Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.


Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak...... adanya ke Tambahan Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.......... heheheheh).
2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang pak Teddy sebutkan..... ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha (alias dipegang untuk diperjual-belikan).
3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya....... tentunya dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT tersebut tidak 'bergerak').  Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN sudah cukup.

Kirim email ke