saya keliru pemberian domain name:
> www.tni-au.mil.id
> cukup: www.au.mil.id

Marno :
-------
Pemberian domain tni saya kira cukup tni.mil.id.
Bila mengikuti pendapat ibu, maka Kasad berada sejajar dg Panglima
TNI. Bila ternyata tidak sejajar saya kira sebaiknya berada pada sub
domain berikutnya yaitu ad.tni.mil.id, au.tni.mil.id, al.tni.mil.id.

Sebenarnya agak aneh juga ya sudah ada tni kemudian ditambah mil
hehehehehe.....kenapa tidak langsung saja menjadi tni.id. lebih
sederhana. Seperti go.id tidak terlalu mengikuti gov.id. Mungkin juga
untuk tni bisa dibuat tni.id ;-). 

Hanny :
-------
> 
> Sementara domain .go.id (termasuk polri.go.id)
> dapat mencapai ratusan domain
> (kabupaten saja telah lebih dari 300 kabupaten
> dan masing-masing memiliki domain name tersendiri)
> 
> Jadi militer bisa memiliki beberapa website antara lain:
> AD
> www.kopasus.mil.id
> www.kostrad.mil.id
> www.udayana.mil.id (kodam, meliputi Bali dan sekitarnya)
> www.diponegoro.mil.id (kodam, Jateng)
> www.wirabuana.mil.id (kodam, Sulawesi)
> www.bukitbarisan.mil.id (kodam, ..)
> www.sriwijaya.mil.id (kodam, Bengkulu, Jambi, Lampung dan Sumsel)
> www.jaya.mil.id (kodam Jakarta)
> www.tanjungpura.mil.id (kodam kalimantan)
> dan beberapa kodam lainnya.
> AL
> www.marinir.mil.id
> www.koarmabar.mil.id
> www.koarmatim.mil.id
> AU
> Angkatan Udara bisa memperoleh domain:
> www.461.mil.id
> jadi lebih "bergaya" untuk Pasukan Khas nya
> mirip-mirip nama angkot 461
> jurusan UKI - Pondok Gede - Pasar Rebo :)
> Loh :) bisa saja khan ?

Marno :
------
Apabila TNI sudah memiliki SDM yang mampu mengelola DNS server sendiri
saya kira pembuatan sub domain dilingkungan TNI tidak jadi masalah.
Dengan
begitu kebebasan mengatur sub domainnya bisa lebih sesuai dg kebutuhan
mereka sendiri yang memiliki garis komando yang jelas. 

Salam,

-Marno-
"NB: Minal Aidin Wal Fa' Idzin"

> Salam, > 
> 
> Hanny
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Monday, December 2, 2002, 11:32:39 AM, you wrote:
> 
> BR> ----- Forwarded message from [EMAIL PROTECTED] -----
> 
> BR> Date: Mon, 02 Dec 2002 09:52:23 +0700
> BR> To: budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>
> BR> From: [EMAIL PROTECTED]
> BR> Subject: surat koarmabar.mil.id
> 
> BR> Pak Budi,
> 
> BR> Disekretariat ada copy surat dari mabesal yang ditujukan ke
pangarmabar 
> BR> mengenai penginstalan situs koarmabar pada server tni al di
indosatnet yang 
> BR> didalamnya juga tercantum persetujuan/disetujui penggunaan domain 
> BR> koarmabar.mil.id.
> 
> BR> Salam,
> 
> BR> -yanto
> 
> 
> 
> 
> Hanny
> www.tadulako.com
> 
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
> 


--__--__--

Message: 2
To: [EMAIL PROTECTED]
From: "A Wank" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thu, 12 Dec 2002 00:42:25 -0800 (PST)
Subject: [Idnic] Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek
Dagang/Jasa di Indonesia.

Hi,

Dalam UU No. 15/2001 tentang merek, hanya merek yang
terdaftar pada Direktorat Merek, Ditjen HAKI 
Departemen Kehakiman & HAM Republik Indonesia yang
dapat menggunakan sendiri merek tersebut sebagai hak
merek yang diberikan oleh Negara dan mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun termasuk
dari peniruan/pemalsuan pihak lain terhadap merek Anda.
Artinya UU Merek secara tegas menerapkan Sistem
Konstitutif atau prinsip pendaftaran yaitu memberikan
perlindungan hukum kepada merek yang terdaftar lebih
dahulu dalam Daftar Umum Merek.

Saat ini kesadaran para pebisnis untuk melindungi merek
dari barang/jasa masih sangat kecil.
Mungkin saja itu terjadi karena ketidak tahuan untuk
melakukan pendaftaran terhadap merek dari barang/jasa
yang dimilikinya.

Pertanyaan sederhana utk hal ini, Apakah rekan-rekan
yang telah memiliki situs baik itu situs untuk bisnis,
non profit baik organisasi maupun pemerintahan ataupun
situs pribadi sudah didaftarkan sebagai Merek ?
Atau rekan-rekan UKM yang telah memproduksi barang
untuk di jual pada umum, Apakah Merek barang anda telah
anda daftarkan ?

Jika belum melalui milis ini, saya ingin menawarkan
jasa untuk pengurusan merek barang/jasa dari
rekan-rekan milis.

Sebenarnya permintaan pendaftaran Merek tidaklah sulit,
bisa diajukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.

Dokumen pengajuan perorangan :
- Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftaran adalah milik anda.
- Surat Kuasa.
- Kartu Identitas diri.
- NPWP anda.
- 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9
cm, min. 2x2 cm)

Dokumen pengajuan badan hukum :
- Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftaran adalah milik badan hukum anda.
- Surat Kuasa.
- NPWP dari badan hukum anda.
- Tambahan Berita Negara yg memuat akta pendirian badan
hukum atau salinan yg sah akta pendirian badan hukum.
- 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9
cm, min. 2x2 cm)


Regards,  ;)

A Wank

0812 88 70114
[EMAIL PROTECTED]

_________________________________________________
FindLaw - Free Case Law, Jobs, Library, Community
http://www.FindLaw.com
Get your FREE @JUSTICE.COM email!
http://mail.Justice.com

--__--__--

Message: 3
Date: Thu, 12 Dec 2002 15:47:00 +0700 (JAVT)
From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] Informasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek
Dagang/Jasa
 di Indonesia.

A Wank:
------
> Sebenarnya permintaan pendaftaran Merek tidaklah sulit,
> bisa diajukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.
> 
> Dokumen pengajuan perorangan :
> - Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan
> pendaftaran adalah milik anda.
> - Surat Kuasa.
> - Kartu Identitas diri.
> - NPWP anda.
> - 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9
> cm, min. 2x2 cm)
> 
> Dokumen pengajuan badan hukum :
> - Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan
> pendaftaran adalah milik badan hukum anda.
> - Surat Kuasa.
> - NPWP dari badan hukum anda.
> - Tambahan Berita Negara yg memuat akta pendirian badan
> hukum atau salinan yg sah akta pendirian badan hukum.
> - 20 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 9x9
> cm, min. 2x2 cm)

Marno :
-------
Bung A Wank, to the point ajah ya, ongkosnya masih belum jelas hehehehe
nggak usah malu-malu sebutkan saja supaya yang belum juga tidak sungkan
menitipkan jasanya kepada anda ;-).

Salam Ceria,
-Marno-
"NB: maaf saya tidak memasarkan Daihatsu Ceria lho ;-)"




--__--__--

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


End of Idnic Digest



----------------------------------------------------------------------------
 Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah masing-masing Rp 
250.000 tunai
 ----------------------------------------------------------------------------
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke