Artinya... tidak ada klausul yang mengartikan / tersirat kalau pemegang kontak
lama yang WAJIB / HARUS mengajukan perubahankan ?

CMIIW

PD

On 3/22/2003, "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

>Prosedur ubah domain bisa dilakukan oleh kontak admin yang baru apabila
>kontak admin yang baru tsb sudah tercantum dalam data whois domain yang
>bertalian.
>Apabila belum, maka  :
>(1) Ajukan perubahan data domain (kontak admin dan ns) dengan mengisis
>formulir yang telah disediakan oleh pihak IDNIC.
>(2) Pihak IDNIC nanti akan melakukan konfirmasi perubahan kepada kontak
>admin yang lama.
>(3) Setelah ada persetujuan dari ybs maka perubahan domain dapat dilakukan.
>(4) Apabila point (3) tidak bisa dilakukan maka buat surat permohonan
>perubahan data domain oleh pemilik domain dengan menyertakan bukti-bukti
>yang menguatkan bahwa domain tsb adalah benar-benar milik ybs.
>
>Demikian dari saya.
>
>Salam,
>Julianto Sumantri
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke