At 11:37 AM 12/23/02 +0700, you wrote:
>Pak Indra,
>
>Sebaiknya bapak menjelaskan kenapa pada saat pembahasan
>atau perancangan aturan co.id, koperasi dianggap tidak termasuk yang
>memenuhi kriteria (belum diakomodir).
>Serta langkah yang sedang dipersiapkan untuk mengakomodir
>koperasi pada aturan co.id.
>Semoga dengan penjelasan tersebut dapat terlihat apa2 yang dulunya
>menjadi pertimbangan, dan yang saat ini sedang dipertimbangkan.
>
>Mungkin tetap akan ada yang memberikan tanggapan tentang kenapa dulu
>tidak diakomodir saja, kenapa alasan nya begitu, dll. Namun mengingat
>saat ini sudah direncanakan, yang berarti akan ada revisi (tambahan)
>pada aturan co.id, kita nantikan hasil revisi tersebut.
>
>
>~best regards
>
> Muhammad Ichsan


Halo,

Memang belum terakomodasinya Koperasi adalah 
jika merujuk pada dokumentasi g30s nya Pak Samik.

Kemungkinan lain, ialah karena kebutuhan domain 
pada Koperasi dahulu belum seperti saat ini.

Mungkin demikian yang dapat saya sampaikan.
Terima kasih.


B. Rgds,
-ikh

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke