At 14:37 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:

>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
>sertifikat HAKI kali yaa....):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget....... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.

bule:
Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak....;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy itu tidak seberapa besar.......(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi) jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'.
BN= Berita Negara.
Kalu tdk salah begini di operasional:
1. Akta PT dari Notaris;
2. Srt Ket DOmisili;
3. NPWP;
4. TDP/SIUP
5. Buka Rekening di Bank
6. Setor Modal ysesuai butir-1

nah bukti setor modal hrs dr bank, dibawa oleh
Notaris/Lawyer ke DEPHAK utk Srt Keputusan
Kehakiman; Lalu bayar biaya cetak Perusahaan
Negara tuk Cetak/Menctetak DOkumen Negara
termasuk BN.

Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.

<...>

Cheers,
-bule-



Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

06/01/2003 14:17

To: [EMAIL PROTECTED]
cc:
Subject: Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)


At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:

>Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
>PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
>domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.
>
>Pak Teddy,
>
>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
>sertifikat HAKI kali yaa....):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget....... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.


>Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
>1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
>2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam,
>perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans,
>etc....
>
>Sedangkan untuk yang lain-lain...... saya akur banget sama Pak Teddy......

Siiip lah.


>Cheers,
>-bule-


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke