Artinya... tidak ada klausul yang mengartikan / tersirat kalau pemegang kontak lama yang WAJIB / HARUS mengajukan perubahankan ?
CMIIW PD On 3/22/2003, "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Prosedur ubah domain bisa dilakukan oleh kontak admin yang baru apabila >kontak admin yang baru tsb sudah tercantum dalam data whois domain yang >bertalian. >Apabila belum, maka : >(1) Ajukan perubahan data domain (kontak admin dan ns) dengan mengisis >formulir yang telah disediakan oleh pihak IDNIC. >(2) Pihak IDNIC nanti akan melakukan konfirmasi perubahan kepada kontak >admin yang lama. >(3) Setelah ada persetujuan dari ybs maka perubahan domain dapat dilakukan. >(4) Apabila point (3) tidak bisa dilakukan maka buat surat permohonan >perubahan data domain oleh pemilik domain dengan menyertakan bukti-bukti >yang menguatkan bahwa domain tsb adalah benar-benar milik ybs. > >Demikian dari saya. > >Salam, >Julianto Sumantri _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic